PRAKTEK POLITIK UANG PADA PEMILUKADA SERENTAK 2015 (STUDI KASUS DI DESA SIMPASAI KECAMATAN LAMBU KABUPATEN BIMA)
DOI:
https://doi.org/10.31764/civicus.v4i1.321Abstract
Abstrak: Praktek politik uang (money politics)merupakan praktek yang sering terjadi di setiap pemilu. Politik uang juga adalah salah satu faktor penyebab demokrasi berbiaya tinggi, praktek ini merugikan masyarakat dan mencederai asas pemilu. Praktek politik uang juga merupakan bagian dari bentuk korupsi politik, praktek politik uang menjadi isu keprihatinan dan ancaman nyata dalam menjalankan sistem demokrasi. berdasarkan uraian permasalahan peneliti tertarik untuk meneliti bagaimana presepsi masyarakatak terhadap praktek politik uang pada pemilukada serentak 2015 di Desa Simpasai Kecamatan Lambu Kabupaten Bima dan bagaimanakah bentuk dari politik uang pada pemilukada serentak 2015, dengan tujuan untuk menganalisis persepsi masyarakat Desa Simpasai Kecamatan Lambu Kabupaten Bima terhadap praktek politik uang pada pelaksanaan pemilukada serentak tahun 2015. Untuk mengetahui bentuk-bentuk praktek politik uang pada pelaksanaan pemilukada serentak 2015  di Desa Simpasai Kecamatan Lambu Kabupaten Bima.
               Metodepenelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metodekualitatifdengan pendekatan deskriptif. lokasi penelitian dilaksakan di Desa Simpasai Kecamatan Lambu Kabupaten Bima dengan mengunakan subyek penelitian. Metode pengumpulan data menggunakan wawancara dan dokumentasi, tehnik analisis yang digunakan adalah diawali dengan proses pengumpulan data,, penyajian data,dan penarikan kesimpulan.
               Dari hasil penelitian diperoleh gambaran pemilukada serentak tahun 2015 presepsi penyelenggara terhadap pelaksanaan pemilukada serentak 2015 bahwa pemilukada serentak 2015 ini merupakan pemilukada serentak yang pertama dilakukan oleh bangsa Indonesia sehingga persepsi penyelenggara bahwa pemilukada serentak adalah suatu pesta demokrasi untuk memilih pemimpin daerah yang tidak terlepas dari penggunaan anggaran yang menyebabkan adanya kemungkinan terjadinya politik uang tetapi politik uang dapat diminimalisir karena penyenggara pemilukada melakukan sosialisasi tentang hal tersebut. Bentuk-bentuk politik uang dalam pemilukada serentak pada tahun 2015 di Desa Simpasai Kecamatan Lambu Kabupaten Bima berupa penyaluran bantuan melalui bantuan sosial yang dilakukan oleh peserta pemilu ialah berbentuk uang, berbentuk material, berbentuk barang, dan berbentuk sembako.