Peran Tu’a Ulayat Warloka Dalam Penyelesaian Sengketa Tanah
DOI:
https://doi.org/10.31764/civicus.v8i1.1790Keywords:
Tu’a Ulayat, Penyelesaian, Sengketa, TanahAbstract
Konflik tanah komunal akan berdampak rusaknya hubungan kekeluargaan, konflik yang panjang menyebabkan kerugian materi, tenaga dan ekonomi serta pikiran. Desa Warloka merupakan salah satu desa yang tanah ulayat ataupun tanah masyarakat sering menimbulkan sengketa. Tujuan penelitian untuk mendeskripsikan peran tu’a ulayat dalam penyelesaiannya. Metode penelitian dengan kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Sumber data yang dipakai menggunakan data perimer dan sekunder. Subyek penelitiannya Tu’a Ulayat (tua teno), kepala desa, tokoh masyarakat, dan masyarakat yang bersengketa. Mengumpulkan data menggunakan metode wawancara dan dokumentasi. Analisis data deskriptif kualitatif  dengan langkah analisis reduksi data, penyajian data dan verifikasi atau penarikan kesimpulan. Pengujian keabsahan data dengan uji credibility, depenability, dan confirmability. Hasil penelitian menunjukkan peran Tu’a Ulayat dalam menyelesaikan sengketa tanah cukup baik karena proses penyelesaian meliputi tahapan mediator, olah tempat perkara, musyawarah dan mufakat dan pengambilan keputusan. Tahapan-tahapan tersebut sangat membantu ketua adat dalam mendamaikan kedua pihak sengketa tanah. Jadi adanya Tu`a Ulayat mampu meminimalisirkan penyelesaian sengketa tanah di masyarakat Warloka.
Communal land conflicts will have an impact on family relationships, long conflicts causing material, energy and economic loss and thought. The village of Warloka is one of the villages that soil or community land often pose disputes. Research aims to describe the role of Ulayat Tu'a in completion. Qualitative method of research with a descriptive approach. The data source used uses Perimer and secondary data. Subjects of his research are Tu'a Ulayat (old Teno), village head, community leaders, and disputed society. Collects data using interview methods and documentation. Analysis of qualitative descriptive data with analysis steps of data reduction, data presentation and verification or withdrawal of conclusions. Testing the validity of data with test credibility, depenability, and confirmability. The results showed the role of Tu'a Ulayat in resolving land disputes well enough because the completion process includes the stage of the mediator, the place of matter, deliberation and consensus and decision making. These stages are very helpful to the customary chairman in reconciling both parties to the land dispute. So the existence of Tu'a Ulayat able to minimize the settlement of land disputes in the Society of Warloka.
Â
References
N. Fadhilah, “Sengketa Tanah Wakaf Dan Strategi Penyelesaiannya,†Jure J. Huk. dan Syar’iah, vol. 3, no. 1, pp. 71–85, 2011.
L. Jehamat and P. K. Si, “Dinamika Konflik Sosial Berbasis Tanah Komunal (Kasus Gendang Nggorang, Desa Watu Tanggo, Kecamatan Reok dan Gendang Pane, Desa Torong Koe, Kecamatan Reok Barat Kabupaten Manggarai Flores NTT),†Sosio Konsepsia, vol. 8, no. 1, 2019.
R. Resmini and I. K. Andradi, “Peran Ketua Adat Dalam Penyelesaian Sengketa Tanah Di Desa Ongko Kecamatan Empang Kabupaten Sumbawa Tahun 2015,†Civ. Pendidikan-Penelitian-Pengabdian Pendidik. Pancasila dan Kewarganegaraan, vol. 4, no. 1, pp. 77–82, 2016.
Z. Randi, “Peranan Kerapatan Adat Nagari (KAN) Pauh V Kota Padang Dalam Penyelesaian Sengketa Tanah Ulayat Suku Melayu,†Diploma thesis, Univ. Andalas, 2016.
E. Y. S. Tolo, “Collective land certification policy as an alternative to land conflict resolution and rural development in Flores, Indonesia,†Bisnis Birokrasi J., vol. 23, no. 2, 2018.
A. J. Deda and S. S. Mofu, “Masyarakat Hukum Adat dan Hak Ulayat di Provinsi Papua Barat Sebagai Orang Asli Papua Ditinjau Dari Sisi Adat dan Budaya: Sebuah Kajian Etnografi Kekinian,†J. Adm. Publik, vol. 11, no. 2, 2014.
Y. F. Kantar, “Peran dan tugas Tua Teno dalam pembagian tanah Ulayat di Manggarai.†Wijaya Kusuma Surabaya University, 2018.
C. J. Welerubun, “Perlindungan Hukum Hak Atas Tanah Ulayat Masyarakat Hukum Adat Di Kabupaten Maluku Tenggara,†J. Media Huk. dan Peradil., vol. 5, no. 1, pp. 133–146, 2019.
P. R. A. Mahendra and A. A. Kurniawan, “Sistem Pembagian Tanah Ulayat Pada Masyarakat Manggarai Suku Langkas Kelurahan Carep Kecamatan Langke Rembong Kabupaten Manggarai (Tinjauan Nilai–Nilai Pancasila),†J. Pendidik. Kewarganegaraan Undiksha, vol. 8, no. 1, pp. 106–112, 2020.
J. Lah, “Peranan Kepala Adat Dalam Penyelesaian Sengketa Tanah Ulayat Di Kecamatan Sungai Boh Kabupaten Malinau,†e-Jurnal Ilmu Pemerintah., vol. 2, no. 4, pp. 3273–3287, 2014.
M. S. Sumardjono, Kebijakan pertanahan: antara regulasi dan implementasi. Penerbit Buku Kompas, 2006.
S. Hajati, A. Sekarmadji, and S. Winarsih, “Model Penyelesaian Sengketa Pertanahan Melalui Mediasi Dalam Mewujudkan Penyelesaian Yang Efisiensi Dan Berkepastian Hukum,†J. Din. Huk., vol. 14, no. 1, pp. 36–48, 2014.
D. T. Muryati and B. R. Heryanti, “Pengaturan dan Mekanisme Penyelesaian Sengketa Nonlitigasi di Bidang Perdagangan,†J. Din. Sosbud, vol. 3, no. 1, 2011.
U. Hasanah, M. A. Hamzah, and M. Ikhwan, “Pluralisme Hukum Dalam Penyelesaian Sengketa Warisan Pada Masyarakat Madura,†Arena Huk., vol. 11, no. 1, pp. 163–183, 2018.
U. Santoso, “Penyelesaian Sengketa Dalam Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum,†PERSPEKTIF. Fak. Huk. Univ. Wijaya Kusuma Surabaya, vol. 21, no. 3, pp. 188–198, 2016.
A. S. Harahap, “Sistem Musyawarah Dalam Penyelesaian Sengketa Perusakan Hutan Pada Masyarakat Adat Dalihan Na Tolu,†in Prosiding Seminar Nasional Hasil Penelitian, 2018, vol. 1, no. 1, pp. 318–332.
N. Kurniati and E. L. Fakhriah, “BPN Sebagai Mediator Dalam Penyelesaian Sengketa Tanah di Indonesia Pasca Perkaban No. 11 Tahun 2016,†Sosiohumaniora, vol. 19, no. 2, pp. 95–105, 2017.
F. H. Winarta, Hukum penyelesaian sengketa: arbitrase nasional Indonesia dan internasional. Sinar Grafika, 2012.
J. A. Kurniawan, “Hukum Adat dan Problematika Hukum Indonesia,†Maj. Huk. “Yuridika†FH Unair, vol. 23, no. 1, 2008.
R. H. Abdullah, “Urgensi Hukum Adat dalam Pembaharuan Hukum Pidana Nasional,†Fiat Justisia, vol. 9, no. 2, 2015.