PENGUATAN KESADARAN POLITIK KAUM REMAJA PEREMPUAN MELALUI KAJIAN REGULASI KUOTA 30% PEREMPUAN DI LEMBAGA LEGISLATIF

Authors

  • Isti'anah ZA Prodi Hukum, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
  • Ani Yunita Prodi Hukum, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta

DOI:

https://doi.org/10.31764/jmm.v6i1.6603

Keywords:

strengthening awareness, girl, quota legislative

Abstract

Abstrak: Persoalan ketimpangan gender tecermin dalam rendahnya keterwakilan perempuan dalam struktur lembaga legislatif, baik di tingkat Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI maupun pada level Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi (DPRD Provinsi) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/kota (DPRD Kab/Kota) di seluruh Indonesia. Terpenuhinya kuota 30% perempuan di lembaga legislatif sesuai peraturan hingga saat ini masih jauh. Kendala utama karena budaya patriarki masih dominan sehingga perempuan masih dianggap tidak memiliki kemampuan sejajar dengan kaum laki-laki, regulasi yang belum adil dan masih rendahnya kesadaran perempuan terhadap pentingnya perjuangan mewujudkan kesetaraan gender di area politik praktis. Kegiatan pengabdian ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman, pengetahuan, dan kesadaran kiprah perempuan khususnya para santri Madrasah Muallimat dalam area perpolitikan di Indonesia. Metode pelaksanaan dalam kegiatan meliputi tahap persiapan, tahap pelaksanaan dan tahap evaluasi. Hasil pengabdian ini menunjukkan bahwa berdasar hasil pretest dan posttest diperoleh peningkatan pemahaman materi kesadaran politik kaum perempuan sebesar 22% sehingga mengalami peningkatan yang signifikan. Selain itu, peserta Madrasah Mu’allimat Muhammadiyah Yogyakarta yang semula hanya 60% memahami ilmu dasar kesadaran politik menjadi 82% memahami strategi kesadaran politik bagi kaum remaja perempuan melalui kajian regulasi kuota 30%.

Abstract: The issue of gender inequality is reflected in the low representation of women in the legislative structure, both at the level of the House of Representatives of the Republic of Indonesia (DPR RI), the Regional Representative Council (DPD) of the Republic of Indonesia as well as at the level of the Provincial House of Representatives (DPRD Province) and the Regional House of Representatives. Regency/city (DPRD Regency/City) throughout Indonesia. The fulfillment of the 30% quota for women in the legislature according to the regulations is still far away. The main obstacles are because patriarchal culture is still dominant so that women are still considered not to have equal abilities with men, regulations that are not fair and women's awareness is still low on the importance of the struggle to realize gender equality in the practical political area. This service activity aims to increase understanding, knowledge and awareness of the role of women, especially the students of Madrasah Muallimat in the political area in Indonesia. The implementation method in the activity includes the preparation stage, the implementation stage and evaluation stage. The results of this service show that based on the results of the pretest and posttest, there is an increase in understanding of women's political awareness by 22% so that there is a significant increase. In addition, participants of Madrasah Mu'allimat Muhammadiyah Yogyakarta, which initially only 60% understood the basic science of political awareness, became 82% understood political awareness strategies for adolescent girls through a study of 30% quota regulations.

References

Alfiyah, N. I., & Tini, D. L. R. (2021). No TitleEdukasi Politik Pemuda Karang taruna Desa Lenteng Timur Dalam Menghadapi Pilkada Kab Sumenep. Jurnal Pengabdian Dan Peningkatan Mutu Masyarakat, 2(1), 14.

Azizah, N. (2013). Dilema Demokrasi Liberal: Hambatan Normatif, Institusional dan Praktikal dalam Pemberlakuan Kuota Perempuan di Indonesia. Jurnal Hubungan Internasional, 2(2), 184–197. https://doi.org/10.18196/hi.2013.0040.184-197.

Budhiati, I. (2021). Kuota 30% Perempuan. https://idabudhiati.wordpress.com/kuota-30-perempuan.

Darvina, V. S., & Sulistyowati, T. (2010). Sosiologi Gender. Universitas Terbuka.

Fahri. (2015). Perjuangan Politik Perempuan Meraih Kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di Kabupaten Indragiri Hilir pada Periode 2014-2019. Jurnal Online Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik, 2(2), 1–15. file:///C:/Users/LENOVO/Downloads/6907-13245-1-SM.pdf.

Hamid, H. (2019). Penentuan Kewajiban Kuota 30% Perempuan dalam Calon Legislatif Sebagai Upaya Affirmative Action. Legislatif, 3(1), 24–31. https:// journal.unhas.ac.id/index.php/jhl/article/view/10203/pdf

Hartono, R. (2016). Fungsi dan Peran Pendidikan Politik Dalam Kehidupan Bermasyarakat.

Heryati, E. (2005). Perempuan Di Parlemen. Forum Ilmiah Indonusa, 2(3), 20–26. https://ejurnal.esaunggul.ac.id/index.php/Formil/article/view/122/110

Iriansyah, H. S. (2016). Tantangan dan Peluang Perempuan dalam Berpolitik di Indonesia (Masyarakat Patriarki). Makalah Seminar Peningkatan Kapasitas Perempuan Di Lembaga Politik. https://jurnal. stkipkusumanegara. ac.id/index.php/jip/article /download/23/28.

Kertati, I. (2014). Implementasi Kuota 30% Keterwakilan Politik Perempuan di Parlemen. Jurnal Riptek, 8(1).

Kertati, I. (2019). Quo Vadis: Kebijakan Afirmasi kuota 30% bagi Perempuan di Legislatif. Mimbar Administrasi, 16(19), 1–13. http://jurnal.untagsmg. ac.id/index.php/mia/article/view/1259.

Kurniawan, N. (2014). Keterwakilan Perempuan di Dewan Perwakilan Rakyat Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22-24/PUU-VI/2008. Jurnal Konstitusi, 11(4), 714–736. file:///C:/Users/LENOVO/Downloads/Keterwakilan Perempuan di DPR.pdf.

Margaret, A., Panjaitan, Y., Novitasari, M., & Ikasarana, J. (2018). Menyoal Data Representasi Perempuan di Lima Ranah. Cakra Wikara Indonesia.

Nurhidayah. (2012). Partisipasi Politik Anggota Legislatif Perempuan dalam Pengambilan Kebijakan. Journal of Educational Social Studies, 1(1), 13–19. https://journal.unnes.ac.id/sju/index.php/jess/article/view/75/67

Sadli, S. (1999). Hak Asasi Perempuan adalah Hak Asasi Manusia. Pusat Kajian Wanita dan Jender Universitas Indonesia.

Soetjipto, A. W. (2005). Politik Perempuan Bukan Gerhana. Penerbit Buku Kompas.

Umagapi, J. L. (2020). Representasi Perempuan di Parlemen, Hasil Pemilu 2019: Tantangan dan Peluang. Kajian, 25(19–34). https://doi.org/10.22212/kajian. v25i1.1886.

Wardani, S. B. E. (2011). Representasi Politik Perempuan masih Setengah hati: Analisis Keterpilihan Perempuan Hasil Pemilu 2009 dan Tantangan Advokasi Menuju Pemilu 2014. Jurnal Studi Politik, 1(2), 158–172.

Wijaksana, M. B. (2004). Modul Perempuan untuk Politik, Sebuah Panduan tentang Partisipasi Perempuan dalam Politik. Yayasan Jurnal Perempuan.

Published

2022-02-13

Issue

Section

Articles