PENYELESAIAN KASUS KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (KDRT) DI LUAR PENGADILAN
DOI:
https://doi.org/10.31764/civicus.v5i1.783Keywords:
Penyelesaian, KDRT, Luar PengadilanAbstract
Kekerasan yang terjadi dalam rumah tangga lebih banyak dialami perempuan yang berkedudukan sebagai seorang istri, sedangkan pelakunya didominasi oleh laki-laki yang berkedudukan sebagai seorang suami. Hal ini desebabkan oleh faktor internal antara lain yaitu karakter pelaku kekerasan yang cenderung emosi, ketergantungan ekonomi, pihak ketiga dalam rumah tangga. Faktor eksternal antara lain perbedaan budaya/kebiasaan, perbedaan agama atau keyakinan pasangan suami-istri dan keduanya tidak saling memahami satu sama lain. Dalam kasus ini proses penyelesaianya yaitu melalui jalur mediasi atau diselesaikan di luar pengadilan. Metode yang digunakan dalam penelitin ini adalah metode kualitatif dengan pendekatan diskriptif. Subjek penelitian ini adalah Tokoh adat, tokoh agama, kepala desa kepala dusun dan masyarakat setempat. Metode pengumpulan data menggunakan observasi, wawancara, dan dokumentasi. Sedangkan jenis data yang digunakan adalah data kualitatif dengan metode analisis interaktif. Hasil penelitian ini menyebutkan bahwa 1) Faktor-faktor pendorong terjadinya kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga adanya orang ketiga atau pelaku melakukan perselingkuhan, adanya pernikahan di bawah umur (pernikahan dini), ikut campurnya mertua dan pihak lain dan kesenjangan ekonomi. 2) Proses penyelesaian kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga di luar Pengdilan yaitu tahap sebelum penyelesaian sengketa (pra mediasi), tahap penyelesaian sengketa (tahap mediasi), tahap akhir penyelesaian sengketa (tahap akhir mediasi).
Â
Violence that occurs in the household is more experienced by women who are domiciled as wives, while the perpetrators are dominated by men who are domiciled as husbands. This is caused by internal factors, among others, namely the character of the perpetrators of violence who tend to be emotional, economic dependency, third parties in the household. External factors include differences in culture / habits, differences in religion or beliefs of married couples and both do not understand each other. In this case the settlement process is through mediation or resolved outside the court. The method used in this research is a qualitative method with a descriptive approach. The subjects of this study were adat leaders, religious leaders, village heads, hamlet heads and local communities. Methods of collecting data using observation, interviews, and documentation. While the type of data used is qualitative data with interactive analysis methods. The results of this study state that 1) Factors driving the occurrence of cases of Domestic Violence are third people or perpetrators of infidelity, the existence of underage marriages (early marriage), interference from in-laws and other parties and economic disparities. 2) The process of resolving cases of domestic violence outside Pengdilan namely the stage before dispute resolution (pre mediation), the stage of dispute resolution (mediation stage), the final stage of dispute resolution (the final stage of mediation).
References
U.-U. R. I. Nomor, “Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga,†Lembaran Negara Republik Indones. Nomor, vol. 95, 23AD.
H. Abdurrachman, “Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga dalam Putusan Pengadilan Negeri Sebagai Implementasi Hak-Hak Korban,†J. Huk. Ius Quia Iustum, vol. 17, no. 3, pp. 475–491, 2010.
R. D. Anggraeni, “Dampak Kekerasan Anak dalam Rumah Tangga,†2013.
P. D. Sugiyono, “Metode Penelitian dan Pengembangan,†Res. Dev. D, 2015.
L. J. Moleong, Metodologi penelitian. 1999.
Sugiyono, “Metode penelitian kombinasi (mixed methods),†Bandung Alf., 2015.
A. Sugiyono, “Pengantar Statistik Pendidikan,†Jakarta Graf. Persada, 2004.
M. Huda, “Model-Model Pengajaran Dan Pembelajaran,†Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2014.
N. Sudjana, Belajar dan Faktor-faktor yang Mempengaruhinya. 2010.
P. Sugiyono, “Dr. 2010,†Metod. Penelit. Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung CV Alf.
S. Hadi, “Metodologi research jilid I,†Yogyakarta Andi, vol. 94, p. 95, 2004.
A. Suharsimi, “Prosedur penelitian suatu pendekatan praktik,†Jakarta: Rineka Cipta, 2006.
K. G. Esterberg, “Qualitative methods in social research,†2002.
M. H. Soeroso, Kekerasan dalam rumah tangga dalam perspektif yuridis-viktimologis. Sinar Grafika, 2010.
D. Y. Witanto, Hukum keluarga: hak dan kedudukan anak luar kawin: pasca keluarnya putusan MK tentang uji materiil UU perkawinan. Prestasi Pustaka, 2012.