PENINGKATAN PEMAHAMAN DAN KEWASPADAAN TERKAIT FENOMENA KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP PEREMPUAN

Authors

  • Rosalia Dika Agustanti Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta
  • Rianda Dirkareshza Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta
  • Taupiqqurrahman Taupiqqurrahman Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.31764/jmm.v6i4.8999

Keywords:

Keywords, Violence, Sexual, Woman, Legal protection.

Abstract

Abstrak: Masalah pertama adalah pernah terjadi kasus tindak pidana kekerasan seksual dan korbannya adalah anak di bawah 18 (delapan belas) tahun. Selanjutnya, banyak remaja yang setelah tindak pidana kekerasan seksual itu terjadi tidak pernah merasa hati-hati dan bahkan terkesan menunjukkan perilaku penyimpangan (kenakalan remaja). Tujuan utama yang ingin dicapai adalah peningkatan pemahaman dan kewaspadaan warga masyarakat terhadap tindak pidana kekerasan seksual. Metode pelaksanaan adalah Penyuluhan dengan tema No Excuse For Abuse: Lawan Pelecehan dan Kekerasan Pada Perempuan. Mitra kegiatan yakni warga, remaja karang taruna sebanyak 41 (empat puluh satu) orang dari Kelurahan Pondok Jaya, Kecamatan Cipayung, Kota Depok. Monitoring dan evaluasi yang dilaksanakan dalam bentuk wawancara kepada seluruh peserta Penyuluhan. Hasil menunjukkan bahwa dari semua materi yang disampaikan oleh tim terdapat peningkatan pemahaman dan kewaspadaan mitra terutama terhadap fenomena kekerasan seksual terhadap perempuan sebesar 47,77%. Dengan dilaksanakannya kegiatan ini dapat memberikan manfaat yang besar terutama perhatian yang diberikan kepada korban kekerasan seksual. Selain itu, masyarakat semakin paham dan waspada akan modus tindak pidana kekerasan seksual sehingga dapat mencegah terjadinya kekerasan seksual utamanya di lingkungan tempat tinggal mitra.

Abstract: The first problem is that there have been cases of criminal acts of sexual violence and the victims are children under 18 (eighteen) years. Furthermore, many teenagers who after the crime of sexual violence occurred never felt careful and even seemed to show deviant behavior (juvenile delinquency). The main goal to be achieved is to increase the understanding and awareness of the community towards the crime of sexual violence. The method of implementation is counseling with the theme No Excuse For Abuse: Fighting Harassment and Violence Against Women. The activity partners are residents, youth youth organizations as many as 41 (forty one) people from Pondok Jaya Village, Cipayung District, Depok City. Monitoring and evaluation are carried out in the form of interviews with all extension participants. The results showed that from all the material presented by the team there was an increase in understanding and awareness of partners, especially against the phenomenon of sexual violence against women by 47.77%. By carrying out this activity, it can provide great benefits, especially the attention given to victims of sexual violence. In addition, the community is increasingly understanding and aware of the modus operandi of sexual violence so that it can prevent the occurrence of sexual violence, especially in the partner's neighborhood.

 

References

Agustanti, R. D. (2018). Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Tindak Pidana Perkosaaan Ditinjau Dari Perspektif Moralitas. Rechtidee, 13(1), 82–103. https://doi.org/https://doi.org/10.21107/ri.v13i1.3775.g2926

Agustanti, R. D., Satino, & Bonauli, R. R. (2021). Indonesia Perlindungan Hukum terhadap Pekerja yang Mengalami Pelecehan Seksual dalam Rangka Mewujudkan Bela Negara. Jurnal Supremasi, 11(1), 42–56. https://doi.org/10.35457/supremasi.v11i1.1092

Atmadja, I. D. G., Budiartha, I. N. P. (2018). Teori-Teori Hukum. In Setara Press. Setara Press.

Eleanora, F. N., Ismail, Z., Ahmad, Lestari, M. P. (2021). Hukum Perlindungan Anak dan Perempuan. Madza Media.

Inter-Agency Standing Committee. (2005). Panduan Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender Masa Darurat Kemanusiaan (Issue September).

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, (2017). Statistik Gender Tematik Mengakhiri Perempuan, Terhadap Anak, dan Di Indonesia,. In Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, (2022). Bayang-bayang Stagnansi: Daya Pencegahan dan Penanganan Berbanding Peningkatan Jumlah, Ragam dan Kompleksitas Kekerasan Berbasis Gender terhadap Perempuan (Issue 8.5.2017).

Komisi Pemberantasan Korupsi. (2019). Hukum dan Sistem Peradilan Pidana. In Modul. https://aclc.kpk.go.id/wp-content/uploads/2019/08/Modul-Hukum-dan-Sistem-Peradilan-Pidana-WS-APIP.pdf

Madani, K. D., & Agustanti, R. D. (2021). Legal Interpretation of Obscenity Law Elements and Law Enforcement. BIRCI-Journal, 4(4), 13620–13629. https://doi.org/https://doi.org/10.33258/birci.v4i4.3446

Rindiani Kurniawati, Mulyadi, Agustanti, R. D. (2021). Tindak Pidana Penyebaran Konten Asusila. Humani (Hukum Dan Masyarakat Madani), 11(1), 151–162. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.26623/humani.v11i1.3414

Sriwidodo, J. (2020). Perkembangan Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia. In Kepel Press (Cetakan Pertama).

Usman, A.M.A., Agustanti, R. D. (2021). Kebijakan Hukum Pidana Dalam Memberantas Kejahatan Non-Consensual Pornography Di Indonesia. Perspektif, 26(3), 163–177. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.30742/perspektif.v26i3.811

Wardoyo, R.A., Agustanti, R. D. (2021). Hukum Dan Pemberantasan Praktik Prostitusi : Kriminalisasi Pengguna Jasa Prostitusi Di Indonesia. Istinbath Jurnal Hukum, 18(2), 253–277. https://doi.org/https://doi.org/10.32332/istinbath.v18i2.3659

Zahtamal, Munir, S. M. (2019). Edukasi Kesehatan Tentang Pola Makan dan Latihan Fisik untuk Pengelolaan Remaja Underweight. Jurnal PkM Pengabdian Kepada Masyarakat, 2(01), 64. https://doi.org/10.30998/jurnalpkm.v2i01.2939

Zaidan, M. A. (2016). Kebijakan Kriminal. Sinar Grafika.

Published

2022-08-27

Issue

Section

Articles