TATA KELOLA PESANTREN: PENERAPAN STRUKTUR ORGANISASI ENTITAS BERORIENTASI NON LABA DI PONDOK PESANTREN KABUPATEN BANDUNG

Authors

  • Rr. Sri Saraswati Akuntansi, Universitas Telkom
  • Wahdan Arum Inawati Akuntansi, Universitas Telkom
  • Fajra Octrina Akuntansi, Universitas Telkom

DOI:

https://doi.org/10.31764/jmm.v7i1.12653

Keywords:

governance, islamic boarding school, organizational structure.

Abstract

Abstrak: Pondok Pesantren Modern As-Suruur yang terletak di Desa Pameungpeuk – Banjaran, memiliki komponen mutu lulusan, proses pembelajaran, mutu guru dan manajemen sekolah yang dinilai baik sehingga terakreditasi A oleh Badan Akreditasi Nasional/Madrasah (BAN-SM). Sosialisasi tentang penerapan 5 prinsip tata kelola yang baik yaitu transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kemandirian dan kewajaran harus dapat diterapkan di institusi pondok pesantren agar dapat meningkatkan kinerja yang efektif dan efisien. Pelaksanaan tata kelola yang baik dimulai dalam menetapkan struktur organisasi dan individu yang terlibat dalam kepengurusan pondok pesantren. Penjelasan mengenai struktur organisasi dan uraian pekerjaan serta tanggung jawab setiap pengurus harus dapat dijelaskan dengan baik dan transparan. Pembelajaran mengenai perlunya sistematika struktur organisasi yang disesuaikan dengan kebutuhan organisasi menjadi tujuan dari pengabdian masyarakat ini. Setiap individu pengurus dalam struktur organisasi harus dijelaskan di dalam profil kepengurusan dengan memuat nama lengkap, pendidikan serta tanggung jawab pekerjaannya. Penerapan struktur organisasi yang transparan dan jelas menghindari adanya praktik korupsi dan kolusi serta memudahkan pencapaian tujuan pesantren As-Suruur sehingga akan meningkatkan reputasi pesantren. Dari hasil kegiatan pengabdian masyarakat ini menunjukkan bahwa 90,52% peserta setuju bahwa kegiatan ini direspon dengan baik oleh masyarakat sasar.

 

Abstract: The As-Suruur Modern Islamic Boarding School which is located in Desa Pamempeuk– Banjaran, has components of graduate quality, learning process, teacher quality and school management which are considered good so that it is accredited A by the National Accreditation Board/Madrasah (BAN-SM). Dissemination of the application of the 5 principles of good governance namely transparency, accountability, responsibility, independence and fairness must be implemented in Islamic boarding schools in order to improve effective and efficient performance. The implementation of good governance begins with establishing the organizational and individual structures involved in managing Islamic boarding schools. An explanation of the organizational structure and job descriptions as well as the responsibilities of each administrator must be clearly explained and transparent. Learning about the need for a systematic organizational structure that is tailored to the needs of the organization is the goal of this community service. Each individual administrator in the organizational structure must be explained in the management profile, including full name, education and job responsibilities. A transparent and clear organizational structure avoids corruption and collusion practices and facilitates the achievement of the goals of the As-Suruur pesantren so that it will enhance the reputation of the pesantren. The results of this community service activity showed that 90.52% of participants agreed that this activity was well received by the target community.

 

 

References

Agama, K. (2017). Perlu Dibuat Standar Pelayanan Minimal Pesantren.

Anggadwita, G., Dana, L.-P., Ramadani, V., & Ramadan, R. Y. (2021). Empowering Islamic boarding schools by applying the humane entrepreneurship approach: the case of Indonesia. International Journal of Entrepreneurial Behavior & Research, 27(6), 1580–1604.

Apandi, I. (2021). Menjaga Kepercayaan Masyarakat terhadap Pesantren.

Karimah, U. (2018). Pondok Pesantren dan Pendidikan: Relevansinya Dalam Tujuan Pendidikan. Misykat, 03(01).

KNKG. (2021). Pedoman Umum Governansi Korporat Indonesia(PUG-KI). Komite Nasional Kebijakan Governansi.

M. Zuhair AG. (2019). Mengenal pondok pesantren sebagai budaya Indonesia.

Misdar, M. (2017). Sejarah Pendidikan Dalam Islam. Rajawali Pers.

Musthofa. (2015). Kedatangan Islam dan Pertumbuhan Pondok pesantren di Indonesia–Perspektif Filsafat Sejarah. An-Nuha, 2(1), 1–15.

Robbins, S. P., & Coulter, M. (2016). Management (13th ed.). Pearson.

Rozi, M. F., Suhaimi, Wahyono, S., & Subroto, G. (2021). Membangun Nasionalisme Santri Melalui Hukum Islam dan Media Sosial di Pondok Pesantren Miftahul Qulub Pamekasan. Jurnal Abdimas Indonesia, 1(2), 26–32.

Setiowati, N. E. (2015). Manajemen Pembiayaan Pendidikan Pondok Pesantren dan Lembaga Pendidikan Terpadu Nurushiddiiq Cirebon. Jurnal Kajian Ekonomi Dan Perbankan Syariah, 7(2), 167–189.

Undang-Undang Pendidikan Pesantren. (2019). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2019 Tentang Pesantren.

Utama, R. E. (2020). Strategi Pembiayaan Pesantren Melalui Pemberdayaan Ekonomi Umat. Jurnal Tahdzibi Manajemen Pendidikan Islam, 5(2), 117–134.

Wahyuni, A., Hijaz, M. I. A., & Irawan. (2021). Tata Kelola Pembiayaan Pendidikan di Pesantren Modern. EVALUASI, 5(1), 30.

Yasid, A. (2018). Paradigma Baru Pesantren Menuju Pendidikan Islam Transformatif. IRCiSoD.

Published

2023-02-01

Issue

Section

Articles