Arahan Pemanfaatan Ruang Kawasan Permukiman Berdasarkan Tipologi Daerah Rawan Bencana Gempa Bumi Di Kabupaten Lombok Utara
Keywords:
Bencana, Gempa Bumi, Permukiman, Rawan, TipologiAbstract
Pada tahun 2018 terjadi beberapa rangkaian gempa dengan magnitude lebih dari 5,5 Skala Richter di Kabupaten Lombok Utara. Â Kejadian tersebut menyebabkan kerusakan pada sarana permukiman sebanyak 41.893 unit rumah, 303 unit fasilitas umum dan korban meninggal dunia yaitu sebanyak 466 jiwa. Kabupaten Lombok Utara memiliki luas kawasan permukiman sebesar 3200,20 Ha yang tersebar di seluruh kecamatan di Kabupaten Lombok Utara dan berdasarkan RTRW Kabupaten Lombok Utara Tahun 2011-2031 luas rencana kawasan permukiman yaitu 1057.89 Ha. Tujuan dari penelitian ini untuk merumuskan arahan pemanfaatan ruang kawasan permukiman berdasarkan tipologi daerah rawan bencana gempa bumi di kabupaten Lombok Utara. Teknik analisis yang digunakan yaitu overlay dan skoring peta tematik sesuai dengan Peraturan Menteri PU No 21 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Ruang Kawasan Rawan Letusan Gunung Berapi dan Gempa Bumi. Berdasarkan hasil analisis, Kabupaten Lombok Utara terbagi menjadi beberapa tipologi yakni Tipologi A, B, C, D. Kawasan Rawan Bencana Gempa Bumi dengan Tipologi A, berada diseluruh kecamatan yang ada di Kabupaten Lombok Utara dengan Luas Total 78,865 Ha. Sedangkan pada Tipologi B, hanya terdapat pada Kecamatan Pemenang, Tanjung, Gangga, dan Kayangan dengan luas Total 1.887 Ha. Kemudian untuk Tipologi C, terdapat pada Kecamatan Kayangan dan Bayan dengan luas total kawasan 229 Ha. Terakhir, Tipologi D terdapat pada 3 kecamatan yakni Kecamatan Gangga, Kayangan, Bayan dengan luas kawasan rawan bencana gempa bumi seluas 111 Ha.References
Badan Geologi, “Laporan Singkat Pemeriksaan Gempa Bumi Lombok 2018 Nomor 2303/45/BGL.V,†Badan Geologi, Jakarta, 2018.
Dinas Lingkungan Hidup, Perumahan dan Kawasan Permukiman, “Penetapan Hasil Verifikasi Tahap XXV Dampak Penanggulangan Bencana Alam Gempa Bumi di Wilayah Kabupaten Lombok Utara Nomor 424/75/DLHPKP/2018,†Dinas Lingkungan Hidup, Perumahan dan Kawasan Permukiman, Tanjung, 2018.
Pemerintah Daerah, Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lombok Utara 2011-2031, Tanjung: Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Utara, 2012.
Kementerian Pekerjaan Umum, Peraturan Menteri PU Nomor 21/PRT/M/2007 Tentang Pedoman Penataan Ruang Kawasan Rawan Letusan Gunung Berapi dan Gempa Bumi, Jakarta: Kementerian Pekerjaan Umum, 2007.
N. C. Idham, Prinsip-prinsip Desain Arsitektur Tahan Gempa, Yogyakarta: Andi, 2014.
Suparmini, S. Setyawati and D. R. S. Sumunar, “Mitigasi Bencana Berbasis Kearifan Lokal Masyarakat Baduy,†Jurnal penelitian Humaniora, vol. 19, no. 1, pp. 47-64, 2014.
F. Supriani, “Studi Mitigasi Gempa di Bengkulu dengan Membangun Rumah Tahan Gempa,†Jurnal Teknik Sipil Inersia, vol. 1, no. 1, pp. 7-16, 2009.