Tradisi Pemindahan Perempuan dalam Perkawinan Adat Masyarakat Nyura Lele Suku Wee Leo Kabupaten Sumba Barat Daya

Authors

  • Zedi Muttaqin Universitas Muhammadiyah Mataram
  • Hafsah Hafsah Universitas Muhammadiyah Mataram
  • Yuan Aristo Malo Universitas Muhammadiyah Mataram

DOI:

https://doi.org/10.31764/civicus.v8i1.1933

Keywords:

Tradisi, Pemindahan, Perempuan, Perkawinan, Adat

Abstract

Perkawinan adat Sumba, suatu hal yang masih melekat hingga saat ini yaitu tradisi pemindahan perempuan sebagai salah satu tahapan yang harus di lalui agar perkawinan dikatakan sah dan dapat dijemput oleh keluarga laki-laki. Perkembangan zaman dan peradaban yang semakin maju, akhirnya tradisi ini tidak berjalan sesuai dengan kebiasaan yang telah disepakati. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode kualitatif dengan pendekatan fenomologi. Dalam penelitian ini peneliti menggunakan sumber data primer di peroleh melalui hasil wawancara sedangkan data sekunder diperoleh melalui dokumen-dokumen dan informasi lain yang terkait dengan penelitian. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan proses Tradisi pemindahan perempuan (Padikina Minne Pala Koro Burru Nauta) pada perkawinan adat masyarakat desa Nyura Lele suku Wee Leo kabupaten Sumba Barat Daya meliputi tahapan perkenalan, tahapan perkenalan adat, tahapan ikat adat dan tahapan pindah dinding turun tangga/ikat pindah. Dalam proses pelaksanan tradisi pemindahan perempuan dalam istilah masyarakat Sumba disebut  padikkina mine pala koro burru nauta (pemindahan perempuan/ mempelai wanita pindah dinding turun tangga) meliputi yaitu membuka/memulai pembicaraan, pemberian Tagu Loka (bagian om/paman), pemberian Tagu Umma Kalada (Belis untuk rumah besar), pemberian Imbalan Air Susu Ibu (Itta Kere Puaro Mata), dan urusan Belis.

 

The traditional wedding of Sumba, a thing that is still inherent to the present is the tradition of Padikkina Minne mone nutmeg Velvet (the transfer of women/brides moved the wall down the stairs) as one of the stages that must be passed so that the marriage is said to be valid and can be picked up by the male family. The development of the time and civilization is progressing, eventually this tradition does not go according to the agreed habit. The method used in this research is a qualitative method with a phenyomological approach. In this research researchers use primary data sources in obtaining through the results of interviews while secondary data is obtained through documents and other information related to the study. The data collection techniques used are observations, interviews and documentation. The results of the study showed the process of women's removal tradition (Padikina Minne Pala Koro Burru Nauta) on the indigenous marriage of the villagers Nyura Lele tribe Wee the West Sumba Regency Power includes the introductory stage, the stage of customary introduction, the stage of customary ikat and the stage of moving the wall down stairs  In the process of the tradition of the removal of women in the community term Sumba called Padikkina mine pala Koro burru Nauta (Transfer of women/bride moving Wall down stairs) covering the opening/starting talks, giving Tagu Loka (part om/uncle), giving Tagu Umma Kalada (Belis for Big House), giving breast milk (Itta Kere Puaro Mata), and Belis affairs.

Author Biographies

Zedi Muttaqin, Universitas Muhammadiyah Mataram

Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

Hafsah Hafsah, Universitas Muhammadiyah Mataram

Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

Yuan Aristo Malo, Universitas Muhammadiyah Mataram

Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

References

R. M. Koentjaraningrat, Introduction to the Peoples and Cultures of Indonesia and Malaysia. Menlo Park, Calif.: Cummings Publishing Company, 1975.

F. Kamal, “Perkawinan adat jawa dalam kebudayaan indonesia,†Khasanah Ilmu-Jurnal Pariwisata Dan Budaya, vol. 5, no. 2, 2014.

M. Lede, Z. Bidaya, and Z. Anshori, “Tradisi Belis dalam Perkawinan Adat Suku Weelewo,†Civ. Pendidikan-Penelitian-Pengabdian Pendidik. Pancasila dan Kewarganegaraan, vol. 5, no. 2, pp. 14–21, 2017.

C. D. Steven and T. A. R. Yunanto, “Pengaruh Belis Dalam Masyarakat Sumba,†Insight J. Pemikir. dan Penelit. Psikol., vol. 15, no. 2, pp. 204–212, 2019.

T. Subekti, “Sahnya Perkawinan Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Ditinjau Dari Hukum Perjanjian,†J. Din. Huk., vol. 10, no. 3, pp. 329–338, 2010.

D. Kleden, “Belis dan Harga Seorang Perempuan Sumba (Perkawinan Adat Suku Wewewa, Sumba Barat Daya, NTT),†Stud. Budaya Nusant., vol. 1, no. 1, pp. 18–27, 2017.

H. A. Sosroatmodjo and A. W. Aulawi, Hukum Perkawinan di Indonesia. Bulan Bintang, 1981.

M. M. Syakhlani, “Dilema Perkawinan Usia Dini: Antara Tradisi dan Regulasi,†MUHARRIK J. Dakwah dan Sos., vol. 2, no. 2, pp. 137–149, 2019.

P. Sztompka, The sociology of social change. Blackwell Oxford, 1994.

P. Sztompka, “Sosiologi perubahan sosial= the sociology of social change,†2014.

A. P. A. Ambarwati and I. L. Mustika, “Pernikahan Adat Jawa Sebagai Salah Satu Kekuatan Budaya Indonesia,†in Prosiding Seminar Nasional Bahasa dan Sastra Indonesia (SENASBASA), 2018, vol. 2, no. 2.

A. Mustafa and A. Amri, “Pesan Simbolik Dalam Prosesi Pernikahan Adat Gayo Di Kecamatan Blangkejeren, Gayo Lues,†J. Ilm. Mhs. Fak. Ilmu Sos. Ilmu Polit., vol. 2, no. 3, 2017.

M. Ikbal and P. Enrekang, “Uang panaik†dalam perkawinan adat suku Bugis Makassar,†Indones. J. Islam. Fam. Law, vol. 6, pp. 1–25, 2016.

A. Pattiroy and I. Salam, “Tradisi doi’menre’dalam pernikahan adat bugis di jambi,†Al-Ahwal J. Huk. Kel. Islam, vol. 1, no. 1, pp. 89–116, 2016.

E. Satriana, “Makna Ungkapan Pada Upacara Perkawinan Adat Bulukumba di Desa Buhung Bundang Kec. Bontotiro Kab. Bulukumba,†J. Humanika, vol. 3, no. 15, 2017.

D. Rato and H. Alting, Hukum adat:(suatu pengantar singkat memahami hukum adat di Indonesia). LakBang Pressindo, 2011.

D. Rato, Hukum perkawinan dan waris adat di Indonesia: sistem kekerabatan, perkawinan dan pewarisan menurut hukum adat. LB (LaksBang), 2015.

N. Abubakar, “Tradisi latama kareyoo dalam pernikahan adat masyarakat muslim suku Sumba perspektif hukum keluarga (studi di desa Pero Konda Kecamatan Kodi Kabupaten Sumba Barat Daya).†Universitas Islam Negeri Mataram, 2019.

Downloads

Published

2020-03-31

Issue

Section

Articles