PELATIHAN PERJANJIAN TERTULIS SEBAGAI JAMINAN TERHADAP TRANSAKSI UTANG PIUTANG BAGI PELAKU UMKM

Authors

  • Ainun Nimatu Rohmah Universitas Mulawarman
  • Chyntia Ratna Juwita Sitorus Universitas Mulawarman

DOI:

https://doi.org/10.31764/jmm.v6i6.11648

Keywords:

accounts payable, guarantee, MSME, risk mitigation, written agreement.

Abstract

Abstrak: Salah satu masalah pengelolaan keuangan yang dihadapi pelaku UMKM di daerah rural adalah utang piutang yang dilakukan kepada pelanggan tanpa jaminan tertulis. Hal ini umumnya dilakukan pelaku UMKM atas dasar nilai sosial untuk membantu sesama dengan sistem kepercayaan. Namun, penelitian terdahulu menemukan hal ini dapat menimbulkan kerugian bisnis jika debitur melakukan wanprestasi. Kegiatan pengabdian ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan pengelolaan utang piutang sebagai mitigasi risiko usaha melalui pembuatan perjanjian sederhana bagi 10 pelaku UMKM di Kelurahan Simpang Pasir, Kota Samarinda. Kegiatan pengabdian yang dilakukan berupa sosialisasi dan pelatihan dengan pendekatan interpersonal mengingat perjanjian tertulis merupakan inovasi bagi pelaku UMKM. Tim penulis melakukan empat langkah yang dimulai dengan identifikasi masalah dengan observasi awal, penyusunan rencana kegiatan dengan brainstorming dengan mitra, pelaksanaan kegiatan berupa sosialisasi dan pelatihan dari rumah ke rumah, serta langkah terakhir yaitu monitoring dan evaluasi. Seluruh pelaku UMKM menyatakan memahami cara pembuatan perjanjian tertulis dan 7 dari 10 pelaku UMKM akan mengimplementasikan perjanjian sederhana. Pengabdian ini juga menghasilkan rekomendasi kepada Kelurahan setempat untuk memberikan pelatihan serupa dalam rangka pemberdayaan UMKM di masa datang.

Abstract: Debts owed to customers without written guarantees are one of the financial management problems of MSME actors in rural areas. MSME actors gave loans to customers based on social values to help others with a belief system. However, previous research has found that this can cause business losses if the debtor defaults. This service activity aims to improve the ability to manage accounts payable as a business risk mitigation through making a simple agreement for MSME actors in Simpang Pasir Village, Samarinda City. Community service activities are carried out in socialization and training with an interpersonal approach considering that written agreements are an innovation for MSME actors. The authors carried out four steps, starting with problem identification with initial observations, preparing activity plans by brainstorming with partners, implementing activities in the form of socialization and house-to-house training, and the last step, monitoring, and evaluation. The results obtained through this service activity are an increase in the knowledge and ability of MSME actors to make written agreements in managing accounts payable with customers. This service also resulted in recommendations to the local Kelurahan to provide similar training in the context of empowering MSMEs in the future. 

References

Alifiana, M. A., & Susanti, N. (2018). Analisis Potensi Risiko Umkm Di Kabupaten Kudus. Media Ekonomi, 18(2), 71. https://doi.org/10.30595/medek.v18i2.3052

Basrimas, M. J. A., Rohmah, A. N., & Boer, K. M. (2022). Komunikasi Partisipatif dalam Inovasi Pengelolaan Sampah Melalui Program Jasa Angkutan Sampah Pilot Project. JIPSI : Jurnal Ilmu Politik Dan Komunikasi, 12(1), 87–108. https://doi.org/10.34010/JIPSI.V12I1.6313

BPS Kota Samarinda. (2022). Kecamatan Palaran dalam Angka Tahun 2022. BPS Kota Samarinda.

Dearing, J. W., & Cox, J. G. (2018). Diffusion of innovations theory, principles, and practice. Health Affairs, 37(2), 183–190. https://doi.org/10.1377/hlthaff.2017.1104

Efdison, H. Z. (2020). Pemetaan Geografi Industri Kecil di Kabupaten Kerinci Sebagai Dasar Perumusan Kebijakan Pengembangan UMKM yang Inovatif dan Berdaya Saing. E-Jurnal Apresiasi Ekonomi, 8(3), 475–487.

Gora, R. (2019). Riset Kualitatif Public Relations. Jakad Publishing.

Handoko, P. (2021). Pertanggungjawaban Pidana Atas Penagihan Hutang Melalui Media Sosial. CV. Mitra Abisatya.

Khasana, F. R. (2016). Pelaksanaan Perjanjian Hutang Piutang Non Kontraktual Dengan Jaminan Kebendaan (Studi Perlindungan Hukum Bagi Para Pihak di Madiun) [Universitas Muhammadiyah Surakarta]. https://core.ac.uk/download/pdf/148611921.pdf

Kusmanto, T. Y., & Elizabeth, M. Z. (2018). Struktur dan Sistem Sosial pada Aras Wacana dan Praksis. JSW (Jurnal Sosiologi Walisongo), 2(1), 39–50. https://doi.org/10.21580/jsw.2018.2.1.2252

Meivani, Y., & Arsal, T. (2015). Sistem Hutang-Piutang di Warung Kelontong pada Masyarakat Pedesaan (Studi kasus di Desa Banjarsari Kulon Kecamatan Sumbang Kabupaten Banyumas). Solidarity, 4(2), 109–120.

OJK. (n.d.). Pengusaha UMKM Juga Perlu Pengelolaan Keuangan Loh. Https://Sikapiuangmu.Ojk.Go.Id/. http://sikapiuangmu.ojk.go.id/FrontEnd/CMS/Article/20620

Rohmah, A., Abiyyu, K. Y., Elisa, C., Nurasimah, Pasapan, N. L., Safika, Firdaus, M. N., & Permatasari, N. R. (2022). Adopsi Inovasi Layanan Online di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Samarinda. Jurnal Komunikasi Pembangunan, 20(01), Article 01. https://doi.org/10.46937/20202239408

Rohmah, A. N., Dwivayani, K. D., & Boer, K. M. (2020). Communication Strategy to Develop Local E-Marketplace in Samarinda City. Jurnal Komunikasi Ikatan Sarjana Komunikasi Indonesia, 5(1), 10–17.

Saputra, A. (2021). Saya Pinjamkan Uang ke Teman Hanya Bukti Chatting, Apakah Bisa Ditagih? Kompas.Com. https://news.detik.com/berita/d-5636826/saya-pinjamkan-uang-ke-teman-hanya-bukti-chatting-apakah-bisa-ditagih

Syamsiah, D. (2020). Penyelesaian Perjanjian Hutang Piutang Sebagai Akibat Forje Majeur Karena Pandemic Covid 19. Legal Standing : Jurnal Ilmu Hukum, 4(1), 306. https://doi.org/10.24269/ls.v4i1.2783

Tambunan, T. T. H. (2021). UMKM di Indonesia. Prenada Media Group.

Published

2022-12-09

Issue

Section

Articles