Studi Politik dan Hukum Terhadap Tarian Kalero Masyarakat Mbawa Kecamatan Donggo Kabupaten Bima

Authors

  • Zedi Muttaqin Universitas Muhammadiyah Mataram
  • Maemunah Maemunah Universitas Muhammadiyah Mataram
  • Kristina Nona Woro Universitas Muhammadiyah Mataram

DOI:

https://doi.org/10.31764/civicus.v9i2.8250

Keywords:

Aspek politik, Aspek hukum, Tarian Kalero, Masyarakat Donggo

Abstract

Tarian Kalero merupakan tarian klasik yang masih tetap dipelajari oleh Masyarakat Donggo sampai sekarang, tarian kalero ini termasuk tarian yang mempunyai nilai original yang kental dengan adat setempat karena sejak dulu hingga sekarang gerakan tarian kalero tetap sama dan tidak ada modifikasi. Metode Penelitian yang digunakan dalam penelitian menggunakan penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Subyek penelitian yang didapatkan yang telah diidentifikasi untuk memberikan infromasi penelitian ini adalah tokoh adat sebanyak 4 orang, tokoh agama sebanyak 3 orang, tokoh masyarakat 4 orang dan aparat desa Mbawa seperti kepala desa, sekretaris desa, para kaur desa. Selain itu informan juga dilibatkan adalah pemberhati budaya di masyarakat bima. Pengumpulan data menggunakan 3 metode yaitu obervasi, interview dan dokumentasi. Analisis ini dilakukan dengan tahapan pengumpulan data, verifikasi data, pemiliha data dan penyimpulan data. Hasil penelitian menunjukkan bahwa nilai-nilai yang terkandung dalam upacara  pelaksanaan tarian kalero yaitu nilai soaial, gotong royong, religi, oraganisasi, mufakat,  dan nilai kesenian. Aspek politik dalam tradisional tarian kalero masyarakat Mbawa Kecamatan Donggo Kabupaten Bima menunjukkan bahwa masyarakat donggo dalam menyambut tamu Negara, pemerintah daerah, bupati, gubernur maupun aparat Negara lainnya yang datang ke wilayah Donggo maka masyarakat menyambut dengan ritual tarian kalero. Adanya tarian kalero mengundang masyarakat banyak untuk dapat menyaksikan pagelaran tarian tersebut serta melihat dan menyambut para tamu yang datang. Aspek hukum dalam tradisional tarian kalero bahwa tradisi ritual tarian kalero masyarakat Donggo perlu diberikan perlindungan hukum terhadap legalitas sebagai kebudayaan masyarakat donggo asli, karena sumber kebudayaan daerah merupakan sumber kebudayaan nasional yang memiliki nilai kulturalistik kedaerahan.

Kalero dance is a classical dance that is still being studied by the Donggo people until now, this kalero dance is a dance that has original values that are thick with local customs because from the past until now the kalero dance movements have remained the same and there are no modifications. The research method used in this study uses qualitative research with a descriptive approach. The research subjects that have been identified to provide information for this research are 4 traditional leaders, 3 religious leaders, 4 community leaders and Mbawa village officials such as village heads, village secretaries, village heads. In addition, the informants also involved are cultural observers in the Bima community. Data collection uses 3 methods, namely observation, interview and documentation. This analysis is carried out with the stages of data collection, data verification, data selection and data inference. The results of the study indicate that the values contained in the ceremony of carrying out the kalero dance are social values, mutual cooperation, religion, organization, consensus, and artistic values. The political aspect in the traditional kalero dance of the Mbawa community, Donggo District, Bima Regency, shows that the Donggo community in welcoming state guests, local governments, regents, governors and other state officials who come to the Donggo area, the community welcomes the kalero dance ritual. The existence of the kalero dance invites many people to be able to watch the dance performance and see and welcome the guests who come. The legal aspect in the traditional kalero dance is that the ritual tradition of the kalero dance of the Donggo community needs to be given legal protection against legality as the culture of the indigenous Donggo community, because the source of regional culture is a source of national culture that has regional culturalistic values.

References

F. Fitriani, “Eksistensi Tari Toja Kreasi Sanggar Tradisional Kalero Di Kecamatan Donggo Kabupaten Bima.†Universitas Negeri Makassar, 2019.

M. Daniel, “Eksistensi Tarian Spiritual Kalero Di Desa Mbawa Kecamatan Donggo Kabupaten Bima.†Universitas Muhammadiyah Mataram, 2019.

R. Fiqry, “Penggunaan Audacity pada Pengukuran Nada Lantunan Kalero untuk Menelusuri Karakter Sosial Dou Donggo Masa Lampau,†in Seminar Nasional Taman Siswa Bima, 2019, vol. 1, no. 1, pp. 136–141.

A. Malingi and M. H. Ismail, “Sejarah Kesultana Bima Dompu,†Mataram: Mahani Persada, 2010.

F. McGlynn and A. Tuden, Anthropological Approaches to Political Behavior: Contributions from Ethnology. University of Pittsburgh Pre, 1991.

F. Winarni, “Aspek hukum peran serta masyarakat dalam pelestarian cagar budaya,†Mimb. Hukum-Fakultas Huk. Univ. Gadjah Mada, vol. 30, no. 1, pp. 94–108, 2018.

D. P. B. Asri, “Perlindungan Hukum Terhadap Kebudayaan Melalui World Heritage Centre UNESCO,†J. Huk. Ius Quia Iustum, vol. 25, no. 2, pp. 256–276, 2018.

S. Endraswara, “Metode Penelitian Kebudayaan,†Gadjah Mada, 2006.

E. B. Tylor, Primitive culture: Researches into the development of mythology, philosophy, religion, art and custom, vol. 2. J. Murray, 1871.

R. Linton, “The cultural background of personality.,†1945.

A. Bagul Dagur, “Kebudayaan Manggarai: sebagai salah satu khasanah kebudayaan nasional.†Surabaya: Ubhara Press, 1996.

N. L. Sustiawati, I. N. Cerita, and N. K. Suryatini, “Eksistensi Tari Tradisional Megoak-Goakan sebagai Etnisitas Budaya di Kabupaten Buleleng,†Panggung, vol. 31, no. 4, 2021.

M. Maryati and W. Pratiwi, “Etnomatematika: eksplorasi dalam tarian tradisional pada pembukaan asian games 2018,†FIBONACCI J. Pendidik. Mat. Dan Mat., vol. 5, no. 1, pp. 23–28, 2019.

I. Shania and S. W. Rahayu, “Perlindungan Hukum Hak Cipta Tarian Tradisional Sebagai Ekspresi Budaya Tradisional Berdasarkan Uuhc Tahun 2014 Di Provinsi Aceh,†J. Ilm. Mhs. Bid. Huk. Keperdataan, vol. 1, no. 2, pp. 59–69, 2017.

W. K. Ningsih and S. H. Inayah, “Perlindungan Hukum Hak Cipta Tari Tradisional Kethek Ogleng Pacitan.†Universitas Muhammadiyah Surakarta, 2020.

K. Parmono, “Nilai kearifan lokal dalam batik tradisional Kawung,†J. Filsafat, vol. 23, no. 2, pp. 134–146, 2013.

A. Kusumadara, “Pemeliharaan dan pelestarian pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional Indonesia: Perlindungan hak kekayaan intelektual dan non-hak kekayaan intelektual,†J. Huk. Ius Quia Iustum, vol. 18, no. 1, pp. 20–41, 2011.

Downloads

Published

2021-09-30