METODE PARTISIPATIF DALAM PENYUSUNAN PERATURAN DESA DI DESA PITU MALUKU UTARA

Authors

  • Frets Alfret Goraph Universitas Halmahera
  • Ernest Sengi Universitas Halmahera

DOI:

https://doi.org/10.31764/jmm.v4i2.1948

Keywords:

Making Village Regulation, Standard Operating Procedure, Bumdes Administration

Abstract

Abstrak: Pengabdian masyarakat dilaksanakan bersama mitra Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Wisata Pantai Desa Pitu Kecamatan Tobelo Tengah Kabupaten Halmahera Utara dengan tujuan a) meningkatkan tata kelola BUMDes yang lebih baik; b) meningkatkan pengetahuan badan pengerus BUMDes dan stakeholder terkait. Metode kegiatan pengabdian kepada masyarakat dilaksanakan sebagai berikut a) metode cerama Permendagri No. 111 Tahun 2014 Tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa; b) Praktik pembuatan peraturan desa tentang pungutan wisata pantai; c) Praktik pembuatan standard operasional prosedur; d) penataan administrasi BUMDes. Seluruh kegiatan pengabdian masyarakat turut berpartisipasi pengurus BUMDes, Pemerintah desa, BPD, pemilik warung dan stakeholder terkait. Hasil Program Kemitraan Masyarakat yang diperoleh Mitra BUMDes sebagai berikut; a) Tersedianya Peraturan Desa tentang Pungutan Wisata Pantai; b) Tersedia Standar Layanan Publik; c) Terciptanya tata kelola Administrasi Bumdes semakin mandiri.

Abstract: Community service is carried out together with partners of the Village Owned Enterprises (BUMDes) Beach Tourism Pitu Village, Central Tobelo District, North Halmahera Regency with the aim a) improve better BUMD governance; b) increase the knowledge of the BUMDes management body and related stakeholders. The method of community service activities is carried out as follows: a) communicative method  at Permendagri no. 111 of 2014 concerning Technical Guidelines for Regulations in the Village; b) The practice of making village regulations regarding beach tourism levies; c) The practice of making standard operational procedures; d) set of BUMDes administration. All community service activities participated in the BUMDes management, village government, BPD, shop owners and related stakeholders. The results of the Community Partnership Program obtained by BUMDes Partners are as follows; a) The availability of Village Regulations concerning Beach Tourism Levies; b) Public Service Standards are available; c) The creation of Bumdes Administration governance is increasingly independent.

Author Biographies

Frets Alfret Goraph, Universitas Halmahera

Program Studi Ilmu Pemerintahan

Ernest Sengi, Universitas Halmahera

Program Studi Ilmu Hukum

References

Adawiyah, R. (2018). Strategi Pengembangan Badan Usaha Milik Desa ( BUMDes ) Berbasis Aspek Modal Sosial ( Studi pada BUMDes Surya Sejahtera , Desa Kedungturi , Kecamatan Taman , Kabupaten Sidoarjo ). Kebijakan Dan Manajemen Publik, 6(3), 1–15.

Bambang Hudayana, Pande Made Kutanegara, Setiadi, Agus Indiyanto, Zamzam Fauzanafi, Mubarika Dyah F.N., Wiwik Sushartami, dan M. Y. (2019). Participatory Rural Appraisal ( PRA ) untuk Pengembangan Desa Wisata di Pedukuhan. Bakti Budaya, 2(2), 99–112.

Ihsan, A. N. (2018). Analisis Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa ( BUMDes ) Gerbang Lentera Sebagai Penggerak Desa Wisata Lerep.

Muslim, A. (2004). Pendekatan partisipatif dalam pemberdayaan masy ararat, I(I).

Noor, M. (2011). Pemberdayaan masyarakat. Jurnal Ilmiah CIVIS, I(2), 87–99.

Nuryah Asri Sj, E. F., & Basith, A. A. (2018). Pelatihan Pemanfaatan Media Sosial Untuk Promosi Pariwisata Dan Potensi Kearifan Lokal Di Pantai Sayang Heualang Kab. Garut. Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, Vol 2, No, 1–4.

Palupi, R. D., Hijau, K., Tridharma, B., & Kendari, A. (2019). Strategi Pengembangan Wisata Bahari Desa Namu Guna Mendukung Perekonomian Masyarakat Sadar Wisata, 14(1), 8–14.

Peraturan Menteri Aparatur, P., Birokrasi, D. A. N. R., & Indonesia, R. (2012). Pedoman penyusunan standar operasional prosedur administrasi pemerintahan.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2014 Tentang Pedoman Teknis Peraturan Di Desa. (2014).

Permendes No 4 Tahun. Pendirian, Pengurusan Dan Pengelolaan, Dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa (2015).

Ridlwan, Z., & Unila, F. H. (2014). Urgensi badan usaha milik desa (bumdes) dalam pembangun perekonomian desa. Fiat Justisia Jurnal Ilmu Hukum, 8(3), 1–17.

Santoso, H. B., Delima, R., & Wibowo, A. (2019). E-DIMAS, 10(1), 41–48.

Suska. (2012). Prinsip Regulatory Impact Assessment dalam Proses Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan Sesuai UU Nomor 12 Tahun 2011. Jurnal Konstitusi, 9(2), 357–379.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. (2011).

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. (2014).

Zulkarnaen, R. M., Ekonomi, F., & Padjadjaran, U. (2016). Kondisi Masyarakat Sebelum BUMDES Pendirian BUMDES sebagai lembaga ekonomi guna mengelola aset , jasa kesejahteraan masyarakat Desa. Dharmakarya: Jurnal Aplikasi Ipteks Untuk Masyarakat, 5(1), 1–4.

Published

2020-06-02

Issue

Section

Articles