Dampak-Dampak Terjadinya Perkawinan Anak di Era Pandemi Covid-19
DOI:
https://doi.org/10.31764/civicus.v9i2.8023Keywords:
Dampak, Perkawinan, AnakAbstract
Dampak dari Pandemi covid-19 pada perkawinan pernikahan dini dipengaruhi oleh budaya, masalah ekonomi yang menyebabkan orang tua mengizinkan anak-anaknya menikah di usia dini, pernikahan di anggap sebagai jalan pintas meringankan beban orangtua, aktivitas belajar dirumah mengakibatkan remaja memiliki keleluasaan dalam bergaul dilingkungan. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitain hukum empiris. Metode pengumpulan data menggunakan metodeo bservasi, wawancara, dokumentasi, sedangkan teknik analisis data melalui tahapan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian bahwa dampak perkawinan anak terhadap jumlah kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) memiliki dampak negatif yaitu dampak yang tidak hanya merugikan anak maupun keluarga, tetapi secara keseluruhan juga merugikan Negara, akibat BDR sehingga peserta didik melakukan pernikahan tanpa memikirkan masa depan, terganggunnya kesehatan mental anak dan ibu, munculnya pola asuh yang saah pada anak, hingga intifikasi anak yang tidak tercatat karena tidak memiliki akta kelahiran, sehingga memunculkan resiko terburuk yaitu terjadinya perdagangan anak.
The impact of the Covid-19 pandemic on early marriage is influenced by culture, economic problems that cause parents to allow their children to marry at an early age, marriage is considered a shortcut to lighten the burden on parents, learning activities at home result in teenagers having the flexibility to socialize in their environment. The research method used in this study is an empirical legal research method. The data collection method used observation, interviews, documentation, while the data analysis technique was through the stages of data reduction, data presentation, and drawing conclusions. The results of the study show that the impact of child marriage on the number of domestic violence (KDRT) has a negative impact, namely the impact that is not only detrimental to the child and family, but overall it is also detrimental to the State, due to BDR so that students marry without thinking about the future, mental health disorders children and mothers, the emergence of legal parenting patterns for children, to identification of children who are not registered because they do not have birth certificates, thus creating the worst risk, namely the occurrence of child trafficking.
References
I. Noviana, “Kekerasan seksual terhadap anak: dampak dan penanganannya,†Sosio Inf., vol. 1, no. 1, 2015.
D. P. Ningsih and D. S. Rahmadi, “Dampak Pernikahan Dini Di Desa Keruak Kecamatan Keruak Kabupaten Lombok Timur,†J. Ilm. Mandala Educ., vol. 6, no. 2, 2020.
M. R. Musfiroh, “Pernikahan Dini dan Upaya Perlindungan Anak di Indonesia,†Jure J. Huk. dan Syariah, vol. 8, no. 2, pp. 64–73, 2016.
D. Nasitah, “Perlindungan Hukum Bagi Anak Hasil Perkawinan Campuran (Analisis Yuridis Penetapan Pengadilan Agama Trenggalek Nomor: 0102/pdt. p/2013/pa. tl),†Kumpul. J. Mhs. Fak. Huk., 2016.
Y. Yanti, H. Hamidah, and W. Wiwita, “Analisis Faktor Penyebab dan Dampak Pernikahan Dini di Kecamatan Kandis Kabupaten Siak,†J. IBU DAN ANAK, vol. 6, no. 2, pp. 96–103, 2018.
DP3AP2KB NTB, “Dampak Pandemi Covid-19 terhadap Peningkatan Angka Kekerasan Anak dan Pernikahan Dini di Provinsi NTB.†DP3AP2KB NTB, Mataram, Nusa Tenggara Barat, 2020.
Gatra, “Pandemi, Kasus Kekerasan Anak di NTB Makin Mengkawatirkan.†Gatra Com, Mataram, Nusa Tenggara Barat, 2020.
D. Risma, Y. Solfiah, and D. Satria, “Hubungan tingkat pendidikan orang tua dengan bentuk kekerasan terhadap anak,†J. Educhild Pendidik. dan Sos., vol. 7, no. 2, pp. 113–117, 2018.
T. Sudrajat, “Perlindungan Hukum Terhadap Hak Anak Sebagai Hak Asasi Manusia Dalam Perspektif Sistem Hukum Keluarga Di Indonesia,†Kanun J. Ilmu Huk., vol. 13, no. 2, pp. 111–132, 2011.
X. Nugraha, R. Izzaty, and A. A. Putri, “Rekonstruksi Batas Usia Minimal Perkawinan Sebagai Bentuk Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan (Analisa Putusan MK No. 22/Puu-Xv/2017),†Lex Sci. Law Rev., vol. 3, no. 1, pp. 40–54, 2019.
R. Juliana and R. Arifin, “Anak dan Kejahatan (Faktor Penyebab dan Perlindungan Hukum),†J. Selat, vol. 6, no. 2, pp. 225–234, 2019.
S. Y. Astuty, “Faktor-faktor Penyebab Terjadinya Perkawinan Usia Muda Dikalangan Remaja di Desa Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang,†Welf. StatE, vol. 2, no. 1, 2013.
B. A. Pratiwi, W. Angraini, P. Padila, N. Nopiawati, and Y. Yandrizal, “Analisis pernikahan usia dini di Kabupaten Bengkulu Tengah tahun 2017,†J. Kesmas Asclepius, vol. 1, no. 1, pp. 14–24, 2019.
W. F. Sari and S. S. D. Handayani, “Domestic Violence: Parent’s Perception about Child Abuse,†Indones. J. early Child. Educ. Stud., vol. 5, no. 2, pp. 110–117, 2016.
R. Fitrianingsih, “Faktor-Faktor Penyebab Pernikahan Usia Muda Perempuan Desa Sumberdanti Kecamatan Sukowono Kabupaten Jember,†2015.
S. Salamah, “Faktor-faktor yang berhubungan dengan pernikahan usia dini di kecamatan pulokulon kabupaten grobogan.†Universitas Negeri Semarang, 2016.
A. A. Ghafar, “Analisis faktor hamil diluar nikah sebagai penyebab pernikahan dini dan langkah KUA dalam penanggulangannya: studi kasus KUA Kecamatan Taman Kabupaten Pemalang.†UIN Walisongo, 2018.