Pengembangan Wirausaha Melalui Digital Marketing Dan Legalitas Usaha Di Desa Ngasin Kecamatan Balongpanggang Kabupaten Gresik
DOI:
https://doi.org/10.31764/transformasi.v3i3.19959Keywords:
Wirausaha, Digital Marketing, Legalitas Usaha, UKMAbstract
Sektor UMKM di Desa Ngasin memiliki beberapa pilihan mata pencaharian bagi warganya, antara lain produksi telur asin, produksi karpet tenun, produksi songkok/kopyah, dan peternakan itik. Berdasarkan pengamatan eksternal, potensi usaha kecil dan menengah di Desa Ngasin Kecamatan Balongpanggang Kabupaten Gresik masih belum berkembang. Salah satunya adalah pelatihan dan pelatihan terkait pengembangan potensi Usaha Mikro Kecil Menengah dalam sebuah pengabdian yang dilakukan oleh perguruan tinggi. Dimana mata pencaharian petani dan masyarakat kaya telah beralih ke wirausaha khususnya songkok/pek, sehingga diperlukan pelatihan digital marketing untuk pemasaran produk dan sosialisasi/bantuan legalisasi usaha. mitra Permasalahan utama yang harus diselesaikan bersama mitra adalah meningkatkan media sosial yaitu Facebook dan Instagram untuk mempromosikan produk usaha masyarakat di Desa Ngasin: Tahap 1, Perencanaan Tahap 2, Implementasi. Langkah 3, Evaluasi. Pemberian layanan melalui pelatihan bisnis UMKM ini menghasilkan luaran sebagai berikut: 1. Akun media sosial Facebook dan Instagram 2. Foto dan video promosi produk di usaha masyarakat Desa Ngasin, Kecamatan Balongpanggang, Kabupaten Gresik. Di antara yang menjadi prioritas para mitra adalah permasalahan dari program pengabdian ini adalah bagaimana membuat akun yang digemari masyarakat dan sudah dikenal melalui media sosial. kepada masyarakat yaitu Instagram dan pembuatan sertifikat Nomor Induk Berusaha (NIB). Solusinya berupa pelatihan (coaching dan mentoring) yang dilakukan secara kronologis atau bertahap. Yang pertama adalah memberikan informasi/visi terbuka kepada masyarakat Desa Ngasin tentang pentingnya menggunakan media sosial Facebook dan Instagram. sebagai cara untuk mempromosikan produknya dan yang kedua adalah dengan memberikan pelatihan cara membuat akun Facebook. dan Instagram.
References
Artikel non-personal. (2013a, February 22). Facebook. Wikipedia Bahasa Indonesia. http://id.wikipedia.org/wiki/Facebook
Artikel non-personal. (2013b, March 5). Internet. Wikipedia Bahasa Indonesia. http://id.wikipedia.org/wiki/Internet
Artikel non-personal. (2013c, March 5). Pemasaran Internet. Wikipedia Bahasa Indonesia. http://id.wikipedia.org/wiki/Pemasaran_Internet
Kurniawan, D. (2023). Pendampingan Digitalisasi Marketing dan Legalitas Usaha UMKM untuk Meningkatkan Mengembangkan UMKM Desa Banjaragung Kecamatan Bareng Jombang Jawa Timur. Jurnal Pengabdian Masyarakat Sains Dan Teknologi, 2(2).
Syam, N. (2017). Media Sosial : Interaksi , Identitas dan Modal Usaha. Penerbit Shefty Dyah Ayusi.
Usmara. (2003). Strategi Baru Manajemen Pemasaran. PT. Amara Books.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Penulis mempertahankan hak cipta dan memberikan hak jurnal publikasi pertama dengan karya yang secara bersamaan dilisensikan di bawah Lisensi Atribusi Creative Commons yang memungkinkan orang lain membagikan karya tersebut dengan pengakuan dari karya penulis dan publikasi awal dalam jurnal ini.    Penulis dapat memasukkan pengaturan kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif dari versi terbitan jurnal tersebut (misalnya, kirimkan ke repositori institusional atau publikasikan dalam sebuah buku), dengan pengakuan publikasi awalnya di jurnal ini
    Penulis diijinkan dan didorong untuk memposting pekerjaan mereka secara online (misalnya di gudang institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses penyampaian, karena dapat menyebabkan pertukaran yang produktif, serta kutipan karya yang diterbitkan sebelumnya dan yang lebih lama (lihat The Pengaruh Open Access).