Peran Rektor Dalam Program Zero Waste di Lingkungan Kampus di Kota Mataram

Authors

  • Siti Hasanah Universitas Muhammadiyah Mataram

DOI:

https://doi.org/10.31764/civicus.v8i2.2933

Keywords:

Zero Waste, Peran Rektor, Instrumen Yuridis

Abstract

Masalah sampah di Indonesia sangat kompleks, kondisi ini sebagai imbas prilaku masyarakat yang tidak sportif dalam membuang sampah. Insportifitas tersebut juga terjadi dalam lingkungan kampus, terbawa oleh civitas akademika sehingga lingkungan kampuspun tidak luput dari masalah sampah. Himbauan dan sosialisasi termasuk ketersediaan sarana dan prasarana penunjang yang belum terstandar, belum berhasil merubah prilaku civitas akademika untuk sportif membuang sampah dilingkungan kampus. Penelitian ini bertujuan untuk memaksimalkan peran rektor dalam program zero waste yang dimplementasikan melalui pengadaan instrumen yuridis berupa peraturan rektor atau surat keputusan rektor, atau surat edaran rektor tentang sistem pengelolaan dan penanggulangan sampah di lingkungan kampus dalam rangka memutus mata rantai prilaku civitas akademika yang tidak sportif membuang sampah. Jenis   penelitian   yang digunakan  adalah  yuridis  empiris  dengan  pendekatan sosiologis  hukum.  Metode  pengumpulan  data  menggunakan  wawancara, pengamatan  dan  dokumentasi. Hasil penelitian: 1) Peran rektor belum maksimal dalam program zero waste dilingkungan kampus di kota Mataram. 2) Tidak tersedianya instrumen yuridis sistem pengelolaan dan penanggulangan sampah di lingkungan kampus dan tidak tersedianya sarana dan prasarana penunjang yang sesuai standar Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1405/MENKES/SK/XI/2002 tentang standar  syarat kesehatan Lingkungan Kerja  Perkantoran dan Industri.


The problem of waste in Indonesia is very complex, this condition is the result of unsportsmanlike behavior of society in disposing of garbage. This encouragement also occurs in the campus environment, carried by the academic community so that the campus environment is not free from waste problems. Appeals and socialization, including the availability of supporting facilities and infrastructure that are not standardized, have not succeeded in changing the behavior of the academic community to be sporty in disposing of garbage in the campus environment. This study aims to maximize the role of the chancellor in the zero waste program which is implemented through the procurement of juridical instruments in the form of a rector's regulation or a rector's decree, or a rector's circular on waste management and management systems in the campus environment in order to break the chain of unsportsmanlike behavior of the academic community. trash. The type of research used is juridical empirical with a sociological legal approach. Methods of data collection using interviews, observation and documentation. Research results: 1) The role of the rector has not been maximal in the zero waste program in the campus environment in the city of Mataram. 2) Unavailability of juridical instruments for waste management and control systems in the campus environment and the unavailability of supporting facilities and infrastructure in accordance with the standards of the Decree of the Minister of Health of the Republic of Indonesia Number 1405 / MENKES / SK / XI / 2002 concerning standard health requirements for Office and Industrial Work Environment.

References

I. W. Widiarti, “Pengelolaan Sampah Berbasis Zero Waste Skala Rumah Tangga Secara Mandiri,†J. Sains Teknol. Lingkung., vol. 4, no. 2, pp. 101–113, 2012.

H. A. Andary, “Analisis Pengolahan Sampah Berbasis Zero Waste sebagai Salah Satu Upaya Universitas Semarang (USM) mewujudkan Eco-Campus,†Teknika, vol. 12, no. 1, pp. 6–15, 2017.

C. Rahmawati, B. L. Nopitasari, S. M. WD, A. K. Wardani, and B. Nurbaety, “Penyuluhan pengelolaan sampah plastik menuju‘ zero waste kampus ummat,’†SELAPARANG J. Pengabdi. Masy. Berkemajuan, vol. 3, no. 2, pp. 196–198, 2020.

D. M. R. Fernando, “What is Zero Waste?â€

T. Intan and S. R. Wardiani, “Kampanye Zero Waste Sebagai Gaya Hidup Pada Mahasiswa Dan Ibu Rumah Tangga Di Jatinangor (Analisis Situasional Dan Rencana Solusi),†J. DAYA-MAS, vol. 4, no. 1, pp. 5–13, 2019.

P. Mahmud Marzuki, “Penelitian Hukum,†Jakarta: Kencana Prenada Media, 2015.

M. Fajar and Y. Achmad, “Dualisme penelitian hukum normatif dan empiris,†Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010.

A. Suharsimi, “Prosedur Suatu Pendekatan Praktek,†Jakarta PT. Rineka Cipta, 2006.

S. Notoatmojo, “Pengantar pendidikan dan perilaku kesehatan dan ilmu perilaku kesehatan,†Jakarta Andi Offset, 1993.

T. H. Handoko and B. Swasta, “Perilaku Konsumen,†Yogyakarta BPFE, 2008.

H. R. Ridwan, Hukum administrasi negara. RajaGrafindo Persada, 2006.

L. J. Hofland and S. W. J. Lamberts, “The pathophysiological consequences of somatostatin receptor internalization and resistance,†Endocr. Rev., vol. 24, no. 1, pp. 28–47, 2003.

M. Siahaan, “Peran Mahkamah Konstitusi dalam Penegakan Hukum Konstitusi,†J. Huk. Ius Quia Iustum, vol. 16, no. 3, pp. 357–378, 2009.

Z. A. Fakrulloh, “Penegakan Hukum Sebagai Peluang Menciptakan Keadilan,†2005.

Moeljatno, Azas-asas Hukum Pidana. Seksi Hukum Pidana Fakultas Hakum Universitas Gadjah Mada, 1969.

K. Prayitno, “restorative justice untuk peradilan di Indonesia (perspektif yuridis filosofis dalam penegakan hukum In concreto),†J. Din. Huk., vol. 12, no. 3, pp. 407–420, 2012.

S. Akhmaddhian, “Penegakan Hukum Lingkungan dan Pengaruhnya Terhadap Pertumbuhan Ekonomi di Indonesia (Studi Kebakaran Hutan Tahun 2015),†UNIFIKASI J. Ilmu Huk., vol. 3, no. 1, 2016.

Downloads

Published

2020-10-12