PENINGKATAN PEMAHAMAN MASYARAKAT MELALUI SOSIALISASI DAN PELAYANAN KLINIK PERTANAHAN UNTUK MENEKAN PERMASALAHAN PERTANAHAN
DOI:
https://doi.org/10.31764/jmm.v6i2.7142Keywords:
Land Consultation, Land Issues, Orderly Land AdministrationAbstract
Abstrak: Problematika pertanahan di Indonesia merupakan hal pelik untuk diselesaikan dan terus mengalami kenaikan. Kondisi ini diantaranya dipengaruhi karena masih rendahnya pemahaman/kesadaran sebagian masyarakat terhadap administrasi pertanahan serta belum optimalnya pemeliharaan dan pemanfaatan tanah. Pemberdayaan masyarakat yang dilakukan di Desa Girikarto bertujuan untuk meningkatkan kapasitas masyarakat terkait pertanahan sehingga mampu menekan angka permasalahan pertanahan serta mewujudkan tertib administrasi pertanahan. Metode pengabdian dilakukan melalui sosialisasi dan pelayanan klinik pertanahan kepada perangkat desa, tokoh masyarakat, dan perwakilan masyarakat dengan jumlah 30 orang. Hasil kajian menunjukkan dengan kegiatan ini maka sebagian besar peserta memahami aspek pendaftaran tanah, memiliki kesadaran terhadap arti pentingnya mendaftarkan tanah, memiliki kesadaran untuk mengurus dan memelihara tanahnya untuk mencegah terjadinya permasalahan pertanahan. Dengan kegiatan ini maka masyarakat memperoleh solusi terhadap permasalahan pertanahan yang dihadapi serta meningkatkan peran masyarakat dalam mewujudkan tertib pertanahan.
Abstract: Land problems in Indonesia are complicated matters to be resolved and the number continues to increase. This condition is influenced, among other things, due to the low understanding/awareness of some people towards land administration and the lack of optimal land maintenance and utilization. Community empowerment carried out in Girikarto Village aims to increase the capacity of the community related to land so that they are able to reduce the number of land problems and realize orderly land administration. The service method is carried out through socialization and land clinic services to village officials, community leaders, and community representatives with a total of 30 people. The results of the study show that with this activity, most of the participants understand aspects of land registration, have awareness of the importance of registering land, have awareness to manage and maintain their land to prevent land problems. With this activity, the community gets solutions to the land problems they face and increases the community's role in realizing land order.
References
Agraria, K. P. (2020). Catatan Akhir Tahun 2014 Konsorsium Pembaruan Agraria. Paper Knowledge . Toward a Media History of Documents, 12–26.
Ardani, M. N. (2019). Penyelenggaraan Tertib Administrasi Bidang Pertanahan Untuk Menunjang Pelaksanaan Kewenangan, Tugas dan Fungsi i Badan Pertanahan Nasional. Administrative Law and Governance Journal, 2(3), 476–492. https://doi.org/10.14710/alj.v2i3.476-492
Arlan, A. (2020). Kinerja Pelayanan Kantor Pertanahan Kabupaten Banjar Dalam Pembuatan Sertifikat Tanah. Jurnal Niara, 13(1), 167–171. https://doi.org/10.31849/niara.v13i1.3973
Eliana, E.-. (2017). Sistem Administrasi Pelayanan Publik Permohonan Hak Atas Tanah Di Kantor Pertanahan. Jurnal Surya Kencana Satu : Dinamika Masalah Hukum Dan Keadilan, 7(1), 123. https://doi.org/10.32493/jdmhkdmhk.v7i1.595
Faried, F. S., & Suprawi, S. (2020). Penyuluhan Hukum Persoalan Pertanahan Pada Warga RT 001 RW 029 Kelurahan Mojosongo Kecamatan Jebres Kota Surakarta. Jurnal Pengabdian Hukum Indonesia, 10, 126–140. https://journal.unnes.ac.id/sju/index.php/JPHI/article/view/35257
Frisutami, D. (2016). Mencegah Dan Menyelesaikan Konflik Pertanahan : Studi Di Kantor Badan Pertanahan. Jispar, 5(2), 42–48.
Hirma, Y., & Suwondo, D. (2021). Pelaksanaan Penyelesaian Sengketa Tanah Melalui Mediasi Di Kantor Pertanahan Kabupaten Rembang Implementation Of Land Dispute Resolution Through Mediation In The Rembang District Land Office. 160–174.
Kusuma, J. (2018). Kesadaran Hukum Masyarakat Dalam Rangka Pendaftaran Tanah. (Studi Kasus Di Kampung Pulo, Bekasi Selatan). In World Development (Vol. 1, Issue 1). http://www.fao.org/3/I8739EN/i8739en.pdf%0Ahttp://dx.doi.org/10.1016/j.adolescence.2017.01.003%0Ahttp://dx.doi.org/10.1016/j.childyouth.2011.10.007%0Ahttps://www.tandfonline.com/doi/full/10.1080/23288604.2016.1224023%0Ahttp://pjx.sagepub.com/lookup/doi/10
Limbong, D. (2017). Tanah Negara, Tanah Terlantar Dan Penertibannya. Jurnal Mercatoria, 10(1), 1. https://doi.org/10.31289/mercatoria.v10i1.614
Muhadir, M. (2017). Persepsi Masyarakat terhadap Pentingnya Pembuatan Sertipikat Sebagai Alat Bukti Kepemilikan Hak Atas Tanah (Studi di Kecamatan Keruak Lombok Timur). In ВеÑтник РоÑздравнадзора (Vol. 6).
Rachma, Y. (2019). Pelayanan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ( Ptsl ) Oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Pangandaran. Moderat, 5(November), 11.
Rahman, A, Wahyuningsih, W, Andriyani, S, Mulada, D. (2021). Socialization Of The Importance Of Formal Legality In Land Ownership In Senteluk Village, Batu Layar Sub-District, West Lombok District. Jurnal Abdi Insani Universitas Mataram, 8(April), 100–110.
Rembang, P, Lasut, JK, Kandowangko, N. (2018). Peranan Tokoh Masyarakat dalam Penanganan Masalah Sengketa Tanah di esa Sulu Kecamatan Tatapaan Kabupaten Minahasa Selatan. 21.
Rosmidah, Siregar, E, Pebrianto, D. (2021). Sosialisasi E-Sertifikat Hak Atas Tanah Di Desa Petanang Kec . Kumpeh Ilir Kab. Muaro Jambi. 5, 592–601.
Ruslan, RA, Ma’ruf, U. (2016). Kesadaran Hukum Masyarakat Dalam Jual Beli Tanah Dengan Akta PPAT di Kecamatan Tinanggea Kabupaten Konawe Selatan Sulawesi Tenggara. 4(July), 1–23.
Silviana, A. (2013). Kajian Tentang Kesadaran Hukum Masyarakat dalam Melaksanakan Pendaftaran Tanah. Pandecta: Research Law Journal, 7(1). https://doi.org/10.15294/pandecta.v7i1.2371
Sudrajat, S. (2016). Peningkatan Partisipasi dan Peran Aktif Masyarakat Dalam Pengembangan Usaha Tani Lahan Pekarangan di Desa Muntuk, Kecamatan Dlingo, Kabupaten Bantul, Yogyakarta. Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat (Indonesian Journal of Community Engagement), 1(2), 217. https://doi.org/10.22146/jpkm.10608
Suryadi, S., Hadi Dharmawan, A., & Barus, B. (2021). Expansion and Conflict at Oil Palm Plantations: A Case in Terantang Manuk Village, Pelalawan District, Riau. Sodality: Jurnal Sosiologi Pedesaan, 8(3), 167–178. https://doi.org/10.22500/8202031914
Tehupeiory, A., Widiyani, I. D. A., Tobing, G. L., & Napitupulu, D. (2020). Penyuluhan Pentingnya Pendaftaran Tanah Desa Binaan Kecamatan Pematang Sidamanik, Kabupaten Simalungan. JURNAL Comunità Servizio : Jurnal Terkait Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat, Terkhusus Bidang Teknologi, Kewirausahaan Dan Sosial Kemasyarakatan, 2(1), 312–320. https://doi.org/10.33541/cs.v2i1.1653
Vani Wirawan. (2019). Kajian Tertib Administrasi Pertanahan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten Setelah Berlakunya Perdais Yogyakarta. Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum, 6(2), 161–171.
Yudistira, W., & Sunarno, S. (2021). Faktor Pertimbangan Perubahan Penggunaan Tanah Sultan Ground Sebelum Dan Sesudah Merapi Tahun 2010 Di Desa Umbulharjo Cangkringan. Media of Law and Sharia, 2(2), 207–217. https://doi.org/10.18196/mls.v2i2.11491
Zamil, YS, Faisal, A. (2013). Penyuluhan Hukum Terhadap Masyarakat Tentang Pendaftaran Tanah Sebagai Upaya Peningkatan Taraf Hidup Masyarakat di Desa Batu Karas dan Kertayasa, Kecamatan Cijulang Kabupaten Ciamis. 2(1), 65–70.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors who publish articles in JMM (Jurnal Masyarakat Mandiri) agree to the following terms:
- Authors retain copyright of the article and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a CC-BY-SA or The Creative Commons Attribution–ShareAlike License.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).