EDUKASI STOP PERNIKAHAN DINI MELALUI PENYULUHAN PENDEWASAAN USIA PERKAWINAN
DOI:
https://doi.org/10.31764/jmm.v6i3.8432Keywords:
education, early marriage, counselling, maturing the age of marriageAbstract
Abstrak: Berdasarkan data dari Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengadilan Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) telah terjadi kenaikan yang signifikan terhadap kasus pernikahan anak usia dini di Provinsi Jawa Tengah selama masa pandemic Covid-19 tahun 2020. Tercatat di DP3AP2KB Jawa Tengah sebanyak 11.301 kasus pernikahan dini pada perempuan dan 1.671 pada laki-lak. Lonjakan diidentifikasi terjadi didasari dua faktor, yakni akibat dari pandemic Covid-29 dan Undang-Undang Perkawinan Nomor 16 tahun 2019. Pengabdian Masyarakat ini bertujuan untuk memberikan edukasi terkait pernikahan dini kepada para pemuda dan untuk memberi kesadaran kepada masyarakat terdampak dari pernikahan dini. Bentuk kegiatan dari Pengabdian Masyarakat ini dengan melaksanakan penyuluhan yang disusun bersama dan diikuti 25 peserta yang merupakan pemuda pemudi. Hasil dari kegiatan penyuluhan ini dapat meningkatkan pengetahuan dan pemahaman para peserta mengenai pernikahan dini; juga memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait dampak pernikahan dini pada kesehatan dan mental anak.
Abstract: Based on data from the Office of Women's Empowerment, Child Protection, Population Court and Family Planning (DP3AP2KB) there has been a significant increase in cases of early child marriage in Central Java Province during the 2020 Covid-19 pandemic. Recorded in DP3AP2KB Central Java as many as 11,301 cases of early marriage in women and 1,671 in men. The spike was identified as occurring based on two factors, namely the result of the Covid-29 pandemic and the Marriage Law number 16 of 2019. This Community Service aims to provide education regarding early marriage to young people and to provide awareness to communities affected by early marriage. The form of this Community Service activity is by carrying out counseling which was arranged together and attended by 25 participants who are young people. The results of this outreach activity can increase the knowledge and understanding of the participants about early marriage; It also provides an understanding to the public regarding the impact of early marriage on children's mental health.
References
Dini, Agi Yulia Ria, and Vina Febriani Nurhelita. 2020. “Hubungan Pengetahuan Remaja Putri Tentang Pendewasaan Usia Perkawinan Terhadap Risiko Pernikahan Usia Dini.†Jurnal Kesehatan 11(1): 1434–43.
Ghoni, Abdul and Soebahar, Moh Erfan and Muhajarah, K. (2021). Protection Model Concerning Children Dealing with The Law in Central Java, Indonesia. ICON-ISHIC 2020, October 14, Semarang, Indonesia. https://doi.org/DOI 10.4108/eai.14-10-2020.2303829
Follona, Willa, Ardini S. Raksanagara, and Benny Hasan Purwara. 2014. “Perbedaan Pendidikan Kelompok Sebaya Tentang Pendewasaan Usia Perkawinan Di Perkotaan Dan Perdesaan.†Kesmas: National Public Health Journal 9(2): 157.
Hidayah, Nur Putri, and Komariah Komariah. 2021. “Sosialisasi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Sebagai Upaya Penyadaran Pemahaman Hukum Tentang Usia Minimum Pernikahan.†Jurnal Pengabdian Hukum Indonesia (Indonesian Journal of Legal Community Engagement) JPHI 3(2): 206–18.
Isman, Ainul Fatha. 2022. “Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Komunitas Zakat Pada Masa Pandemi Di Desa Kahayya, Kabupaten Bulukumba.†Dimas: Jurnal Pemikiran Agama untuk Pemberdayaan 21(2): 195–208.
Longgupa, Lisda Widianti, Fauziyah Nadia, and Kadar Ramadhan. 2021. “Inisiasi Pembentukan Pusat Informasi Konseling Kesehatan Reproduksi Remaja.†JMM (Jurnal Masyarakat Mandiri) 5(6): 3612–21. http://journal.ummat.ac.id/index.php/jmm/article/view/5838.
Mubasyaroh. 2016. “Analisis Faktor Penyebab Pernikahan Dini Dan Dampaknya Bagi Pelakunya.†Jurnal Pemikiran dan Penelitian Sosial Keagamaan 7(2): 385–411.
Muhajarah, K. (2016). Kekerasan terhadap perempuan dalam rumah tangga: Perspektif sosio-budaya, hukum, dan agama. Sawwa: Jurnal Studi Gender, 11(2), 127–146.
Muhajarah, K. (2017). Kekerasan Terhadap Perempuan dalam Rumah Tangga: Perspektif Sosio-Budaya, Hukum, dan Agama. Sawwa: Jurnal Studi Gender. https://doi.org/10.21580/sa.v11i2.1452
Muhajarah, K. (2018). Akibat Hukum Perceraian Bagi Anak dan Istri Yang Disebabkan oleh Kekerasan dalam Rumah Tangga: Studi Kasus di Pengadilan Tinggi Agama Semarang. Sawwa: Jurnal Studi Gender. https://doi.org/10.21580/sa.v12i3.2092
Muhajarah, K., & Bariklana, M. N. (2021). Agama, Ilmu Pengetahuan dan Filsafat. Jurnal Mu’allim.
Noviana, Della, Muhammad Dahlan Rabbanie, and H.M. Kholil Nawawi. 2020. “Informasi Artikel.†Jurnal Gentala Pendidikan Dasar 5(I): 62–77.
Puspitasari, Mardiana Dwi et al. 2021. “Determinan Perencanaan Pendewasaan Usia Perkawinan Pada Remaja 10-19 Tahun Di Indonesia : Analisis Skap Kkbpk Tahun 2019.†6(02): 21–34.
Putri, Elda Trialisa. 2021. “Upaya Pemberdayaan Remaja Dalam Pendewasaan Usia Pernikahan, Peningkatan Kesehatan Reproduksi, Pencegahan Stunting Dan Pernikahan Dini.†Jurnal Dharma Bakti 4(2): 202–8.
Putri, Intan Mutiara, and Luluk Rosida. 2019. “Peningkatan Pengetahuan Program Pendewasaan Usia Perkawinan Di Karang Taruna Angkatan Muda Salakan Bantul Yogyakarta.†Jurnal Pengabdian Masyarakat Kebidanan 1(1): 5–11. https://jurnal.unimus.ac.id/index.php/JPMK/article/view/4475.
Rasyid, Rusman et al. 2020. “Penyuluhan Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba Di Kalangan Pelajar Smp Negeri 6 Duampanua Kabupaten Pinrang.†Jurnal Masyarakat Mandiri 4(2): 116–23.
Sistiarani, C., Hariyadi, B., dan Wahyuningsih, E. (2020). “Pemberdayaan Orangtua Remaja Melalui Program Bina Keluarga Remaja Untuk Mencegah Penikahan Usia Dini.†Pengembangan Sumber Daya Perdesaan dan Kearifan Lokal Berkelanjutan X: 205–11. http://www.jurnal.lppm.unsoed.ac.id/ojs/index.php/Prosiding/article/view/1407.
Sri Madinah, M. Zen Rahfiludin, S. A. Nugrahen. 2017. “Pengaruh Pendidikan Kesehatan Reproduksi Thd Tingkat Pengetahuan Tentang Pendewasaan Usia Perkawinan.†Jurnal Kesehatan Masyarakat (e-Journal) 5(1): 332–40.
Suryanto, Muhammad Handika. 2022. “Peran Kantor Urusan Agama Dalam Meminimalisasi Kasus Perkawinan Di Bawah Umur Pada Masa Pandemi Covid-19.†6(1).
Wahyuningrum Husni Abdul; Ririanty, Mury, Dina Mei; Gani. 2015. “Upaya Promosi Kesehatan Pendewasaan Usia Perkawinan Oleh Pusat Informasi Konseling Remaja (PIK-R) Ditinjau Dari Teori Precede-Proceed (The Effort of Health Promotion on Maturation of the Marriage Age by Information and Concelling Center for Adolescent (PI.†Pustaka Kesehatan 3(Vol 3, No 1 (2015)): 186–92. http://jurnal.unej.ac.id/index.php/JPK/article/view/2682.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors who publish articles in JMM (Jurnal Masyarakat Mandiri) agree to the following terms:
- Authors retain copyright of the article and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a CC-BY-SA or The Creative Commons Attribution–ShareAlike License.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).