Perlindungan Hukum Terhadap Kekerasan Anak
DOI:
https://doi.org/10.31764/civicus.v10i1.11110Keywords:
Perlindungan, Hukum, Kekerasan, AnakAbstract
Faktor penyebab terjadinya pernikahan pada usia anak adalah faktor kebudayaan, faktor pendidikan atau SDM yang rendah, faktor ekonomi keluarga, faktor agama, faktor kurangnya kontrol orang tua, murahnya biaya pernikahan, serta faktor lingkungan. Tujuan penelitiian ini adalah untuk menjelaskan perrlindungan hukum terhadap kekerasan anak. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis empiris. Pendekatan penelitian yang digunakan pendekatan deskriptif analitis. Subyek penelitian adalah pasangan suami istri yang melakukan perkawainan pada usia anak. Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana Provinsi Nusa Tenggara Barat, Lembaga perlindungan anak sepulau Lombok dan Lembaga Perlindungan Anak Nusa Tenggara Barat (LPA NTB). Pengumpulan data menggunakan data primer, sekunder dan tersier. Data yang terkumpul baik berupa data kepustakaan maupun data lapangan akan dianalisis dengan menggunakan deskriptif analitis untuk menguraikan data lapangan dengan studi literatur dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 perubahan pertama atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menyatakan bahwa negara, pemerintah, keluarga dan masyarakat berkewajiban memberikan pemenuhan hak dan perlindungan anak secara optimal. Bahkan Pasal 26 ayat 1 poin c menyebutkan kewajiban orang tua dalam mencegah terjadinya pernihakan usia anak. Selain itu, faktor-faktor yang mempengaruhi kekerasan terhadap anak adalah faktor orang tua/keluarga, faktor lingkungan, faktor psikologis, faktor ekonomi, faktor kepercayaan dan adat istiadat, faktor media masa.
Â
Factors that cause marriage at the age of children are cultural factors, low education or human resources, family economic factors, religious factors, lack of parental control, cheap wedding costs, and environmental factors. The purpose of this study is to explain legal protection against child abuse. The method used in this research is empirical juridical research. The research approach used is descriptive-analytical. The subjects of the study were married couples who married at the age of their children. Head of the Office for Women's Empowerment, Child Protection, Population Control, and Family Planning, West Nusa Tenggara Province, the Child Protection Agency for the Lombok Island, and the West Nusa Tenggara Child Protection Agency (LPA NTB). Data collection uses primary, secondary, and tertiary data. The data collected, both in the form of library data and field data will be analyzed using analytical descriptive to describe the field data with a literature study with a statutory approach and a conceptual approach. The results of the study show that Law Number 35 of 2014 the first amendment to Law Number 23 of 2002 concerning Child Protection states that the state, government, family, and society are obliged to provide optimal fulfillment of children's rights and protection. Even Article 26 paragraph 1 point c mentions the obligation of parents in preventing child marriage from occurring. In addition, the factors that influence violence against children are parent/family factors, environmental factors, psychological factors, economic factors, beliefs and customs factors, and mass media factors.
References
I. Noviana, “Kekerasan seksual terhadap anak: dampak dan penanganannya,†Sosio Inf., vol. 1, no. 1, 2015.
D. P. Ningsih and D. S. Rahmadi, “Dampak Pernikahan Dini Di Desa Keruak Kecamatan Keruak Kabupaten Lombok Timur,†J. Ilm. Mandala Educ., vol. 6, no. 2, 2020.
A. Junaidi and N. Hidayah, “Dampak Kekerasan dalam Rumah Tangga terhadap Kehidupanekonomi Perempuan Korban Studi pada Kelompok Dampingan Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Wilayah’aisyiyah Jawa Tengah,†Serambi Huk., vol. 10, no. 2, pp. 91–107, 2017.
D. Candraningrum, “Status of Girls in Child-Marriage?,†J. Peremp., vol. 21, no. 1, 2016.
Y. Yanti, H. Hamidah, and W. Wiwita, “Analisis Faktor Penyebab dan Dampak Pernikahan Dini di Kecamatan Kandis Kabupaten Siak,†J. IBU DAN ANAK, vol. 6, no. 2, pp. 96–103, 2018.
Gatra, “Pandemi, Kasus Kekerasan Anak di NTB Makin Mengkawatirkan.†Gatra Com, Mataram, Nusa Tenggara Barat, 2020.
D. Risma, Y. Solfiah, and D. Satria, “Hubungan tingkat pendidikan orang tua dengan bentuk kekerasan terhadap anak,†J. Educhild Pendidik. dan Sos., vol. 7, no. 2, pp. 113–117, 2018.
T. Sudrajat, “Perlindungan Hukum Terhadap Hak Anak Sebagai Hak Asasi Manusia Dalam Perspektif Sistem Hukum Keluarga Di Indonesia,†Kanun J. Ilmu Huk., vol. 13, no. 2, pp. 111–132, 2011.
H. Muladi, “Hak Asasi Manusia: Hakekat, Konsep dan Implikasinya dalam Perspektif Hukum dan Masyarakat,†2005.
M. Iqbal, “Perlindungan Hukum terhadap Anak Korban Tindak Pidana,†Kanun J. Ilmu Huk., vol. 13, no. 2, pp. 97–119, 2011.
Z. Iqbal and A. Mirakhor, An introduction to Islamic finance: Theory and practice, vol. 687. John Wiley & Sons, 2011.
R. Rafikah, “Peranan pusat pelayanan terpadu pemberdayaan perempuan dan anak (P2TP2A) dalam menghapuskan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di kota Bukittinggi,†Islam Realitas J. Islam. Soc. Stud., vol. 1, no. 2, pp. 173–186, 2017.
J. Satrio, “Hukum Kepribadian Bagian I Persoon Almiah cet 2,†Jakarta: Grasindo, 1998.
W. Dharmabrata, “Tinjauan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Beserta Undang-Undang dan Peraturan Pelaksanaannya.†Jakarta: CV. Gitama Jaya Jakarta, 2003.
P. Purbacaraka and S. Soekanto, “Pendidikan Hukum dan Bahasa Hukum,†J. Huk. Pembang., vol. 13, no. 3, pp. 233–239, 1983.
R. Gitayanti, L. Sulistyorini, and R. S. Hardiani, “Pengalaman Kehamilan Perempuan Primigravida dengan Riwayat Menikah Usia Dini di Desa Baletbaru Kecamatan Sukowono Kabupaten (The Experience of Primigravida Pregnancy with Child Marriage in Baletbaru Village of Sukowono District),†Pustaka Kesehat., vol. 4, no. 1, pp. 116–121, 2016.
D. S. S. Wula, “Persepsi Masyarakat Terhadap Perkawinan Usia Dini (Suatu Penelitian di Desa Kontumere Kecamatan Kabawo Kabupaten Muna),†Skripsi, vol. 1, no. 281409025, 2013.