Hukum Adat Manggarai Barat dalam Penyelesaian Harta Warisan
DOI:
https://doi.org/10.31764/civicus.v9i2.8238Keywords:
Hukum adat, Manggarai barat, Harta warisAbstract
: Masyarakat Manggarai Barat merupakan masyarakat yang kental adat istiadat maupun budaya, terutama melestarikan budaya adat pembagian harta warisan untuk anak laki-laki maupun anak perempuan. Dalam budaya Manggarai ada beberapa harta warisan yang dapat dibagikan orang tua kepada anak kandungnya berupa tanah, lembu liar, kerbau, ladang, sawah dll. Seiring meningkatnya jumlah penduduk, pengaruh globalisasi, teknologi semakin canggih dan kebijakan aturan hukum di Indonesia terutama hukum warisan dapat mempengaruhi perilaku masyarakat adat Manggarai dalam melakukan pembagian warisan kepada pewarisnya. Metode penelitian yang telah digunakan dalam penelitian adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis normative dan studi kasus. Subyek penelitian yang telah dilibatkan dalam penelitian ini adalah tokoh adat, tokoh agama, tokoh pemuda dan tokoh masyarakat dan aparat desa. Pengumpulan data yang telah dilakukan menggunakan observasi, interview, observasi dan studi literature. Analisis data menggunakan analisis deskriptif interaktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa masyarakat manggarai barat menganut asas patrilineal dalam pembagian harta warisan dimana pembagian harta warisan lebih banyak untuk anak laki-laki karena menurut adat manggarai anak laki-laki memiliki tanggung jawab tinggal bersama orang tuanya meskipun tidak dalam satu rumah, sementara anak perempuan tidak berikan harta warisan karena setelah anak perempuan ini menikah maka akan mendapatkan harta warisan yang ada pada suaminya. Masyarakat adat di Desa Golo Leleng sebagian menganut system mayorat laki-laki, yang apabila anak laki-laki tertua pada saat tertua pada saat pewaris meninggal atau anak laki-laki sulung (atau keturunan laki-laki) merupakan ahli waris tunggal. Anak laki-laki tertua sebagai pengganti orang tua yang telah meninggal dunia bukanlah pemilik harta peninggalan ia berkedudukan sebagaimana dapat orang tua mempunyai kewajiban mengurus anggota keluarga yang lain yang ditinggalkan, termasuk mengurus ibu apabila ayah yang meninggal dan begitu juga sebaliknya, berkewajiban mengurus ayah apabila ibu yang meninggal.
The West Manggarai community is a society that is thick with customs and culture, especially preserving the customary culture of dividing inheritance for boys and girls. In Manggarai culture, there are several inheritances that parents can share with their biological children in the form of land, wild oxen, buffalo, fields, rice fields, etc. Along with the increasing population, the influence of globalization, increasingly sophisticated technology and the rule of law in Indonesia, especially inheritance law, can influence the behavior of the Manggarai indigenous people in distributing inheritance to their heirs. The research method that has been used in this research is qualitative research with a normative juridical approach and case studies. Research subjects who have been involved in this research are traditional leaders, religious leaders, youth leaders and community leaders and village officials. Data collection has been done using observation, interviews, observations and literature studies. Data analysis used interactive descriptive analysis. The results show that the West Manggarai community adheres to the patrilineal principle in the distribution of inheritance where the distribution of inheritance is more for boys because according to Manggarai custom, boys have the responsibility to live with their parents even though they are not in the same house, while girls do not. give inheritance because after this daughter is married, she will get the inheritance that is in her husband. Indigenous peoples in Golo Leleng Village partially adhere to the male majority system, in which the eldest son is the oldest when the heir dies or the eldest son (or male offspring) is the sole heir. The eldest son as a substitute for parents who have died is not the owner of the inheritance, he is domiciled as can parents have the obligation to take care of other family members who are left behind, including taking care of the mother if the father dies and vice versa, is obliged to take care of the father if the mother who died.
References
H. Pous, “Persepsi Masyarakat Manggarai Tentang Upacara Tae Loas (Upacara Kelahiran) Anak Laki-Laki Dan Perempuan Di Kelurahan Mandosawu Kecamatan Poco Ranaka Kabupaten Manggarai Timur,†J. Gatranusantara, vol. 17, no. 1, pp. 42–50, 2019.
S. Jima, “Pembagian Harta Waris Menurut Perspektif Hukum Waris Adat Terhadap Anak Laki-Laki Dan Perempuan (Studi Kasus Pada Masyarakat Di Desa Barang Kecamatan Cibal Kabupaten Manggarai).†Universitas Pendidikan Ganesha, 2022.
O. Gampung, “Konflik Tanah di Kabupaten Manggarai nusa Tenggara Timur,†J. Polit. Muda. ISSN, pp. 2302–8068, 2014.
F. B. A. Mahur, “Konseptualisasi Masyarakat Manggarai Tentang Budaya Lonto Leok Sebagai Piranti Hukum Adat Responsif-Sosiologik Dalam Rangka Penyelesaian Konflik Pertanahan Dan Pemertahanan Harmoni Sosial,†J. Lazuardi, vol. 2, no. 2, pp. 276–292, 2019.
W. Resmini and F. Mabut, “Upacara Penti Dalam Masyarakat Kampung Rato di Kabupaten Manggarai,†Civ. Pendidikan-Penelitian-Pengabdian Pendidik. Pancasila dan Kewarganegaraan, vol. 8, no. 2, pp. 61–67, 2020.
W. Resmini and F. Saina, “Kebudayaan Masyarakat Manggarai Barat: Tradisi Teing Hang Empo,†Civ. Pendidikan-Penelitian-Pengabdian Pendidik. Pancasila dan Kewarganegaraan, vol. 9, no. 1, pp. 31–37, 2021.
J. A. Kurniawan, “Hukum Adat dan Problematika Hukum Indonesia,†Maj. Huk. “Yuridika†FH Unair, vol. 23, no. 1, 2008.
R. Soepomo, Bab-bab tentang hukum adat. Penerbitan Universitas, 1966.
Y. W. Dasor, “Revitalisasi Peran Lembaga Adat dalam Penanganan Konflik Sosial: Studi di Manggarai Nusa Tenggara Timur,†Sosio Konsepsia J. Penelit. dan Pengemb. Kesejaht. Sos., vol. 9, no. 3, pp. 213–228, 2020.
R. O. Juhadin and Y. Ratnaningsih, “Peran Hukum Adat Dalam Pengelolaan Hutan Adat Di Desa Benteng Raja Kecamatan Borong Kabupaten Manggarai Timur Propinsi Nusa Tenggara Timur,†J. Silva Samalas, vol. 2, no. 1, pp. 54–61, 2019.
A. S. Urwansyah, “Suatu kajian tentang hukum waris adat Masyarakat bangko jambi.†Program Pasca Sarjana Universitas Diponegoro, 2005.
A. Tahali, “Hukum Adat Di Nusantara Indonesia,†Jurisprud. Jur. Ilmu Huk. Fak. Syariah Dan Huk., vol. 5, no. 1, pp. 27–46, 2018.
A. Indriyanto, L. Lontoh, A. Pusakantara, N. Siahaan, and D. Vis-Dunbar, “Fossil-Fuel Subsidy Reform in Indonesia: A review of government communications in 2012,†IISD Geneva/Jakarta, 2013.
Y. D. Melania, “Pembagian Warisan Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Suatu Studi Pada Masyarakat Desa Papang Kecamatan Satarmese Kabupaten Manggarai Tengah).†Universitas Flores, 2021.
Z. Ali, “Pelaksanaan Hukum Waris di Indonesia,†2008.
A. Ubbe, “Monografi Hukum Adat Sulawesi Selatan dan Tengah.†Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional, 1990.
A. Wantaka, A. Rosyid, and E. S. Habibullah, “Pembagian Warisan dalam Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Adat Jawa (Studi Komparasi),†Prosa AS Pros. Al Hidayah Ahwal Asy-Syakhshiyyah, vol. 1, no. 1, pp. 13–33, 2018.