Penyebab Terjadinya Kekerasan Terhadap Anak (Studi Kasus di Kabupaten Sumbawa)
DOI:
https://doi.org/10.31764/civicus.v9i2.6866Keywords:
Penyebab, Kekerasan, AnakAbstract
Anak merupakan karunia Allah SWT yang harus mendapat perlindungan, bimbingan, dan pembinaan secara konsisten karena didalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya, sehingga ia memiliki hak-hak asasi yang sama seperti hak-hak asasi yang dimiliki oleh individu-individu lainnya. Adapun yang menjadi rumusan masalah dalam penelitian ini adalah apa penyebab terjadinya kekerasan terhadap anak di Kabupaten Sumbawa. Penelitian ini merupakan jenis penelitian kualitatif deskriptif. Teknik pengumpulan data yaitu wawancara, observasi dan dokumentasi. Pengolahan data akan dianalisis dan diolah secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa penyebab terjadinya kekerasan terhadap anak yaitu timbulnya hasrat seksual secara alamiah yang tidak diiringi pengendalian diri, kurangnya pengawasan orang tua terhadap anak, pergaulan bebas, kondisi ekonomi, pengaruh media pornografi dan pengaruh lingkungan
Children are a gift from Allah SWT who must receive protection, guidance, and guidance consistently, because they have inherent dignity as a whole human being, so that they have the same human rights as other individuals. The formulation of the problem in this study is what causes violence against children in Sumbawa Regency. This research is a type of descriptive qualitative research. Data collection techniques are interviews, observation and documentation. Data processing will be analyzed and processed in a qualitative descriptive manner. The results showed that the causes of violence against children were the emergence of natural sexual desires that were not accompanied by self-control, lack of parental supervision of children, promiscuity, economic conditions, the influence of pornographic media and environmental influences.
References
A. S. Pramukti, “Sistem Peradilan Pidana Anak,†Pustaka Yust., 2015.
F. N. Tirtaningtyas and F. Fakhruddin, “Pemberdayaan Anak Jalanan (Penelitian Deskriptif Pada Lsm Rumah Impian Di Kalasan Sleman),†J. Nonform. Educ. Community Empower., vol. 1, no. 1, 2012.
N. Mulyana, R. Resnawaty, and G. G. K. Basar, “Penanganan Anak Korban Kekerasan,†Al-Izzah J. Hasil-Hasil Penelit., vol. 13, no. 1, pp. 77–89, 2018.
M. N. Djamil, “Anak Bukan Untuk Dihukum, Jakarta,†Sinar Graf. Cetakan, Maret, 2013.
U.-U. Nomor 23, “Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.†2002.
S. Soekanto, “Faktor-Faktor yang Mempengaruhi penegakan Hukum, rajawali pers.†Jakarta, 2013.
Y. P. Mossé et al., “Neuroblastoma in older children, adolescents and young adults: a report from the International Neuroblastoma Risk Group project,†Pediatr. Blood Cancer, vol. 61, no. 4, pp. 627–635, 2014.
J. Galtung, Tras la violencia, 3R: reconstrucción, reconciliación, resolución. Bakeas, 1998.
R. Rena, “Gender empowerment in Africa: An analysis of women participation in eritrean economy,†2006.
W. H. Organization, W. H. O. S. A. Department, W. H. O. D. of M. Health, and S. Abuse, Global status report on alcohol 2004. World Health Organization, 2004.
I. Gustina, “Kejadian Kekerasan Seksual Pada Anak Di Jakarta Timur Tahun 2015,†J. Impuls Univ. Binawan, vol. 1, no. 2, pp. 48–53, 2015.
A. Huraerah, “Kekerasan Pada Anak,†Bandung: Penerbit Nuansa, 2006.
S. H. Ismantoro Dwi Yuwono, Penerapan Hukum Dalam Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak. MediaPressindo, 2018.
M. Gultom, “Perlindungan hukum terhadap anak dan perempuan,†2014.
D. D. Stroud, S. L. Martens, and J. Barker, “Criminal investigation of child sexual abuse: A comparison of cases referred to the prosecutor to those not referred,†Child Abuse Negl., vol. 24, no. 5, pp. 689–700, 2000.