URGENSI PENDIDIKAN SEKS PADA ANAK SEJAK DINI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK
DOI:
https://doi.org/10.31764/paedagoria.v14i1.12467Keywords:
Pendidikan Seks, Perlindungan Anak, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014Abstract
Abstrak: Penelitian ini bertujuan untuk memaparkan urgensi pendidikan seks pada anak sejak dini sebagai upaya preventif dan solutif dalam rangka menjaga anak dari tindak kejahatan yang dilakukan oleh orang dewasa secara khusus yang mengarah pada tindakan kekerasan seksual. Dengan menggunakan metode studi pustaka yaitu mengumpulkan sumber-sumber literatur dari artikel jurnal, buku, internet dan sumber-sumber lainnya yang berkaitan dengan permasalahan yang dibahas dalam penelitian. Adapun hasil dari kajian ini menunjukkan bahwa: 1) Orang tua sebagai individu paling dekat dengan anak perlu memberikan pendidikan seks pada anak dengan gaya bahasa yang sesuai dengan umur anak sehingga anak dapat menjaga dirinya dari perlakuan orang dewasa yang mengarah pada tindak pelecehan seksual. 2) Masyarakat dapat menjalankan perannya dengan memberikan perlindungan bagi anak yang menjadi korban kekerasan seksual, memberikan pertolongan darurat ketika mendapati anak menjadi korban kekerasan seksual dari orang dewasa dan membantu proses pengajuan permohonan penetapan tersangka kekerasan seksual pada anak. 3) Pendidikan seks pada anak dapat dilakukan dengan mengenalkan nama-nama anggota tubuh, memberikan pemahaman cara merawat dan menjaga anggota tubuh anak serta menyampaikan pedoman kepada anak perihal orang lain yg tidak boleh menyentuh tubuh anak yang tertutup oleh pakaian dalam secara sembarangan.
Abstract: This study aims to explain the urgency of sex education in children from an early age as a preventive and solutive effort in order to protect children from crimes committed by adults specifically that lead to acts of sexual violence. By using the literature study method, namely collecting literature sources from journal articles, books, the internet and other sources related to the problems discussed in the research. The results of this study show that: 1) Parents as individuals closest to children need to provide sex education to children with a language style that is appropriate for the child's age so that the child can protect himself from adult treatment that leads to acts of sexual abuse. 2) The community can carry out its role by providing protection for children who are victims of sexual violence, providing emergency assistance when they find that children are victims of sexual violence from adults and assisting in the process of submitting applications for the determination of suspects of child sexual abuse. 3) Sex education in children can be done by introducing the names of limbs, providing an understanding of how to care for and maintain children's limbs and conveying guidelines to children regarding other people who should not touch the child's body covered by underwear carelessly.
Â
References
Akbar, Eliyyil. (2020). Metode Belajar Anak Usia Dini. Jakarta: KENCANA.
Amalia, Eka R, Amalia Rahmawati, dan Salma Farida. Meningkatkan Perkembangan Bahasa Anak Usia Dini dengan Metode Bercerita. https://doi.org/10.31219/osf.io/kr5fw.
Anggraeni, D. W., Rahardjo, T., Naryoso, A., & Herieningsih, S. W. (2014). Komunikasi untuk Pendidikan Seks pada Anak Usia Dini. Interaksi Online, 2(4). https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/interaksi-online/article/view/6527.
Bakhtiar, N., & Nurhayati. (2020). Pendidikan Seks Bagi Anak Usia Dini Menurut Hadist Nabi. Generasi Emas: Jurnal Pendidikan Islam Anak Usia Dini, 3(1), Article 1. https://doi.org/10.25299/jge.2020.vol3(1).5383
Erni, Amina. Komunikasi Interpersonal Keluarga Tentang Pendidikan Seks Pada Anak Usia 1-5 Tahun. Jurnal Dakwah dan Komunikasi,2(1), 20-37. http://journal.iaincurup.ac.id/index.php/JDK/article/view/275/152.
Fadilla, N. (2016). Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang. Jurnal Hukum Dan Peradilan, 5(2), Article 2. https://doi.org/10.25216/jhp.5.2.2016.181-194
Fatimaningsih, E. (2015). Memahami Fungsi Keluarga Dalam Perlindungan Anak. Sosiologi: Jurnal Ilmiah Kajian Ilmu Sosial Dan Budaya, 17(2), Article https://doi.org/10.23960/sosiologi.v17i2.75
Fitriani, R. (2016). Peranan Penyelenggara Perlindungan Anak Dalam Melindungi Dan Memenuhi Hak-Hak Anak. Jurnal Hukum Samudra Keadilan, 11(2), Article 2.
Marampa, E. R. (2021). Peran Orangtua Dan Guru Pendidikan Agama Kristen Dalam Membentuk Karakter Kerohanian Peserta Didik. SESAWI: Jurnal Teologi Dan Pendidikan Kristen, 2(2), Article 2. https://doi.org/10.53687/sjtpk.v2i2.46
Marampa, E. R., & Dethan, E. (2022). Peran Keluarga Dan Masyarakat dalam Meningkatkan Kesejahteraan Anak Usia Dini. Veritas Lux Mea (Jurnal Teologi Dan Pendidikan Kristen), 4(2), Article 2.
Mayasari, Y., & Bahri, R. A. (2022). Urgensitas Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak di Kabupaten Bandung Barat dalam Rangka Menjamin Pemenuhan dan Perlindungan Hak Anak. Jurnal Pendidikan Dan Konseling (JPDK), 4(6), Article 6. https://doi.org/10.31004/jpdk.v4i6.10004
Moertiono, R. J. (2021). Perjanjian Kredit Pemilikan Rumah dalam Perspektif Teori Perlindungan Hukum. A FoSJ-LAS (All Fields of Science Journal Liaison Academia and Society), 1(3), Article 3.
Nadar, W. (2018). Persepsi Orang Tua Mengenai Pendidikan Seks Untuk Anak Usia Dini. Yaa Bunayya: Jurnal Pendidikan Anak Usia Dini, 1(2), Article 2. https://doi.org/10.24853/yby.1.2.77-90
Ningsih, S. H. E. S. B. (2018). Kekerasan Seksual pada Anak di Kabupaten Karawang. Jurnal Bidan, IV (2), 267040.
Noviana, I. (2015). Kekerasan Seksual Terhadap Anak: Dampak Dan Penanganannya. Sosio Informa : Kajian Permasalahan Sosial dan Usaha Kesejahteraan Sosial, 1(1), Article 1. https://doi.org/10.33007/inf.v1i1.87
Wasiati, C. (2020). Partisipasi Orang Tua Terhadap Perlindungan Anak Sebagai Suatu Bentuk Perlindungan Hak Asasi Manusia | Widya Pranata Hukum: Jurnal Kajian dan Penelitian Hukum. https://www.ejournal.widyamataram.ac.id/index.php/pranata/article/view/93
Said, M. F. (2018). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia JCH (Jurnal Cendekia Hukum), 4(1), 141-152. http://www.e-jurnal.stihpm.ac.id/index.php/cendekeahukum/article/view/97
Paradiaz, R., & Soponyono, E. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Korban Pelecehan Seksual. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 4(1), 61-72. https://ejournal2.undip.ac.id/index.php/jphi/article/view/13545
Rijkiyani, R. P., Syarifuddin, S., & Mauizdati, N. (2022). Peran Orang Tua dalam Mengembangkan Potensi Anak pada Masa Golden Age. Jurnal Basicedu, 6(3), Article 3. https://doi.org/10.31004/basicedu.v6i3.2986
Said, M. F. (2018). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia. JCH (Jurnal Cendekia Hukum), 4(1), 141. https://doi.org/10.33760/jch.v4i1.97
Hidayati, N. (2014). Perlindungan anak terhadap kejahatan kekerasan seksual (pedofilia). Ragam Jurnal Pengembangan Humaniora, 14(1), 68-73.
Tang, A. (2020). Hak-Hak Anak dalam Pasal 54 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. JURNAL AL-QAYYIMAH, 2(2), Article 2. https://doi.org/10.30863/aqym.v2i2.654
Wiendijarti, Ida. Komunikasi Interpersonal Orang Tua dan Anak dalam Pendidikan Seksual. Jurnal Ilmu Komunikasi Terakreditasi, 9 (3),274-292.
Yafie, E. (2017). Peran Orang Tua Dalam Memberikan Pendidikan Seksual Anak Usia Dini. Jurnal CARE (Children Advisory Research and Education), 4(2), Article 2. http://e-journal.unipma.ac.id/index.php/JPAUD/article/view/956
Downloads
Published
Issue
Section
License
In submitting the manuscript to the journal, the authors certify that:
- Authors are authorized by their co-authors to enter into these arrangements.
- The work described has not been formally published before, except in the form of an abstract or as part of a published lecture, review, thesis, or overlay journal. Please also carefully read Publication Ethics
- That it is not under consideration for publication elsewhere,
- That its publication has been approved by all the author(s) and by the responsible authorities – tacitly or explicitly – of the institutes where the work has been carried out.
- Authors secure the right to reproduce any material that has already been published or copyrighted elsewhere.
- Authors agree to the following copyright agreement.
Authors who publish with Paedagoria : Jurnal Kajian, Penelitian dan Pengembangan Kependidikan agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.Â
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.