ZAKAT PERTANIAN: KETENTUAN DAN KADAR PERHITUNGAN Penyuluhan perhitungan zakat pertanian pada petani jagung Desa Pongongaila, Kecamatan Pulubala Kabupaten Gorontalo.

Authors

  • Supandi - Rahman IAIN Sultan Amai Gorontalo

DOI:

https://doi.org/10.31764/sjpu.v4i1.4930

Keywords:

Zakat, Zakat Pertanian, Pengabdian pada Masyarakat

Abstract

Daerah yang mayoritas penduduknya berprofesi sebagai petani, instrument zakat pertanian dapat menjadi salah satu solusi pengentasan kemiskinan. Realita dilapangan, khususnya di Desa Pongongaila, Kecamatan Pulubala Kabupaten Gorontalo, pemahaman masyarakat akan zakat sebagai perintah agama (vertikal) dan solusi terhadap kemiskinan (horizontal) kurang memadai. Pada diskusi awal dengan salah satu masyarakat yang berdomisili di Desa Pongongaila yang kebetulan berprofesi sebagai dosen mengungkapkan, bahwa praktek zakat pertanian hampir luput dalam aktivitas keseharian para petani jagung. Jika masa panen tiba, paling maksimal yang dibayarkan oleh para petani sebagai rasa syukur akan hasil panen jagung adalah sedekah. Sementara seperti yang kita ketahui Bersama sedekah berbeda dengan zakat. Jika sedekah tidak diatur besaran jumlahnya, maka zakat diatur, bahkan bukan hanya dari segi besran jumlah, tapi juga waktu penunaian, batasan minimal (nisab), serta peruntukan dana zakat. Berangkat dari hal tersebut, agenda pengabdian ini diarahkan untuk memberikan pemahaman tentang zakat pertanian kepada masyarakat yang berprofesi sebagai petani jagung yang berada di Desa Pongongaila Kecamatan Pulubala Kabupaten Gorontalo.

References

Perkins, J.A. (1967). The University in Transition. Princeton: Princeton University Press.

Badu & Amin (2012), Civitas Academica Universitas & Identitasnya. Jakarta: PT. Pustaka Indonesia Press:

Riduwan, a. 2016. “Pelaksanaan kegiatan pengabdian kepada masyarakat oleh perguruan tinggiâ€. researchgate. dikutip dari http://www.researchgate.net/publication/3137 7846_pelaksanaan_kegiatan_pengabdiankep ada_masyarakat_oleh_perguruan tinggi. Diakses tanggal 11 September 2021

Mufaini, M. A (2006). Akuntansi dan Manajemen Zakat. Jakarta: Kencana.

Yusuf al-Qardhawi (1991) , fiqh al-zakat, Beirut: Muassah Risalah,

Kau, Sofyan AP &Mubasyir P. Kau. 2006. Hukum Zakat di Indonesia.Gorontalo. Sultan Amai Press IAIN Sultan Amai Gorontalo.

https://baznas.sukabumikota.go.id/zakat-pertanian/

Downloads

Published

2022-02-11

Issue

Section

Articles