PEMBINAAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI RAIS AA BAGEK KEMBAR KELURAHAN TANJUNG KARANG PERMAI KOTA MATARAM
DOI:
https://doi.org/10.31764/sjpu.v2i2.2424Keywords:
Pembinaan, PAUD, NPSNAbstract
Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Rais AA, setelah berdiri tahun 2015Â berjalan dengan baik pengelolaannya, tetapi tidak diurus legalitas, sehingga bisa dibantu oleh Tim pelaksana Pengabdian Universitas Muhammadiyah Mataram sehingga bisa rampung pada tanggal 14 Oktober 2019. Jumlah siswa dari tahun ketahun mengalami peningkatan sampai 20% sehingga diperlukan persiapan sumberdaya yang memadai, termasuk peningkatan kapasistas tenaga pendidik dan kependidikan.
Kegiatan pembinaan PAUD Rais AA dalam pengabdian ini difokuskan pada upaya membantu pengajuan NPSN (Nomor Pokok Sekolah Nasional) sampai pertengahan tahun 2019 belum dimilikinya. Setelah dilakukan pendampingan untuk memenuhi persyaratan penerbitan NPSN. Setelah memenuhi seluruh persyaratan tersebut maka pihak dinas langsung berurusan dengan tenaga Operator PAUD yang telah di SK-kan oleh Yayasan untuk dilatih dan mengikuti bimbingan teknik dari Dinas Pendidikan Kota Mataram mengenai pengisian data PAUD dan penggunaan NPSN.
Sampai tahun pelajaran 2019-2020, biaya operasional masih murni dari sumbangan masyarakat (wali murid), belum mendapatkan bantuan operasional sekolah dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Dari kesiapan sumberdaya yang ada, PAUD Rais AA masih bisa memiliki siswa sampai berjumlah 45 siswa (menurut rasio guru dan siswa 1:15). Akan tetapi apabila ingin menjaga kestabilan menurut jumlah yang ada cukup menerima siswa sebanyak yang diwisuda yaitu 8 siswaReferences
Panduan Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat, LPPM-UMMAT, tahun 2019
Undang-undang nomor 20 tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional, Jakarta, Juli : 2003
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 74 tahun 2008 tentang guru, Jakarta, Desember : 2008