Tinjauan Status Kewarganegaraan Asing Akibat Perkawinan Campuran Menjadi Warga Negara Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.31764/civicus.v9i1.5817Keywords:
Kewarganegaraan asing, Perkawinan campuran, Warga Negara Indonesia, Warga Negara asingAbstract
Status kewarganegaraan seseorang mengalami masalah ketika seseorang tersebut berada di suatu Negara tertentu selama 5 tahun berturut, adanya perkawinan campuran, status kewarganegaraan anak, adanya masalah hukum, social, politik dan ekonomi dan status kematian warga Negara, undang-undang No. 12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan belum secara eksplisit menjelaskan terkait status kewarganegaraan asing, dimana status kewarganegaraan asing ini mengalami pergeseran akibat perubahan iklim, kepadatan penduduk dan globalisasi. Metode penelitian menggunakan penelitian yuridis normative dengan pendekatan deskriptif, studi literature. Sumber data primer berupa hasil wawancara langsung, laporan penelitian dan artikel ilmiah yang relevan tentang perkawinan campuran dan status kewarganegaraan asing dan sumber data sekunder berupa buku, artikel ilmiah, makalah, undang-undang, peraturan presiden, peraturan menteri dan lainnya yang relevan. Analisis data yang telah digunakan yakni interaktif analisis model dengan kajian secara konseptual peraturan perundang-undangan. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa undang-undang No. 12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan yang menjelaskan status kewarganegaraan asing menjadi warga negara Indonesia termuat dalam pasal Pasal 14 sampai 18 dan Pasal 7 sampai 10 dan Pasal 18 sampai Pasal 21 Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2007. Dalam undang-undang tersebut menegaskan bahwa status kewarganegaraan asing akibat perkawinan campuran untuk menjadi warga Negara Indonesia mengikuti prinsip-prinsip kewaragnegaraan yang mengandung asas apatride dan bipatride. Jadi undang-undang no. 12 tahun 2006 menjadi instrumen dalam menjadikan seseorang warga negara asing menjadi warga negara indonesia dengan mengikuti peraturan yang berlaku di Indonesia.
A person's citizenship status has problems when the person is in a certain country for 5 consecutive years, the existence of mixed marriages, the citizenship status of the child, the existence of legal, social, political and economic problems and the death status of citizens, Law no. 12 of 2006 concerning citizenship has not explicitly explained the status of foreign citizenship, where the status of foreign citizenship has shifted due to climate change, population density and globalization. The research method uses normative juridical research with a descriptive approach, literature study. Primary data sources in the form of direct interviews, research reports and relevant scientific articles on mixed marriages and foreign citizenship status and secondary data sources in the form of books, scientific articles, papers, laws, presidential regulations, ministerial regulations and other relevant. The data analysis that has been used is an interactive model analysis with a conceptual study of the laws and regulations. Based on the results of the study indicate that the law no. 12 of 2006 concerning citizenship which explains the status of foreign citizenship to become Indonesian citizens is contained in Articles Articles 14 to 18 and Articles 7 to 10 and Articles 18 to 21 of Government Regulation no. 2 of 2007. The law confirms that foreign citizenship status due to mixed marriages to become Indonesian citizens follows the principles of citizenship which contain the principles of apatride and bipatride. So law no. 12 of 2006 became an instrument in making a foreign citizen an Indonesian citizen by following the regulations in force in Indonesia.
References
D. Septiani, “Eksistensi Kebijakan Kewarganegaraan Untuk Mengatasi Masalah Kewarganegaraan Etnis Tionghoa Di Surakarta Pasca Keluarnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006,†2011.
M. Muliadi, “Analisis Hukum Status Kewarganegaraan Ganda Menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan,†Res Nullius Law J., vol. 1, no. 1, 2019.
A. Jazuli, “Diaspora Indonesia dan dwi kewarganegaraan dalam perspektif Undang-Undang kewarganegaraan Republik Indonesia,†JIKH, vol. 11, no. 1, pp. 97–108, 2017.
A. Rajab, “Peran Perubahan Undang-Undang Kewarganegaraan dalam Mengakomodir Diaspora untuk Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat,†J. Konstitusi, vol. 14, no. 3, pp. 531–552, 2018.
R. Fauzi, “Perkawinan Campuran Dan Dampak Terhadap Kewarganegaraan Dan Status Anak Menurut Undang-Undang Di Indonesia,†Soumatera Law Rev., vol. 1, no. 1, pp. 153–175, 2018.
G. Lazuardi, “Status Kewarganegaraan Ganda Dilihat dari Perspektif Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia,†SIGn J. Law (SIGn J. Hukum), vol. 2, no. 1, pp. 43–54, 2020.
L. Arliman, “Peran Lembaga Catatan Sipil Terhadap Perkawinan Campuran Berdasarkan Undang-Undang Perkawinan,†JCH (Jurnal Cendekia Hukum), vol. 4, no. 2, pp. 288–301, 2019.
C. C. Bernanda, “Pemberian Kewarganegaraan Indonesia Terhadap Arcandra Tahar Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia,†Al Qodiri J. Pendidikan, Sos. dan Keagamaan, vol. 18, no. 1, pp. 199–210, 2020.
E. M. Wulansari, “Konsep Kewarganegaran Ganda Tidak Terbatas (Dual Nasionality) Dalam Sistem Kewarganegaraan di Indonesia,†J. Rechtvinding Online, h, vol. 3, 2010.
R. Robet and H. B. Tobi, Pengantar Sosiologi Kewarganegaraan: Dari Marx sampai Agamben. Marjin Kiri, 2014.
M. Ashsubli, “Undang-Undang Perkawinan Dalam Pluralitas Hukum Agama (Judicial Review Pasal Perkawinan Beda Agama),†J. Cita Huk., vol. 3, no. 2, pp. 289–302, 2015.
M. N. K. Al Amin, “Perkawinan Campuran Dalam Kajian Perkembangan Hukum: Antara Perkawinan Beda Agama Dan Perkawinan Beda Kewarganegaraan di Indonesia,†Al-Ahwal J. Huk. Kel. Islam, vol. 9, no. 2, pp. 211–220, 2017.
A. Azra, “Islam in Indonesian Foreign Policy: Assesing Impacts of Islamic Revivalism during the Soeharto Era,†Stud. Islam., vol. 7, no. 3, 2000.
A. Hinkam, M, “Politik Kewarganegaraan,†Erlangga, 1999.
M. Zamroni, Prinsip-Prinsip Hukum Pencatatan Perkawinan Di Indonesia. Media Sahabat Cendekia, 2019.
R. Rokilah, “Implikasi Kewarganegaraan Ganda bagi Warga Negara Indonesia,†Ajudikasi J. Ilmu Huk., vol. 1, no. 2, 2017.
D. Budiman and S. D. Nabella, “Masuknya Warga Negara Asing dalam Perspektif Ekonomi Pertahanan,†BENING, vol. 7, no. 1, pp. 53–66, 2020.
L. Arliman, “Penanaman Modal Asing Di Sumatera Barat Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal,†SUPREMASI J. Huk., vol. 1, no. 1, pp. 8–23, 2018.
B. Manan, Hukum kewarganegaraan Indonesia dalam UU No. 12 tahun 2006. FH UII Press, 2009.
A. S. Edithafitri, “Status Kepemilikan Benda Tidak Bergerak dalam Perkawinan Campuran di Indonesia,†Lex Priv., vol. 3, no. 1, 2015.
D. Mulyati, “Pelaksanaan Perjanjian Pemisahan Harta dalam Perkawinan Warga Negara Indonesia dengan Warga Negara Asing,†J. IUS Kaji. Huk. dan Keadilan, vol. 5, no. 2, pp. 263–282, 2017.
A. Suharyanto, “Status Kewarganegaraan Etnis Tionghoa Pasca Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 di Kota Medan,†JPPUMA J. Ilmu Pemerintah. dan Sos. Polit. Univ. Medan Area, vol. 3, no. 2, pp. 175–186, 2015.
A. Kurnia, Panduan praktis mendapatkan kewarganegaraan Indonesia. Gramedia Pustaka Utama, 2013.
Y. Darusman, “Kajian Yuridis Dualisme Kewarganegaraan Dalam Undang-Undang Nomor: 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan (Studi Pada Kasus Gloria Natapraja Hamel),†J. Ilm. Galuh Justisi, vol. 5, no. 1, pp. 53–80, 2017.
R. Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sekretariat Jenderal MPR RI, 2002.