Strategi Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Gempa Melalui Zonasi Rumah Tahan Gempa (RTG) di Kabupaten Lombok Utara

Authors

  • Rasyid Ridha Perencanaan Wilayah dan Kota, Universitas Muhammadiyah Mataram
  • Arie Asih Rahmawaty Tim Pengendali Kegiatan Rehabilitasi dan Rekontruksi BPBD Provinsi Nusa Tenggara Barat
  • Hadi Santoso Staff Ahli Gubernur Provinsi Nusa Tenggra Barat

Keywords:

Zonasi permukiman, Pasca Bencana, Percepatan, Gempa bumi, Lombok Utara

Abstract

Gempa yang terakhir terjadi di Provinsi NTB disebabkan oleh sumber yang sama, yaitu Sesar Naik Flores atau Flores Back Arc Thrust. Sesar tersebut telah menyebabkan sejumlah gempa besar, masing-masing bermagnitudo 6,4; 7,0; 6,5; dan 6,9 yang mengakibatkan kerusakan bangunan rumah. Berdasarkan laporan awal dari Kab/Kota terdampak jumlah rumah rusak sejumlah 167.961 unit. Dalam rangka mempercepat perbaikan rumah korban bencana rusak tingkat (berat, sedang, ringan) maka Presiden menerbitkan Inpres Nomor 5 Tahun 2018 tentang Percepatan Rehabilitasi dan Rekontruksi Pascabencana Gempa Bumi di Provinsi Nusa Tenggara Barat, Oleh karena itu, dibutuhkan strategi penanggulangan pasca gempa bumi yang tepat dalam merespon kondisi percepatan pembangunan fisik rumah tinggal serta dengan banyaknya pilihan rumah tahan gempa yang ada dibutuhkan zonasi yang dapat disesuaikan dengan tipologi atau karakteristik wilayah khususnya di Kabupaten Lombok Utara Berdasarkan hasil analisis kondisi fisik lahan Kabupaten Lombok Utara secara geologis rawan terhadap ancaman bencana gempa bumi. Berdasarkan penilaian “land capabilty rating†termasuk lahan kurang stabil dengan tipologi kawasan rawan bencana gempa bumi tipe D (Kepmen PU No.21 Tahun 2007) terdapat lebih dari 2 faktor yang saling melemahkan. Jenis batuan dengan sifat fisik lemah, dekat dengan zona sesar, kemiringan lereng curam dan intensitas gempa tinggi. Selain kondisi lahan rawan secara geologis, faktor sosial turut memberikan andil terhadap tingkat kerusakan, yaitu kondisi rumah tidak ramah gempa, pola pemukiman mengelompok, tingkat kepadatan penduduk dan pengetahuan masyarakat tentang bencana yang masih kurang. Untuk mengurangi resiko bencana di masa yang akan datang perlu meningkatkan kesiapsiagaan masyarakat dan penataan kawasan penanggulangan pasca terjadinya bencana berbasis mitigasi bencana

References

Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana No. 11 Tahun 2008 tentang pedoman rehabilitasi dan rekontruksi pasca bencana

Petunjuk Teknis Perbaikan Rumah Rusak Korban Bencana Gempa Bumi di Nusa Tenggara

Undang-Undang No 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman

Rencana Aksi Nasional Pengurangan Resiko Bencana Tahun 2006-2010. Badan Nasional Penanggulangan Bencana.

Hadi, Purnomo dan Sugiantoro, Roni. 2009. Manajemen Bencana : Respond an Tindakan Terhadap Bencana. Jakarta: Media Persindo.

Hardjowigeno, Sarwono. 2003. IlmuTanah. Jakarta: Akademika Pressindo.

Ritohardoyo. 2002. Penggunaan dan Tata Guna Lahan. Yogyakarta : Fakultas Geografi UGM.

Sitorus, Santun. 1985. Evaluasi Sumber Daya Lahan. Bandung: Tarsito

Sugiyono. 2011. Metode penelitian kuantitatif, kualitatif dan R&D, Bandung: Afabeta.

Tjuk, K dan Salim, 1997. Perumahan dan Permukiman yang Berwawasan Lingkungan. Jakarta. Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.

Wesnawa. 2015. Geografi Permukiman.

Downloads

Published

2021-02-01

Issue

Section

Articles