PENINGKATAN WAWASAN DAN KEMAMPUAN PELAKU UMKM DALAM PEMANFAATAN DANA PKBL PERUSAHAAN
DOI:
https://doi.org/10.31764/sjpu.v3i1.2936Keywords:
UMKM, PKBL, strategi, keterampilanAbstract
Dalam menanggulangi masalah kemiskinan, banyak cara yang telah ditempuh oleh pemerintah salah satunya adalah program pemberdayaan. Sebagai bukti dari keseriusan pemerintah telah ada berbagai program pemberdayaan salah satunya UMKM. Sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) BUMN Nomor PER-05/MBU/2007 tentang Program Kemitraan Bina Usaha Milik Negara dengan Usaha Kecil dan Program Bina Lingkungan (PKBL), tujuan pengabdian masyarakat ini yaitu untuk membantu pelaku UMKM dalam membuat strategi dan pengembangan potensi untuk memanfaatkan pembiayaan PKBL secara maksimal. Metode penelitian yang digunakan adalah penyuluhan dan pendampingan yang dilakukan secara bertahap kepada pelaku UMKM Desa Kejapanan, Kecamatan Gempol, Pasuruan. Hasil dari pengabdian ini yaitu terciptanya keterampilan yang mumpuni yang dimiliki oleh pelaku UMKM Desa Kejapanan untuk memaksimalkan dana PKBL dengan baik.
References
Budi, Ravik. 2011. Konsep Pemberdayaan Masyarakat Untuk Usaha Kecil dan Mikro. (online). www.ejournal.unud.ac.id.
Humam, P. 2012. Bersama UKM Membangun Ekonomi Rakyat dan Lingkungan Hidup. Medan: Fakultas Ekonomi USU
Kurniawan, Ferry Duwi dan Luluk Fauziah. 2014. Pemberdayaan Usaha Mikro Kecil Dan Menengah (Umkm) Dalam Penanggulangan Kemiskinan. KMP (ISSN. 2338-445X), Vol. 2, No. 2, September 2014, 103-220
Panggabean R. R and Pratiwi R. N. (2011). Analisis Penerapan Program PKBL Berdasarkan Prinsip Umum Corporate Social Responsibility (CSR): Studi Kasus pada PT Waskita Karya. Binus Business Review, 2 (2), 812-824
Undang – Undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas pasal 66 ayat 2 (c) dan pasal 74 ayat 1-4