Implementasi Kebijakan Pemerintah Kota Mataram Untuk Meningkatkan Kesejahteraan Gelandangan di Dinas Sosial
DOI:
https://doi.org/10.31764/civicus.v8i1.1928Keywords:
Kebijakan, Gelandangan, KesejahteraanAbstract
Munculnya gelandangan secara struktural dipengaruhi oleh system ekonomi yang menimbulkan dampak berupa terasingnya sebagian kelompok masyarakat dan sistem kehidupan ekonomi. Tujuan dalam penelitian untuk mengetahui implementasi kebijakan-kebijakan yang telah dikeluarkan Pemerintah Kota Mataram dalam meningkatkan kesejahteraan gelandangan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan wawancara, observasi, dan dokumentasi. Validitas data menggunakan teknik triangulasi, data yang telah dikumpulkan dianalisis secara induktif dan disajikan secara deskriptif. Analisis data menggunakan analisis interaktif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa implementasi kebijakan pemerintah kota Mataram tentang gelandangan dapat dibagi dua, yaitu keputusan kebijakan dan pernyataan kebijakan. Kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan Pemerintah Kota Mataram tentang gelandangan antara lain; Perencanaan pembangunan Rumah singgah di Kota Mataram dan Kerjasama Pemerintah Kota Mataram dengan Dinas Sosial dan Panti Sosial yang menampung Gelandangan. Jadi Pemerintah Kota Mataram sudah mengeluarkan beberapa kebijakan tentang gelandangan, ada kebijakan yang dapat diimplementasikan dan ada pula yang belum dapat diimplementasikan baik oleh pemerintah maupun oleh masyarakat.
The emergence of bums is structurally influenced by the economic system that has an impact on the terracing of some communities and the system of economic life. The purpose of the study is to know the implementation of policies that have been issued by the Mataram city government in improving the welfare of the city of Mataram. The method used in this research is a qualitative method. Data collection techniques are conducted with interviews, observations, and documentation. The validity of the data using the triangulation technique, the data that has been collected is analyzed inductive and presented descriptively. Analyze data using interactive analysis. The results of the research and discussion show that the implementation of Mataram city government policy about the tramp can be divided into two, namely policy decision and policy statement. Policies issued by the Mataram city government on bums include; Planning for the development of Rumah stopover in Mataram City and the cooperation of Mataram city government with social service and social orphanage that holds the tramp. So the Mataram city government has issued some policies on homeless, there are policies that can be implemented and some are not able to be implemented by both government and community.
References
M. A. Tajuddin, “Perilaku Ngelem Aibon Pada Anak Jalanan Di Kota Merauke Dari Perspektif Kriminologi,†Law Rev., vol. 17, no. 3, pp. 297–316, 2018.
W. Damayanti and M. Adnan, “Implementasi Kebijakan Penanggulangan Gelandangan dan Pengemis Di Kabupaten Demak Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015,†J. Polit. Gov. Stud., vol. 6, no. 3, pp. 161–170, 2017.
C. A. Prasasi, A. L. W. Lita Tyesta, and R. Herawati, “Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Anak Jalanan, Gelandangan Dan Pengemis,†Diponegoro Law J., vol. 5, no. 2, pp. 1–15, 2016.
A. Rohman, “Program Penanganan Gelandangan, Pengemis, dan Anak Jalanan Terpadu Melalui Penguatan Ketahanan Ekonomi Keluarga Berorientasi Desa,†Kementeri. Sos. RI, Jakarta, 2011.
R. Murni, “Peran Jejaring Kerja Dalam Pelaksanaan Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial Terhadap Gelandangan dan Pengemis di Panti Sosial Bina Karya Pangudi Luhur Bekasi,†Sosio Konsepsia, vol. 5, no. 2, pp. 45–65, 2016.
E. Sastraatmadja, “Ekonomi Pertanian Indonesia,†Bandung: Angkasa, 1984.
P. Setijo, Pendidikan Pancasila Perspektif Sejarah Perjuangan Bangsa: Dilengkapi dengan Undang-Undang Dasar 1945 Hasil Amandemen. Grasindo, 2006.
P. Y. N. Indro, “Kemiskinan Global Dalam Prespektif’Development as Freedom’Amartya Sen Kasus: Indonesia,†J. Ilm. Hub. Int., vol. 9, no. 1, 2013.
B. Winarno, Kebijakan publik: teori, proses, dan studi kasus: edisi dan revisi terbaru. Center for Academic Publishing Service, 2012.
J. M. Sihombing and D. A. Sukmoko, Kekerasan terhadap masyarakat marginal. Narasi, 2005.
N. Aprilianda, “Perlindungan anak korban kekerasan seksual melalui pendekatan keadilan restoratif,†Arena Huk., vol. 10, no. 2, pp. 309–332, 2017.
R. D. Putro and J. Sutarto, “Pembinaan Pengemis, Gelandangan, Dan Orang Terlantar Dibalai Rehabilitasi Sosial ‘Samekto Karti’ Pemalang,†J. Nonform. Educ. Community Empower., vol. 4, no. 2, 2015.
Z. Bidaya and M. Rangga, “Kajian Yuridis Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dalam Perspektif Pendidikan,†Civ. Pendidikan-Penelitian-Pengabdian Pendidik. Pancasila dan Kewarganegaraan, vol. 7, no. 2, pp. 48–58, 2019.
T. M. Anggriana and N. K. Dewi, “Identifikasi Permasalahan Gelandangan dan Pengemis di UPT Rehabilitasi Sosial Gelandangan dan Pengemis,†Inq. J. Ilm. Psikol., vol. 7, no. 1, 2016.
M. Mambang and W. F. Harry, “Implementasi Kebijakan Gelandangan, Pengemis, Tuna Susila Dan Anak Jalanan Di Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah,†Pencerah Publik, vol. 3, no. 2, pp. 1–8, 2016.
M. Muslim, “Penanggulangan Pengemis Dan Gelandangan Di Kota Pekanbaru,†J. El-Riyasah, vol. 4, no. 1, pp. 24–35, 2013.
A. Jahidin, “Model Sistem Rujukan Gelandangan dan Pengemis di Camp Assesment Dinas Sosial DIY,†EMPATI J. Ilmu Kesejaht. Sos., vol. 6, no. 1, pp. 39–54, 2017.