Koalisi Partai Politik Dalam Sistem Pemerintahan Presidensial Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.31764/civicus.v8i1.1920Keywords:
Koalisi, Partai Politik, Sistem, Pemerintahan, PresidensialAbstract
Abstrak: Koalisi dalam sistem pemerintahan presidensial menjadi penting ketika lembaga eksekutif dan lembaga legislatif memiliki ruang intervensi terhadap kerja pemerintahan seperti di Indonesia. Pemerintah merasa perlu membangun koalisi yang mampu menstabilkan dan memuluskan kebijakan dan kerja pemerintahan. Penelitian ini bertujuan menganalisis eksistensi koalisi partai politik dalam sistem pemerintahan presidensial Indonesia. Penelitian ini juga bertujuan mengkaji bagaimana mewujudkan sistem pemerintahan presidensial yang ideal pada sistem multipartai di Indonesia. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, pendekatan yuridis normatif digunakan untuk mengkaji atau menganalisis data sekunder yang berupa bahan-bahan hukum, terutama bahan-bahan hukum primer dan sekunder. Metode pengumpulan data dilakukan melalui studi pustaka dalam bentuk deskriptif. Hasil penelitian menunjukan bahwa eksistensi koalisi partai politik dalam praktek penyelenggaraan pemerintahan terjadi perluasan arti, koalisi partai politik secara konstitusi dilakukan dalam rangka pemilihan umum. Koalisi sulit dihindari dalam sistem multipartai di Indonesia. Sistem pemerintahan presidensial dengan sistem multipartai tidak cocok jika dikombinasikan karena dapat menghancurkan demokrasi, bangsa harus menentukan pilihannya antara mempertahankan sistem pemerintahan presidensial murni sesuai konstitusi. Sistem kepartaian harus dimodifikasi menjadi sistem multipartai terbatas. Selanjutnya ada 3 hal yang harus dilakukan untuk mewujudkan sistem pemerintahan presidensial yang ideal bagi demokrasi Indonesia; a] Menyederhanakan partai politik, b] Mengatur koalisi tetap, dan c] Mengatur lembaga oposisi.
Abstract: Â The presidential government system coalition becomes important when the executive and legislative have an intervention to government work as well as Indonesia. The government needs to build coalitions which are able to stabilize and smooth government policies and work. This study aims to analyze the existence of a coalition of political parties in Indonesia's presidential government system, also to realize an ideal presidential government system in a multiparty system in Indonesia. This study uses a normative juridical approach, used to study or analyze secondary data in the form of legal materials, especially primary and secondary data. Data collection method was done through literature study in descriptive form. The results showed that the existence of a coalition of political parties in the government expanded the meaning, a coalition of political parties constitutionally carried out in the context of general elections. Coalition cannot be avoided in a multiparty system in Indonesia. A presidential government system with a multiparty system is not suitable if it combined, because it can destroy democracy, the nation must make its choice in maintaining a purely presidential government system in accordance with constitution. The party system must be modified to a limited multiparty system. Furthermore, there are 3 things that must be done to realize an ideal presidential government system for Indonesian democracy; a] Simplifying political parties, b] Arranging permanent coalitions, and c] Organizing opposition institutions.
References
R. Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sekretariat Jenderal MPR RI, 2002.
U.-U. Nomor 2, “Tahun 2008 tentang Partai politik,†Pustaka Yustisia, Jakarta, 2008.
Y. Putri, M. Indra, and J. Junaidi, “Tinjauan Yuridis Sengketa Hasil Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden Tahun 2014 Berdasarkan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden.†Riau University, 2015.
R. Ristawati, “Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Indonesia Dalam Kerangka Sistem Pemerintahan Presidensiil,†KONSTITUSI J., vol. 2, no. 1, p. 10, 2009.
D. Wospakrik, “Koalisi Partai Politik Dalam Sistem Presidensil di Indonesia,†Papua Law J., vol. 1, no. 1, pp. 142–161, 2016.
S. Tamma and S. Nadir, “Koalisi Politik di Indonesia Pasca Soeharto,†J. Rev. Polit., vol. 3, no. 2, p. 2013, 2013.
M. L. Marzuki, “Pemakzulan Presiden/Wakil Presiden Menurut Undang-Undang Dasar 1945,†J. Konstitusi, vol. 7, no. 1, pp. 15–28, 2016.
A. Jimly, “Perkembangan & Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi,†Sinar Graf. Jakarta, 2010.
P. E. Efriza, “Sebuah Kajian Ilmu Politik,†Bandung Alf., 2004.
A. B. Ihsan, “Rekonstruksi dan Revitalisasi Koalisi dalam Sistem Quasi Presidensial,†J. Penelit. Polit., vol. 8, no. 1, p. 13, 2016.
S. Soerjono, “Pengantar Penelitian Hukum,†Univ. Indones. Jakarta, 1986.
R. Indonesia, “Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat,†Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Drh. (Lembaran Negara Nomor 117 Tahun 2012, Tambah. Lembaran Negara Republik Indones. Nomor 5316), 2012.
U.-U. Nomor, “Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur,†Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang., 1AD.
H. Y. A. R, Presidensialisme setengah hati: dari dilema ke kompromi. Gramedia Pustaka Utama, 2010.
J. Asshiddiqie, “Hukum Tata Negara dan Pilar-Pilar Demokrasi,†2005.
L. O. Husen, “Negara Hukum, Demokrasi dan Pemisahan Kekuasaan.†Makassar: PT. Umitoha Ukhuwah Grafika, 2009.
M. Rauf, M. Nurhasim, and I. N. Bhakti, Sistem presidensial dan sosok presiden ideal. Pustaka Pelajar, 2009.