Negara Hukum Pancasila Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia: Studi Literatur Review
DOI:
https://doi.org/10.31764/civicus.v11i2.19854Keywords:
Negara Hukum Pancasila Sistem KetatanegaraanAbstract
Konsepsi negara hukum Indonesia memiliki ciri dan karakteristik yang didasarkan pada semangat dan jiwa bangsa (volkgeist) Indonesia, yakni Pancasila. Namun, Indonesia mengalami perubahan yang sangat mendasar mengenai sistem ketatanegaraan. Tujuan kajian literatur ini adalah untuk menjelaskan negara hukum pancasila dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Penelitian ini menggunakan tipe penelitian teoritis (theoretical research). Penelitian teoritis merupakan jenis penelitian dalam penelitian hukum yang digunakan untuk melakukan analisis guna memberikan perspektif kritis terhadap hukum. Hasil kajian ini menunjukkan bahwa negara hukum Pancasila bersifat prismatik (hukum prismatik). Hukum prismatik adalah hukum yang mengintegrasikan unsur-unsur, baik yang terkandung di dalam berbagai sistem hukum (sistem hukum adat, sistem hukum barat maupun system hukum islam) sehingga terbentuk suatu hukum yang baru dan utuh berdasarkan prinsip Pancasila sebagaimana yang tercantum di dalam ketentuan Pasal 3 Ayat 1 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam rangka menegakan prinsip Negara Hukum Pancasila, maka perlu secara konsisten pemerintah mengelurkan kebijakan yang bersifat futuristik.
The conception of the Indonesian legal state has characteristics based on the spirit and soul of the Indonesian nation (volkgeist), namely Pancasila. However, Indonesia underwent a fundamental change regarding its constitutional system. This literature review aims to explain the state of Pancasila law in the Indonesian constitutional system. This research uses a type of theoretical research (theoretical research). Academic research is a type of legal research used to conduct analysis to provide a critical perspective on the law. The results of this study show that the state of Pancasila law is prismatic (prismatic law). Prismatic law is a law that integrates elements contained in various legal systems (customary law system, western legal system, and Islamic legal system) so that a new and complete law is formed based on the principles of Pancasila as stated in the provisions of Article 3 Paragraph 1 of the Constitution of the Republic of Indonesia Year 1945. To uphold the principle of the Pancasila State Law, the government must consistently produce futuristic policies.
Â
References
A. Hidayat, Kebebasan berserikat di Indonesia: suatu analisis pengaruh perubahan sistem politik terhadap penafsiran hukum. Badan Penerbit Universitas Diponegoro, 2006.
A. Hidayat, “Bernegara Itu Tidak Mudah (Dalam Perspektif Politik Dan Hukum) Membangun Peradilan Tata Usaha Negara Yang Berwibawa,†2010.
W. Ekatjahjana, “Negara Hukum, Konstitusi, dan Demokrasi: Dinamika dalam Penyelenggaraan Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia,†Tesis Repos. Univ. Jember, 2015.
Z. Ridlwan, “Negara Hukum Indonesia Kebalikan Nachtwachterstaat,†Fiat Justisia J. Ilmu Huk., vol. 5, no. 2, 2011.
B. Aswandi and K. Roisah, “Negara hukum dan demokrasi pancasila dalam kaitannya dengan hak asasi manusia (HAM),†J. Pembang. Huk. Indones., vol. 1, no. 1, pp. 128–145, 2019.
M. R. Huzaeni, “Kedudukan Hukum Pancasila dan Konstitusi dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia,†BPIP, 2022.
T. M. Nasarudin, “Konsepsi Negara Hukum Pancasila Dan Implementasinya Di Indonesia,†Pranata Huk., vol. 15, no. 1, pp. 43–52, 2020.
T. Erwinsyahbana and T. R. F. Syahbana, “Perspektif Negara Hukum Indonesia Berdasarkan Pancasila,†Ina. Febr., vol. 5, 2018.
S. S. Nugroho, “Membumikan Hukum Pancasila sebagai Basis Hukum Nasional Masa Depan,†in Seminar Nasional Hukum Universitas Negeri Semarang, 2017.
J. Asshiddiqie, “Pengantar ilmu hukum tata negara jilid II,†Simpus.MKRI, 2006.
S. H. Jimly Asshiddiqie, “Ideologi, Pancasila, dan konstitusi,†Mahkamah Konstitusi, pp. 10–23, 2008.
J. Asshiddiqie, “Menuju Negara Hukum yang Demokratis,†Jakarta PT. Bhuana Ilmu Pop., 2008.
W. Yuliawan, “Akibat Hukum Konflik Peraturan Perundang-Undangan Pada Pengaturan Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Dalam Pengelolaan Pertambangan Mineral Dan Batubara.†Universitas Brawijaya, 2016.
W. W. Utami and D. Darmaiza, “Hate Speech, Agama, Dan Kontestasi Politik Di Indonesia,†Indones. J. Relig. Soc., vol. 2, no. 2, pp. 113–128, 2020.
B. A. Hutabarat and H. H. Panjaitan, “Tingkat Toleransi Antaragama di Masyarakat Indonesia,†Soc. Dei J. Agama dan Masy., vol. 3, no. 1, p. 8, 2016.
A. Aziz SR, “Transformasi konflik dan peran pemerintah daerah,†J. Urban Sociol., vol. 2, no. 1, pp. 28–41, 2019.
I. Hernowo, “Prospek Penegakan Undang-Undang No 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan (Tinjauan dalam Urgensi Pelanggaran Ketentuan Pidana).†Universitas Muhammadiyah Surakarta, 2007.
P. Mahmud Marzuki, “Penelitian Hukum,†Jakarta: Kencana Prenada Media, 2015.
K. Kaelan, “Peran Filsafat Bagi Pengembangan Daerah Dan Peningkatan Semangat Kebangsaan,†J. Filsafat, vol. 17, no. 2, pp. 166–181, 2007.
Khaelan, “Aktualisasinya Negara Kebangsaan Pancasila-Kultural Historis, Filosofis dan Yuridis,†Paradig. Yogyakarta, 2013.
S. Kartohadiprodjo, “Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia,†Yogyakarta: Gatra Pustaka, 2010.
H. M. T. Kiemas, “Empat pilar kehidupan berbangsa dan bernegara sebagai sumber moralitas dan hukum nasional,†BUKU DOSEN-2013, 2020.
Y. Latif, Negara paripurna. Gramedia Pustaka Utama, 2013.
A. ad S. Ali and A. M. Bisri, “Negara Pancasila: jalan kemaslahatan berbangsa,†Jakarta: Pustaka LP3ES, 2009.
M. T. Azhary, M. Rasyidi, and I. Suny, “Negara hukum: suatu studi tentang prinsip-prinsipnya dilihat dari segi hukum Islam, implementasinya pada periode negara Madinah dan masa kini,†(No Title), 1992.
A. Hidayat, “Negara hukum berwatak Pancasila,†in Materi Seminar Yang Disampaikan Dalam Rangka Pekan Fakultas Hukum, 2017.
M. Mahfud, “Membangun politik hukum, menegakkan konstitusi,†2020.