PERAN PEMERINTAH DESA DALAM MENYELESAIKAN SENGKETA KEPEMILIKAN TANAH DI DESA RIBANG KECAMATAN KOTING KABUPATEN SIKKA

Authors

  • Danar Aswim IKIP MUHAMMADIYAH MAUMERE
  • Abdullah Muis Kasim IKIP MUHAMMADIYAH MAUMERE
  • Martha Florita IKIP MUHAMMADIYAH MAUMERE

DOI:

https://doi.org/10.31764/civicus.v10i1.7144

Keywords:

Peran Pemerintah Desa, Sengketa Tanah, Hak Milik

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana peran Pemerintah Desa dalam menyelesaikan sengketa kepemilikan tanah dan bagaimana efektifitas dalam menyelesaikan sengketa kepemilikan tanah. Metode penelitian ini dilaksanakan dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Sumber data yang digunakan yaitu sumber data primer dan sumber data sekunder Informan yang terlibat dalam penelitian adalah Kepala Desa, Lembaga Adat, Kepala Dusun dan Masyarakat. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah teknik observasi, wawancara dan studi dokumentasi. Teknik analisis data yang meliputi pengumpulan data, reduksi data, penarikan kesimpulan dan verifikasi. Pemerintahan Desa  mempunyai tugas, kewajiban, dan wewenang untuk mendamaikan perselisihan apabila terjadi konflik atau sengketa tanah antara warga Desa. Proses penyelesaian sengketa tanah yang terjadi di Desa Ribang dinilai kurang efektif, hal ini bisa dilihat dari berita acara kegiatan penyelesaian sengketa kepemilikan tanah dimana tidak adanya persetujuan antara kedua belah pihak dan ingin melanjutkan ketingkat selanjutnya.

References

Suardi. (2005). Hukum Agraria. Jakarta : Badan Penerbit Iblam.

Undang-Undang Nomor 05 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

Undang - undang Nomor 06 Tahun 2014 Tentang Desa.

Sugiyono. (2015). Metode Penelitian Kombinasi (mix methods). Bandung: Alfabeta.

Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah.

Widjaja. (2003). Otonomi Desa. Jakarta: PT. Raja Grafindo.

Rusmadi Murad. (1999). Penyelesaian Sengketa Hukum Atas Tanah. Bandung : Alumni

Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 1999 tentang Tata Cara Penanganan Sengketa Pertanahan

Soerjono Soekanto. (2012). Sosiologi Suatu Pengantar. Jakarta: Rajawali Pers.

Arief Nawawi Barda. (2013). Kapita Selekta Hukum Pidana. Bandung: Citra Aditya.

[ 12] Soerjono Soekanto. (2008). Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Downloads

Published

2022-04-18

Issue

Section

Articles