Tinjauan Yuridis Tentang Penyalahgunaan Tanah Milik Daerah oleh Masyarakat Desa Daha Kabupaten Dompu

Authors

  • Mu`adz Mu`adz Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Muhammadiyah Mataram
  • Komang Sundara Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Muhammadiyah Mataram

DOI:

https://doi.org/10.31764/civicus.v6i2.680

Keywords:

yuridis, penyalahgunaan, tanah, milik, daerah, masyarakat

Abstract

TTingkat penyalahgunaan tanah milik daerah oleh masyarakat Dompu makin marak. Hal tersebut mengharuskan peninjauan kembali terkiat aturan yang mengikat tentang tanah milik daerah yang digunakan secara bersama-sama atau untuk kepentingan umum. Tujuan penelitian untuk mengetahui bentuk-bentuk penyalahgunaan tanah milik daerah oleh masyarakat Desa Daha Kabupaten Dompu dan langkah-langkah yang ditempuh oleh pemerintah dan masyarakat dalam menyelesaikan penyalahgunaan tanah milik daerah oleh masyarakat Desa Daha Kabupaten Dompu. Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris dengan pendekatan sosiologis hukum. Metode pengumpulan data menggunakan wawancara dan dokumentasi. Sedangkan jenis data yang digunakan adalah data primer. Sumber data diperoleh dari hasil wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan 1) bentuk-bentuk penyalahgunaan tanah milik daerah oleh masyarakat antara lain, (a) tanah milik pemda dijadikan jaminanhutang, (b) menjual lepas tanah milik pemda (c), menggadaikan kepada pihak lain yang dilakukan oleh 70 orang warga. 2) langkah-langkah yang ditempuh pemerintah dan masyarakat dalam menyelesaikan penyalahgunaan tanah milik daerah dilakukan dengan cara mediasi. Langkah yang ditempuh oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) antara lain (a) sepakat untuk menempuh proses mediasi (b) memahami masalah-masalah (c) membangkitkan pemilihan pemecahan masalah (d) mencapai kesepakatan (e) melaksanakan kesepakatan, bentuk mediasi yang dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) adalah mediasi diluar pengadilan (Non Litigasi).

 

TThe extent of misuse of land belonging to the Dompu community is increasingly marginal. This requires reconsideration of the binding rules on the land belonging to areas used jointly or in public interest. The purpose of research to know the forms of misuse of land belonging to the area by the community of Daha Village Dompu District and measures taken by the Government and the community in resolving the misuse of land belonging to the area by Daha Village community of Dompu District. The type of research used is the juridical empirical with a sociological approach to law. Methods of collecting data using interviews and documentation. While the type of data used is primary data. Data sources are obtained from interviews and documentation. The results showed 1) forms of misuse of land belonging to the region by the community, (a) the land belonging to the government was used as a vacuum, (b) sell the Land of the Government (c), mortgaged to other parties carried out by 70 people Citizens. 2) The steps traveled by the Government and the community in resolving the misuse of the land belonging to the area is done by mediation. The steps were taken by the National Land Agency (BPN), among others (a) agreed to take the mediation process (b) to understand the issues (c) to generate a resolution selection (d) to achieve an agreement (e) to execute the agreement, the form Mediation conducted by the National Land Agency (BPN) is mediation outside the courts (Non litigation).

References

H. Djanggih and S. Salle, “Aspek Hukum Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum,†Pandecta Res. Law J., vol. 12, no. 2, pp. 165–172, 2017.

N. Ismail, “Arah politik hukum pertanahan dan perlindungan kepemilikan tanah masyarakat,†J. Rechts Vinding Media Pembin. Huk. Nas., vol. 1, no. 1, pp. 33–51, 2012.

E. Dewi, “Identifikasi Sumber Pendapatan Asli Daerah dalam Rangka Pelaksanaan Otonomi Daerah,†2002.

U. Santoso, “Kewenangan Pemerintah Daerah dalam Penguasaan Atas Tanah,†J. Din. Huk., vol. 13, no. 1, pp. 99–108, 2013.

A. Krisindarto, “Pengelolaan Aset Tanah Milik Pemerintah Kota Semarang,†J. Pembang. Wil. KOTA, vol. 8, no. 4, pp. 403–411, 2012.

M. Kaban, “Penyelesaian Sengketa Waris Tanah Adat Pada Masyarakat Adat Karo,†Mimb. Hukum-Fakultas Huk. Univ. Gadjah Mada, vol. 28, no. 3, pp. 453–465, 2016.

S. C. F. Tukunang, “Manajemen Aset Daerah Pada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Kabupaten Kepulauan Siau, Tagulandang, Biaro,†J. EMBA J. Ris. Ekon. Manajemen, Bisnis dan Akunt., vol. 4, no. 2, 2016.

M. Sakai, “Solusi Sengketa Tanah di Era Reformasi Politik dan Desentralisasi Indonesia,†Antropol. Indones., 2014.

U. Santoso, “Penyelesaian Sengketa Dalam Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum,†J. Perspekt., vol. 21, no. 3, 2016.

F. Wowor, “Fungsi Badan Pertanahan Nasional Terhadap Penyelesaian Sengketa Tanah,†LEX Priv., vol. 2, no. 2, 2014.

P. Mahmud Marzuki, “Penelitian Hukum,†Jakarta: Kencana Prenada Media, p. 55, 2005.

M. F. N. Dewata and Y. Achmad, “Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris,†Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010.

Sugiyono, “Metode Penelitian kuantitatif kualitatif dan R dan D,†Alf. Bandung, 2010.

A. Suharsimi, “Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktik,†Jakarta: Rineka Cipta, 2006.

B. Ashshofa, “Legal Research Methods,†Second Matter, Rineka Cipta, Jakarta, 2003.

E. Syarief, Menuntaskan Sengketa Tanah Melalui Pengadilan Khusus Pertanahan. Kepustakaan Populer Gramedia, 2012.

Downloads

Published

2018-09-30

Issue

Section

Articles