PENEGAKAN HUKUM PERATURAN DAERAH TENTANG PELARANGAN PEREDARAN DAN PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL DI KOTA TANGERANG BANTEN

Penulis

  • ahmad ahmad Universitas Muhammadiyah Tangerang

Abstrak

Peraturan daerah dibentuk oleh dewan perwakilan daerah dengan persetujuan kepada daerah  sementara penegakan peraturan daerah dilakukan oleh satuan polisi pamong praja dalam rangka untuk menyelenggarakan ketertiban, ketentraman dan Perlindungan masyarakat. Dalam Penegakan perda pelarangan peredaran dan penjualan minuman beralkohol oleh satuan polisi pamong praja dilakukan secara preventif dan represif dengan memberikan ruang yang cukup agar masyarakat dapat berpartisipasi.

Maraknya penyebaran peredaran dan penyalahgunaan minuman beralkohol di Indonesia sudah mencapai tingkat kritis yang menjadi momok menakutkan serta menjadi prihatin serius dari aparat hukum maupun pemerintah untuk memberantas dan membasminya. Masalah miras yang sudah menyebar di berbagai lapisan masyarakat mulai dari kota hingga desa/kelurahan, mulai dari orang dewasa hingga anak-anak dan mulai dari pejabat hingga orang biasa. Tujuan dari Pengabdian Kepada Masyarakat yang telah di langsungkan adalah untuk menumbuhkan rasa kesadaran hukum dalam masyarakat khususnya bahaya miras bagi staf kelurahan dan masyarakat di Kota Tangerang, Prov. Banten, agar mereka mengetahui bahaya narkoba serta regulasi larangan penyalahgunaan miras secara melawan hukum.

Referensi

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan

Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pengedaran Dan Penjualan Minuman Beralkohol

Unduhan

Diterbitkan

2022-08-04

Terbitan

Bagian

Articles