Penerapan Pendewasaan Usia Perkawinan sebagai Upaya Pencegahan Terjadinya Kekerasan Dalam Rumah Tangga

Authors

  • Maemunah Maemunah Universitas Muhammadiyah Mataram
  • Sri Wulandari Universitas Muhammadiyah Mataram

DOI:

https://doi.org/10.31764/civicus.v9i1.5993

Keywords:

Pendewasaan, usia, perkawinan, pencegahan, Kekerasan, Dalam, Rumah, Tangga

Abstract

Kekerasan Dalam Rumah Tangga merupakan tindakan pidana ringan yang terjadi dikalangan keluarga rumah tangga, terutama bagi keluarga rumah tangga yang minim pengetahuan dalam pendidikan keluarga. Kekerasan dalam rumah tangga sebagai factor tidak seimbangnya hubungan suami istri dalam suatu rumah tangga. Tujuan penelitian menjelaskan pentingnya penerapan pendewasaan usia perkawinan sebagai upaya pencegahan terjadinya kekerasan dalam rumah tangga. Metode penelitian kualitatif, dengan pendekatan yuridis normative. Pengumpulan data yang telah dilakukan menggunakan observasi, interview, dan analisis dokumen. Observasi dilakukan untuk mengamati perkembangan kasus kekerasan dalam rumah dalam berbagai literature, interview dilakukan secara online melalui google meeting dengan 2 orang panitera, hakim, staf pengadilan negeri setempat, analisis dokumen dilakukan untuk menelaah esensi undang-undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), peraturan pemerintah yang relevan apakah relevan dengan kondisi lapangan. Analisis data yang telah dilakukan menggunakan model analisis  interaktif dengan tahapan pengumpulan data, penyajian data, reduksi data, verifikasi dan penarikan kesimpulan data. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Penerapan Pendewasaan Usia Perkawinan sebagai upaya pencegahan terjadinya kekerasan dalam rumah tangga belum maksimal karena masih adanya kasus kekerasan dalam rumah tangga masih terjadi, kurangnya pemberian perlindungan hukum kepada korban kekerasan, perlu dilakukan sosialiasasi tentang penerapan PUP yang terkandung dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Hal lainnya masih terjadinya tradisi budaya perkawinan perjodohan dengan mengesampingkan faktor kematangan berpikir dan umur.

Domestic Violence is a minor criminal act that occurs among household families, especially for household families who lack knowledge in family education. Domestic violence is a factor in the imbalance of husband and wife relationships in a household. The purpose of this research is to explain the importance of applying maturation of marriage age as an effort to prevent the occurrence of domestic violence. Qualitative research methods, with a normative juridical approach. Data collection has been done using observation, interviews, and document analysis. Observations were made to observe the development of cases of domestic violence in various literatures, interviews were conducted online through google meetings with 2 clerks, judges, local district court staff, document analysis was carried out to examine the essence of the Law on the Elimination of Domestic Violence (KDRT), whether relevant government regulations are relevant to field conditions. Data analysis has been carried out using an interactive analysis model with stages of data collection, data presentation, data reduction, verification and data conclusion. The results showed that the application of maturation of the age of marriage as an effort to prevent the occurrence of domestic violence had not been maximized because cases of domestic violence were still occurring, the lack of legal protection for victims of violence, socialization about the application of PUP contained in Law No. 23 of 2004 concerning the Elimination of Domestic Violence. Another thing is that there is still a cultural tradition of matchmaking marriages by putting aside the factors of thinking maturity and age.

References

N. Rofiah, “Kekerasan dalam rumah tangga dalam perspektif Islam,†Wawasan J. Ilm. Agama dan Sos. Budaya, vol. 2, no. 1, pp. 31–44, 2017.

Z. Bidaya and R. Umami, “Implementasi Undang-Undang no. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) Berkaitan dengan Pranata Lokal di Desa Sokong Kecamatan Tanjung Kabupaten Lombok Utara,†Civ. Pendidikan-Penelitian-Pengabdian Pendidik. Pancasila dan Kewarganegaraan, vol. 4, no. 2, pp. 30–39, 2016.

W. Follona, A. S. Raksanagara, and B. H. Purwara, “Perbedaan Pendidikan Kelompok Sebaya tentang Pendewasaan Usia Perkawinan di Perkotaan dan Perdesaan,†Kesmas J. Kesehat. Masy. Nas. (National Public Heal. Journal), vol. 9, no. 2, pp. 157–163, 2014.

R. Ariesta, “Sikap Remaja Putri terhadap Pendewasaan Usia Perkawinan,†J. Obs. Sci., vol. 1, no. 1, pp. 33–40, 2015.

D. M. Wahyuningrum, H. A. Gani, and M. Ririanty, “Upaya Promosi Kesehatan Pendewasaan Usia Perkawinan Oleh Pusat Informasi Konseling Remaja (PIK-R) Ditinjau Dari Teori Precede-Proceed (The Effort of Health Promotion on Maturation of the Marriage Age by Information and Concelling Center for Adolescent (PI,†Pustaka Kesehat., vol. 3, no. 1, pp. 186–192, 2015.

F. Ma’arif, “Hubungan Antara Tingkat Pengetahuan Dan Sosial Budaya Dengan Sikap Remaja Terkait Pendewasaan Usia Perkawinan,†J. Biometrika dan Kependud., vol. 7, no. 1, pp. 39–48, 2018.

I. M. Putri and L. Rosida, “Peningkatan Pengetahuan Program Pendewasaan Usia Perkawinan di Karang Taruna Angkatan Muda Salakan Bantul Yogyakarta,†J. Pengabdi. Masy. Kebidanan, vol. 1, no. 1, pp. 5–11, 2019.

A. Y. R. Dini and V. F. Nurhelita, “Hubungan Pengetahuan Remaja Putri Tentang Pendewasaan Usia Perkawinan Terhadap Risiko Pernikahan Usia Dini,†J. Kesehat., vol. 11, no. 1, pp. 50–59, 2020.

E. Rulistyana, “Pengetahuan Remaja tentang Program Pendewasaan Usia Perkawinan (PUP),†J. Ners dan Kebidanan (Journal Ners Midwifery), vol. 4, no. 1, pp. 79–84, 2017.

P. Lestari and E. Purwati, “Strategi Dinas Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana Dalam Mengkampanyekan Pendewasaan Usia Perkawinan Terhadap Remaja Ponorogo 2017,†Indones. J. Gov. Commun. Stud., vol. 1, no. 1, pp. 56–64, 2018.

T. Subekti, “Sahnya Perkawinan Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Ditinjau Dari Hukum Perjanjian,†J. Din. Huk., vol. 10, no. 3, pp. 329–338, 2010.

D. R. Munaf, “Kajian Tata Cara Pencapaian Kinerja Rencana Strategis Berdasarkan Indikator Kinerja Rpjmn 2010-2014,†J. Sosioteknologi, vol. 12, no. 28, pp. 353–366.

E. Fadlyana and S. Larasaty, “Pernikahan usia dini dan permasalahannya,†Sari Pediatr., vol. 11, no. 2, pp. 136–141, 2016.

R. Lujeng P and A. Sukohar, “Kekerasan dalam rumah tangga pada kasus pernikahan dini,†J. Medula, vol. 6, no. 1, pp. 143–148, 2016.

F. R. Alfa, “pernikahan dini dan perceraian di Indonesia,†J. Ilm. Ahwal Syakhshiyyah, vol. 1, no. 1, pp. 49–56, 2019.

O. Hidayati, B. Pitoewas, and H. Yanzi, “Peranan Kepolisian dalam Mencegah Kekerasan dalam Rumah Tangga Di Polresta Bandar Lampung,†J. Kult. Demokr., vol. 5, no. 5, 2017.

M. Julijanto, A. Anwaruddin, L. Lisma, and M. Damayanti, “Penyuluhan Hukum Pencegahan Tindak Kekerasan dalam Rumah Tangga di Kopen RT. 03 RW. 07 Ngadirejo Kartasura,†in Proceedings of Annual Conference on Community Engagement, 2018, pp. 209–217.

E. Firdaus, “Implementasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga di Kota Batam,†J. Huk. IUS QUIA IUSTUM, vol. 21, no. 1, pp. 139–154, 2014.

E. R. Fanani, “Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga, Antara Terobosan Hukum dan Fakta Pelaksanaannya,†J. Legis. Indones., vol. 5, no. 3, pp. 1–8, 2018.

D. S. Meliala, “Himpunan peraturan perundang-undangan tentang perkawinan.†Nuansa Aulia, 2008.

T. Syahuri, Legislasi hukum perkawinan di Indonesia: Pro-kontra pembentukannya hingga putusan Mahkamah Konstitusi. Kencana Prenada Media Group, 2013.

Downloads

Published

2021-03-30

Issue

Section

Articles