PERAN PEMERINTAH KABUPATEN DOMPU DALAM MENGIMPLEMENTASIKAN UNDANG -UNDANG NO 14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK

Authors

  • Sukardin Sukardin Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Muhammadiyah Mataram
  • Arsyad Abd. Gani Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Muhammadiyah Mataram

DOI:

https://doi.org/10.31764/civicus.v6i1.638

Keywords:

Peran, Pemerintah, Keterbukaan, Informasi Publik

Abstract

Keterbukaan informasi publik merupakan salah satu prinsip demi tercapainya pemerintah yang baik dan keterbukaan informasi publik merupakan sarana mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan Badan Publik lainnya sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008. Tujuan dalam penelitian ini dilakukan untuk mengetahui peran pemerintah kabupaten Dompu dalam mengimplementasikan undang-undang keterbukaan informasi publik, dan kendala-kendala yang dihadapi pemerintah dalam mengimplementasikan undang-undang keterbukaan informasi publik. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif dengn pendekatan deskriptif. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah metode observasi, wawancara dan dokumentasi. Teknik analisis data yang digunakan adalah reduksi data, penyajian data dan menarik kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran pemerintah kabupaten Dompu dalam pengimplementasian Undang-Undang No 14 tahun 2008 Keterbukaan Informasi Publik adalah membantuk pejabat pengelolah informasi dan dokumentasi serta dibentuknya pula pejabat pengelolah informasi dan dokumentasi pembantu serta dibentuknya desa penerangan informasi publik dengan adanaya lembaga-lembaga ini mempermudah pengimplementasian undang-undang keterbukaan informasi public dan masalah penyelesaian segketa informasi masih terdapat kendala-kendala yang dirasakan oleh pemerintah kabupaten Dompu terutama regulasi antara pemerintah dengan masyarakat desa karena letak geografis yang sulit.

Public information disclosure is one of the principles for achieving good government and public information disclosure is a means of optimizing public oversight of state administration and other public bodies as mandated in Law No. 14 of 2008. The purpose of this study was to determine the role of Dompu district government in implementing public information disclosure laws, and constraints faced by the government in implementing public information disclosure laws. The research method used in this study is qualitative with a descriptive approach. The data collection method used is the method of observation, interviews and documentation. The data analysis technique used is data reduction, data presentation and drawing conclusions. The results showed that the role of the Dompu district government in implementing Law No. 14 of 2008 on Public Information Openness was to assist information and documentation management officials and the establishment of supporting information and documentation officials as well as the establishment of public information lighting villages with these institutions facilitating implementation the public information disclosure law and the problem of completing the information series are still constraints that are felt by the Dompu district government, especially the regulation between the government and the village community because of the difficult geographical location.

References

S. Aisyah and E. Savitri, “Pengaruh Good Governance, Gaya Kepemimpinan, Komitmen Organisasi dan Budaya Organisasi Terhadap Kinerja Pemerintah Daerah (Studi Pada Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar),†J. Online Mhs. Bid. Ilmu Ekon., vol. 1, no. 2, pp. 1–16, 2014.

M. S. Grindle, “Good enough governance: poverty reduction and reform in developing countries,†Governance, vol. 17, no. 4, pp. 525–548, 2004.

B. Rakhmat, L. Agustino, and K. S. Nugroho, “Implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Di Kabupaten Pandeglang (Studi Pada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kabupaten Pandeglang).†Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, 2014.

R. D. Prabowo, D. G. Manar, and S. Adhi, “Implementasi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dalam Upaya Mewujudkan Good Governance (Kajian Tiga Badan Publik: Bappeda, DPKAD dan Dinas Pendidikan Kota Semarang),†J. Polit. Gov. Stud., vol. 3, no. 3, pp. 187–195, 2014.

T. S. Kaihatu, “Good corporate governance dan penerapannya di Indonesia,†J. Manaj. dan kewirausahaan, vol. 8, no. 1, pp. 1–9, 2006.

R. Indonesia and D. K. dan Informatika, Undang-undang Republik Indonesia nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. Departemen Komunikasi dan Informatika, 2008.

K. Kamaliah, “Implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Samarinda,†J. Ilmu Pemerintah., vol. 3, no. 2, 2015.

L. J. Moleong, Metodologi penelitian. 1999.

A. Suharsimi, “Prosedur penelitian suatu pendekatan praktik,†Jakarta: Rineka Cipta, 2006.

P. Sugiyono, Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. 2013.

H. M. Burhan Bungins, “Penelitian Kualitatif: Komunikasi, Ekonomi, Kebijakan Publik, dan Ilmu sosial.†Jakarta: Kencana Prenama Media Group, 2007.

M. B. Milles, “Huberman. 1984. Qualitative Data Analysis.†London: Sage Publication.

H. Mintzberg, Mintzberg on management: Inside our strange world of organizations. Simon and Schuster, 1989.

K. Kartono, Pemimpin dan kepemimpinan. Rajawali Pers, 2018.

S. Nurdin and M. B. Usman, Guru Profesional & Implementasi Kurikulum. Ciputat Pers, 2002.

Downloads

Published

2018-03-30

Issue

Section

Articles