IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NO. 23 TAHUN 2004 TENTANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (PKDRT) BERKAITAN DENGAN PRANATA LOKAL DI DESA SOKONG KECAMATAN TANJUNG KABUPATEN LOMBOK UTARA
DOI:
https://doi.org/10.31764/civicus.v4i2.338Abstract
Abstrak: Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui dan menganalisis kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) berkaitan dengan Pranata Lokal di Desa Sokong Kecamatan Tanjung Kabupaten Lombok Utara, penelitian ini juga mengurai serta banyak membahas tentang problematika permasalahan kekerasan dalam rumah tangga dengan penyelesaian dari berbagai unsur aturan baik itu aturan adat dan serta kaitannya dengan penyelesaian secara hukum yang diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) yang di transformasikan ke dalam bentuk hukum positif. Penelitian ini bertujuan untuk (1). Untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan Undang-undang No. 23 Tahun 2004 tentang PKDRT dan untuk mengetahui bagaimana hubungan Pranata Lokal kaitannya dengan Penghapusan Kekerasan Dalam rumah Tangga (PKDRT) berdasarkan Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 di Desa Sokong Kecamatan Tanjung Kabuapaten Lombok Utara. (2). Untuk mengetahui bagaimana efektifitas pelaksanaan dari Undang-undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dan Pranata Lokal di Desa Sokong Kecamatan Tanjung Kabupaten Lombok Utara.
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif, pendekatan metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah termasuk jenis penelitian hukum empiris normatif, Penelitian ini berlokasi di Desa Sokong Kecamatan Tanjung Kabupaten Lombok Utara. Sumber data adalah data primer dan data sekunder. Metode pengumpulan data diperoleh dari wawancara, studi kepustakaan, dan studi dokumentasi.
Dari hasil penelitian diketahui bahwa Implementasi ketentuan pidana dalam UU No.23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan KDRT belum sepenuhnya terlaksana dengan baik, karena masyarakat Desa Sokong lebih mengedepankan Hukum Adat / Pranata Lokal, masyarakat setempat menilai hukum adat lebih tepat kepada nilai religi dan ikatan kemanusiaan terhadap sesama masyarakat setempat, masyarakat juga tidak banyak mengetahui UU No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) yang banyak diperdengarkan dan dipertontonkan dalam penyelesaian kasusnya melalui media cetak dan elektronik.