Proses Penyelesaian Sengketa Pembagian Kasus Harta Gono Gini Akibat Perceraian Pasangan Suami Istri di Pengadilan Agama Mataram
DOI:
https://doi.org/10.31764/civicus.v8i2.2947Keywords:
Sengketa, Pembagian, Harta Gono-Gini, PerceraianAbstract
Abstrak: Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui tugas dan peran pengadilan agama dalam menyelesaikan kasus harta gono gini sebagai upaya penyelesaian konflik keluarga pasca bercerai suami dan istri (studi kasus di Pengadilan Agama Mataram). Penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan pendekataan deskriptif. Subyek penelitian atau informan dalam penelitian ini adalah Kepala Pengadilan Agama, Hakim, dan Panitera Pengadilan Agama Mataram. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah Observasi, wawancara dan dokumentasi. Sumber data yang digunakan yaitu sumber data primer, Teknik analisis data adalah reduksi data, penyajian data, dan menarik kesimpulan. Hasil penelitian yang diperoleh bahwa tugas dan peran pengadilan agama mataram dalam menyelesaikan kasus harta gono gini yaitu : Tugas dan Peran Pengadilan Agama Mataram yaitu menerima, memeriksa, memutuskan, mengadili dan menyelesaikan perkara yang diaajukan oleh para pihak penggugat., dan Proses penyelesaian dan pertimbangan hakim dalam menentukan pembagian harta gono gini yaitu : Hakim dalam proses pembagian harta bersama yaitu membagi harta bersama tersebut sama-sama ½ (seperdua) penggugat dan tergugat sedangkan hakim dalam mempertimbangkan pembagian harta gono gini atau harta bersama tidak mesti terpaku terhadap UU tetapi sebagai hakim proses pertimbangan pembagian harta gono gini harus berdasarkan rasa keadilan karna hakim sendiri mempunyai asas kontralegen.
Abstract:  The purpose of this study was to determine the duties and roles of religious courts in resolving inheritance cases as an effort to resolve family conflicts after divorce (a case study at the Mataram Religious Court). This research is qualitative research with a descriptive approach. The research subjects of the study were the Head of the Religious Courts, Judges, and Registrars of the Mataram Religious Court. Data collection methods used were observation, interviews, and documentation. Sources of data used were primary data sources; data analysis techniques were data reduction, data presentation, and concluding. The results showed that the duties and roles of the Mataram Religious Court in resolving the case of the Mataram Religious Court are the Duties and Roles of the Mataram Religious Court such as receiving, examining, deciding, adjudicating and completing cases filed by the plaintiffs, and the process of settlement and judges' considerations. In determining the distribution of assets of inheritance, the judges in the process of sharing joint assets are dividing the joint assets together ½ (half) of the plaintiff and the defendant, while the judge in considering the distribution of assets or joint assets does not have to be fixated on the law but as a judge in consideringthe process of the distribution of assets must be based on a sense of justice because the judges themselves have theprinciple of contralegem.References
M. Hanifah, “Perkawinan Beda Agama Ditinjau dari Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan,†Soumatera Law Rev., vol. 2, no. 2, pp. 297–308, 2019.
T. Subekti, “Sahnya Perkawinan Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Ditinjau Dari Hukum Perjanjian,†J. Din. Huk., vol. 10, no. 3, pp. 329–338, 2010.
B. Nagara, “Pembagian Harta Gono-Gini atau Harta Bersama Setelah Perceraian Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974,†Lex Crim., vol. 5, no. 7, 2016.
E. C. Singal, “Pembagian Harta Gono-Gini Dan Penetapan Hak Asuh Anak Akibat Perceraian Berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974,†Lex Crim., vol. 6, no. 5, 2017.
E. Rochaeti, “Analisis Yuridis Tentang Harta Bersama (Gono Gini) Dalam Perkawinan Menurut Pandangan Hukum Islam dan Hukum Positif,†J. Wawasan Yuridika, vol. 28, no. 1, pp. 650–661, 2015.
M. T. Pradoto, “Aspek Yuridis Pembagian Harta Bersama Dalam Perkawinan (Tinjauan Hukum Islam Dan Hukum Perdata),†J. Jurisprud., vol. 4, no. 2, pp. 85–91, 2017.
U. Siti Urwatul, “Tugas Dan Peran Pengadilan Agama dalam Menyelesaikan Kasus Harta Gono Gini Sebagai Upaya Penyelesaian Konflik Keluarga Pasca Bercerai Suami Istri (Studi Kasus di Pengadilan Agama Mataram).†UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MATARAM, 2020.
H. Susanto, Pembagian Harta Gono-Gini Saat Terjadi Perceraian. VisiMedia, 2008.
A. Van Bone, “Penyelesaian Sengketa Harta Bersama Berstatus Agunan dalam Perkara Perceraian di Pengadilan Negeri,†Lex Adm., vol. 5, no. 5, 2017.
Indonesia, Undang-undang perkawinan. Pustaka Widyatama, 2004.
PTA Mataram, “Tingginya Angka Perceraianan,†Pengadilan Tinggi Agama Mataram, 2020.
F. F. Adonara, “Prinsip Kebebasan Hakim Dalam Memutus Perkara Sebagai Amanat Konstitusi,†J. Konstitusi, vol. 12, no. 2, pp. 217–236, 2016.
S. F. Tanjung, “Penyelesaian Sengketa Harta Gono Gini Pada Pengadilan Agama Kotamobagu (Studi Kasus Putusan No. 738/Pdt. G/2014/PA. Ktg),†LEX Soc., vol. 6, no. 7, 2018.
R. Rahmanda, “Analisis Pertimbangan Hakim Pengadilan Agama Curup Tentang Harta Gono Gini (studi putusan no. 474/pdt. g/2017/pa. crp).†IAIN Curup, 2018.
A. Haryanti, “Penyelesaian Sengketa Pembatalan Pernikahan Karena Adanya Penipuan Status Istri,†J. Pendidik. Kewarganegaraan, vol. 4, no. 2, pp. 121–134, 2017.
A. Gunawan, “Mencari Keadilan Sengketa Harta Gono-Gini (Telaah Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif),†J. YUSTITIA, vol. 18, no. 1, 2019.
K. Kamarusdiana and D. AlFaruqi, “Konsep Hukum Penyelesaian Sengketa Harta Bersama di Indonesia (Analisis Perkara No. 195/Pdt. 2013/PA. Mtr, Putusan No. 04/Pdt. G/2014/PTA. Mtr, dan Putusan No. 629 K/Ag/2014),†J. INDO-ISLAMIKA, vol. 6, no. 2, pp. 263–292, 2016.