PENINGKATAN PEREKONOMIAN DESA MELALUI PENDAFTARAN MEREK UMKM

Authors

  • Taupiqqurrahman Taupiqqurrahman Fakultas Hukum, Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta http://orcid.org/0000-0001-7921-2871
  • Rianda Dirkareshza Fakultas Hukum, Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta
  • Rosalia Dika Agustanti Fakultas Hukum, Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta
  • Ahmad Yani Fakultas Hukum, Univesitas Bhayangkara Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.31764/jmm.v7i5.16683

Keywords:

Village Economy, Brand Registration, Jatisura Village.

Abstract

Abstrak: UMKM Rolisa Food merupakan salah satu UMKM di desa Jatisura Kabupaten Indramayu. UMKM tersebut memiliki enam produk dalam bentuk kemasan. Keenam produk meliputi Kerupuk Mangga, Kopi Biji Mangga, Manisan Mangga, Jus Mangga, Kacang Daun Jeruk dan Krupuk Kulit Sapi. Namun permasalahannya bahwa UMKM Rolisa Food belum adanya perlindungan hukum atas merek terhadap nama UMKM dan produk tersebut. Karena tanpa adanya merek akan menyebabkan masyarakat sulit menjelaskan kepada orang lain tentang produk yang akan dikonsumsinya. Mitra dari kegitatan pengabdian ini adalah UMKM Rolisa Food dan UMKM yang berada di desa Jatisura Kabupaten Indramayu. Tujuan dari kegiatan ini yaitu memberikan pengetahuan tentang pentingnya perlindungan hukum produk UMKM melalui pendaftaran merek. Metode yang digunakan dalam kegiatan ini yaitu pelatihan terhadap mitra kegiatan mengenai pelatihan pemahaman terkait pendaftaran merek UMKM. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa dari 18 peserta yang mengikuti, sebelumya dilakukan pretest terlebih dahulu mengukur sejauh mana mereka memahami Hak Merek. Hasil pre test tersebut ada di angka 27,7% dan setelah kegiatan selesai dilakukan melalui posttest dengan mengisi kuesioner menggunakan media google form dengan hasil posttest dengan hasil di angka 83,3%, terdapat selisih 55,6%, yang menjelaskan bahwa terjadi peningkatan pengetahuan setelah diberikannya edukasi oleh tim pengabdi.

Abstract: UMKM Rolisa Food is one of the micro, small, and medium-sized enterprises (MSMEs) in the Jatisura village of Indramayu Regency. This MSME offers six products in various packaging forms. These six products include Mango Crackers, Mango Coffee Beans, Mango Preserves, Mango Juice, Orange Leaf Nuts, and Beef Skin Crackers. However, the issue lies in the fact that UMKM Rolisa Food lacks legal protection for its brand name and products. Without a brand, it becomes challenging for the community to explain to others the products they intend to consume. The partners in this community service initiative are UMKM Rolisa Food and other MSMEs located in Jatisura village, Indramayu Regency. The objective of this activity is to provide knowledge about the importance of legal protection for MSME products through trademark registration. The method used in this activity is training for the partners regarding understanding the process of trademark registration for MSMEs. The results of the activity indicate that out of 18 participants, a pre-test was conducted initially to measure their understanding of Trademark Rights. The pre-test results were at 27.7%. After the activity was completed, a post-test was conducted using a questionnaire through Google Forms, resulting in a post-test score of 83.3%. This shows an increase of 55.6% in knowledge, indicating that there was an improvement in understanding after receiving education from the service team.

References

Agustanti, R. D., Dirkareshza, R., Taupiqqurrahman, T., Fatahaya, S., & Wardoyo, R. A. (2021). Peningkatan Pengetahuan Praktik Jual Beli Online Berdasarkan Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik Pada Masa Pandemi COVID-19. JMM (Jurnal Masyarakat Mandiri), 5(5), 2824–2837.

Anjani, N. L. (2015). Perlindungan Karya Seni Fotografi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta. LAW REFORM, 8(2), 138–145.

Arifin, Z., & Iqbal, M. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Merek Yang Terdaftar. Jurnal Ius Constituendum, 5(1), 47–65.

Atsar, A. (2018). Mengenal Lebih Dekat Hukum Hak Kekayaan Intelektual. Deepublish.

Daris, L. (2019). Kurikulum pendidikan berbasis maritim di era revolusi industri 4.0. Penguatan Pendidikan Karakter Di Era Revolusi Industri, 4(10).

Dewi, A. A. M. S., & Mirah, A. A. (2017). Perlindungan Hukum Hak Cipta Terhadap Cover Version Lagu Di Youtube. Jurnal Magister Hukum Udayana, 6(4), 508–520.

Dirkareshza, R., Nasution, A. I., Taupiqqurrahman, T., & DPS, R. H. (2022). Pengembangan Desa Pesisi Dengan Implementasi Metode Ekonomi Sirkular Melalui Peraturan Desa Dalam Mendukung Sustainable Development GOALs. Abdi Masyarakat, 4(2).

Faradz, H. (2008). Perlindungan Hak Atas Merek. Jurnal Dinamika Hukum, 8(1), 38–42.

Firmansyah, H. (2013). Perlindungan Hukum Terhadap Merek. MediaPressindo.

Gultom, M. H. (2018). Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Hak Merek Terdaftar Terhadap Pelanggaran Merek. Warta Dharmawangsa, 56.

Gunawan, A. H. (2022). Peran Koperasi Simpan Pinjam Terhadap Pengembangan Umkm (Studi Kasus Umkm Desa Beringin Jaya Kecamatan Baebunta Selatan). Institut Agama Islam Negeri Palopo.

Indrawati, S. (2019). Perlindungan Hukum Merek Pada Produk Usaha Kecil di Kabupaten Kebumen. Amnesti Jurnal Hukum, 1(1), 29–35.

Indrawati, S., & Setiawan, B. (2020). Upaya peningkatan kesadaran hukum perlindungan produk UMKM di Kabupaten Kebumen melalui pendaftaran merek. Surya Abdimas, 4(2), 37–43.

Murjiyanto, R. (2016). Konsep Kepemilikan Hak Atas Merek Di Indonesia (Studi Pergeseran Sistem" Deklaratif’ke Dalam Sistem" Konstitutif’). Universitas Islam Indonesia.

Prameswari, T. A. (2021). Hak Merek sebagai Upaya Perlindungan terhadap Industri UMKM. Amnesti Jurnal Hukum, 3(2), 97–104.

Prandika, H. A. (2015). Analisa Perlindungan Hak Cipta Di Jaringan Internet Menurut Undang-Undang No 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta. Lex Privatum, 3(1).

Putra, F. N. D. (2014). Perlindungan hukum bagi pemegang hak atas merek terhadap perbuatan pelanggaran merek. Mimbar Keadilan, 240068.

Santoso, H., & Siyamto, Y. (2016). Investasi dan Dorongan Pertumbuhan Ekonomi Bisnis Mikro Islam di Indonesia. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 2(01).

Susanti, A. P., Utama, A. S., & Kamilah, F. (2021). Pelaksanaan Pemberdayaan Usaha Mikro Oleh Pemerintah Kota Pekanbaru Di Kecamatan Rumbai Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah. Jurnal Daya Saing, 7(1), 12–18.

Taupiqqurrahman, T. (2021). Perlindungan Hak Cipta Terkait Pelanggaran Modifikasi Karya Ciptaan Asing Yang Dilakukan Tanpa Izin Di Indonesia. Supremasi: Jurnal Hukum, 4(1), 95–108.

Taupiqqurrahman, T., Dirkareshza, R., Ramadhani, D. A., & DPS, R. H. (2022). Pelatihan Pembuatan Akun Marketplace Bagi Pelaku Umkm Dalam Mendukung Peningkatan Perekonomian Desa Di Kabupaten Indramayu. Abdi Masyarakat, 4(2).

Utama, A. S., & Sartika, D. (2017). Peran Strategis Bank Syariah sebagai Sumber Pembiayaan Alternatif bagi Usaha Mikro di Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008. Al-Amwal, 6(2), 58–72.

Verawati, D. (2022). Pentingnya Pendaftaran Merek Bagi Usaha Mikro Kecil Menengah Di Jawa Timur. Jurnal Abdikarya: Jurnal Karya Pengabdian Dosen Dan Mahasiswa, 5(2), 122–132.

Winanti, A., & Agustanti, R. D. (2020). Peningkatan Status Hak Guna Bangunan menjadi Hak Milik. Jurnal Bakti Masyarakat Indonesia, 3(2).

Published

2023-09-23

Issue

Section

Articles