PEMBERDAYAAN REMAJA PUTRI MELALUI PENINGKATAN PENGETAHUAN DAN SIKAP TERHADAP PROGRAM PENDEWASAAN USIA PERKAWINAN

Authors

  • Anieq Mumthiah Al Kautzar
  • Andi Dian Diarfah DIII Midwifery Study Program, Midwifery Department, UIN Alauddin Makassar
  • ferawati Taherong DIII Midwifery Study Program, Midwifery Department, UIN Alauddin Makassar
  • Nurfaizah Alza DIII Midwifery Study Program, Gorontalo Ministry of Health Polytechnic
  • Zelna Yuni Andryani DIII Midwifery Study Program, Midwifery Department, UIN Alauddin Makassar
  • Firdayanti Firdayanti DIII Midwifery Study Program, Midwifery Department, UIN Alauddin Makassar
  • Andi Mahdiyah Arif DIII Midwifery Study Program, Midwifery Department, UIN Alauddin Makassar

DOI:

https://doi.org/10.31764/jmm.v7i5.16753

Keywords:

Maturation, Age, Marriage, Adolescent Girls.

Abstract

Abstrak: Pendewasaan usia perkawinan tidak hanya sekedar menunda perkawinan hingga mencapai usia ideal, namun diharapkan remaja memiliki pengetahuan dan sikap yang baik dalam merencanakan keluarga, mempertimbangkan seluruh aspek yang berkaitan dengan kehidupan berkeluarga nantinya. Tujuan kegiatan ini agar remaja dapat memahami konsep Pendewasaan Usia Perkawinan sehingga lebih sadar akan pentingnya mempersiapkan fisik dan mental sehingga lebih siap nantinya dalam berkeluarga serta diharapkan remaja dapat menghindari seks bebas. Metode yang digunakan dalam kegiatan ini adalah dengan memberikan pendidikan Kesehatan kepada remaja putri. Tahap akhir pada kegiatan ini adalah peserta mengisi kembali kuesioner posttest sebagai evaluasi untuk mengetahui perubahan pengetahuan dan sikap ramaja putri setelah pemberian materi. Hasil evaluasi menunjukkan tujuan kegiatan pengabdian kepada masyarakat telah tercapai. Metode dan media yang digunakan dalam memberikan materi efektif dalam peningkatan pengetahuan dan sikap remaja putri.

Abstract. Maturation of marriage age is not just delaying marriage until it reaches the ideal age, but it is expected that adolescents have good knowledge and attitudes in planning a family, considering all aspects related to family life later. The purpose of this activity is for adolescents to understand the concept of Maturity of Marriage Age so that they are more aware of the importance of preparing physically and mentally so that they are better prepared later in the family and it is hoped that adolescents can avoid free sex. The method used in this activity is to provide health education to adolescent girls. The final stage is for participants to fill out a post-test questionnaire as an evaluation to determine changes in the knowledge and attitudes of adolescent girls after providing material. The evaluation results show of community service activities have been achieved. The methods and media used in providing material effectively increase adolescent girl's knowledge and attitudes.

References

Amir, Herni. 2021. “Selama Pandemi, Kasus Pernikahan Dini Di Gowa Meningkat.†www.Makassar Sindonews.com. https://makassar.sindonews.com/read/296374/713/selama-pandemi-kasus-pernikahan-dini-di-gowa-meningkat-1610269309.

Bastomi, Hasan. 2016. “Pernikahan Dini Dan Dampaknya (Tinjauan Batas Umur Perkawinan Menurut Hukum Islam Dan Hukum Perkawinan Indonesia).†Pernikahan Dini Dan Dampaknya 7(2): 354–84.

Darwis, Doragusvi, and Octa Dwienda Ristica. 2022. “Asuhan Kebidanan Pada Ibu Bersalin Dengan Posisi Miring Untuk Memperlancar Proses Kala II di PMB HJ. Murtinawita, SST Kota Pekanbaru Tahun 2021.†Jurnal Kebidanan Terkini (Current Midwifery Journal) 2(1): 64–68.

Husnani, Rovi, and Devi Soraya. 2020. “Dampak Pernikahan Usia Dini (Analisis Feminis Pada Pernikahan Anak Perempuan Di Desa Cibunar Kecamatan Cibatu Kabupaten Garut).†Jaqfi: Jurnal Aqidah dan Filsafat Islam 4(1): 63–77.

Latifiani, Dian. 2019. “JILS ( Journal Of I Ndonesian L Egal S Tudies ) The D Arkest P Hase For F Amily : C Hild M Arriage P Revention And Its.†JILS (Journal Of Indonesian Legal Studies, Department of Private and Commercial Law, Faculty of Law, Universitas Negeri Semarang. 4(2): 57–100.

Murtiyarini, Ika, Taty Nurti, and Lia Artika Sari. 2019. “Efektivitas Media Promosi Kesehatan Terhadap Pengetahuan Remaja Tentang Pendewasaan Usia Perkawinan Di Sma N 9 Kota Jambi.†Journal Health & Science : Gorontalo Journal Health and Science Community 1(2): 71–78.

Patricia Mega Sri Yulianti Tae, Retno Indarwanti, and Ni Ketut Alit Armini. 2022. “Influence of Marriage Age of Maturation Education on Early Marriage in Adolescents: A Systematic Review.†Nurscope 8(1): 70–76.

“Perkawinan Anak Di Indonesia | UNICEF Indonesia.†https://www.unicef.org/indonesia/id/laporan/perkawinan-anak-di-indonesia.

Putri, Intan Mutiara, and Luluk Rosida. 2019. “Peningkatan Pengetahuan Program Pendewasaan Usia Perkawinan Di Karang Taruna Angkatan Muda Salakan Bantul Yogyakarta.†Jurnal Pengabdian Masyarakat Kebidanan 1(1): 5.

Putri, Nike Dwi. 2022. “Faktor Sosial Ekonomi Dalam Perkawinan Anak Di Sulawesi Selatan.†Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora 11(3): 562–71.

Ramadhan, Munawwir, and Dina Sakinah Siregar. 2023. “Married By Accident Ponorogo Di Masa Pandemi: Faktor, Hukum Dan Solusi Alternatif.†Jurnal Ilmiah Mahasiswa Raushan Fikr 12(1): 17–31.

United Nations Children’s Fund. 2018. “Perkawinan Anak Di Indonesia.†UNICEF Idonesia: 1. https://www.unicef.org/indonesia/media/2826/file/Perkawinan-Anak-Factsheet-2020.pdf.

Utami, Nurani Ajeng Tri, and Ulil Afwa. 2019. “Peningkatan Program Pendewasaan Usia Perkawinan ( PUP ) Melalui Pusat Informasi Konseling Remaja ( PIK-R ) Di Kabupaten Purbalingga.†Prosiding Seminar Nasional dan Call for Papers Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto 6(1).

World Health Organization and United Nation on Human Right. 2022. “Child and Forced Marriage, Including in Humanitarian Settings.†World Health Organization and United Nation on Human Right: 1–2. https://www.ohchr.org/en/women/child-and-forced-marriage-including-humanitarian-settings#:~:text=Worldwide%2C more than 650 million,union%2C before reaching age 18.

Yanti, Hamidah, and Wiwita. 2018. “Analisis Faktor Penyebab Dan Dampak Pernikahan Dini Di Kecamatan Kandis Kabupaten Siak.†Jurnal Ibu dan Anak 6(2): 96–103.

Zulfiani, Z. 2017. “Kajian Hukum Terhadap Perkawinan Anak Di Bawah Umur Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974.†Jurnal Hukum Samudra Keadilan 12(2): 211–22.

Published

2023-09-21

Issue

Section

Articles