KEWENANGAN KEPALA DESA DALAM MENGANGKAT DAN MEMBERHENTIKAN PERANGKAT DESA DI TINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA
DOI:
https://doi.org/10.31764/civicus.v6i1.628Abstract
Keberadaan perangkat desa sering menjadi polemik terhadap proses pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa mengingat jumlah perangkat desa yang terbatas, sementara tuntutan masyarakat belum diselesaikan. Oleh karena itu, penulis dalam hal ini tertarik untuk mengadakan atau melakukan sebuah penelitian ilmiah tentang kewenangan kepala desa dalam mengangkat dan memberhentikan perangkat desa berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang desa. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Adapun teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan. Tehnik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis data yang menggunakan hasil kajian pustaka. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pengaturan pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, peraturan pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Desa dan pengaturan yang lebih khusus terdapat dalam peraturan menteri dalam negeri Nomor 83 Tahun 2015 Tentang pengangaktan dan pemberhentian perangkat Desa. Sedangkan kewenangan pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa adalah menjadi kewenangan kepala Desa namun kewenangan tersebut bukan kewenangan mutlak melainkan terdapat keterlibatan camat dalam memberikan persetujuan pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa.
The existence of village officials is often a polemic on the process of appointing and dismissing village officials, given the limited number of village officials, while community demands have not been resolved. Therefore, the author in this case is interested in conducting or conducting a scientific study of the authority of the village head in appointing and dismissing village officials based on Law Number 6 of 2014 concerning villages. The type of research used is normative legal research. The approach used in this study is the legal approach and conceptual approach. The data collection techniques used are library studies. The data analysis technique used in this study is data analysis using the results of literature review. The results of this study indicate that the arrangements for the appointment and dismissal of Village devices are regulated in Law Number 6 of 2014 concerning Villages, government regulations Number 43 of 2014 concerning the implementation of Law Number 4 of 2014 concerning Villages and more specific arrangements contained in ministerial regulations in country Number 83 of 2015 concerning the dismissal and dismissal of village equipment. While the authority to appoint and dismiss the Village apparatus is the authority of the village head, but the authority is not an absolute authority, but there is an involvement of the sub-district head in giving approval to the appointment and dismissal of the Village apparatus.
References
B. Manan, “Wewenang Provinsi, KabuPaten, dan kota dalam rangka otonomi daerah,†in Makalah Pada Seminar Nasional, Fakultas Hukum Unpad, Bandung, 2000, vol. 13.
S. Soekano and S. Mamudji, “Penelitian Hukum Normatif Suatu TinjauanSingkat. cetakan ke-2, PT,†Raja Graf. Persada, Jakarta, 2009.
P. Mahmud Marzuki, “Penelitian Hukum,†Jakarta: Kencana Prenada Media, 2005.
M. Nazir, “Metode penelitian sosial,†Jakarta PT Bina Aksara, 1999.
P. Sugiyono, Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. 2013.
N. Huda, Hukum pemerintahan daerah. Nusamedia, 2009.
U.-U. R. I. Nomor, “Undang-Undang No. 6 tahun 2014 tentang Desa,†Pemerintah Negara Republik Indones. Jakarta, 6AD.
N. Huda, “Artikel Kehormatan: Urgensi Pengaturan Desa dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,†PADJADJARAN J. Ilmu Huk. (Journal Law), vol. 4, no. 1, pp. 1–18, Aug. 2017.
J. Asshiddiqie, “Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Indonesia, Jakarta: PT,†Bhuana Ilmu Pop., 2008.
M. D. NEGERI, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Jakarta, 2006.
M. Z. Abidin, “Tinjauan atas Pelaksanaan Keuangan Desa dalam Mendukung Kebijakan Dana Desa,†J. Ekon. Dan Kebijak. Publik, vol. 6, no. 1, pp. 61–76, 2015.