Peran Kepala Desa dalam Menyelesaikan Konflik Antar Masyarakat Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2015
DOI:
https://doi.org/10.31764/civicus.v0i0.851Keywords:
peran, kepala desa, menyelesaikan, konflik, masyarakatAbstract
Pemicu utama adalah konflik perseorangan, karena atas nama solidaritas kedaerahan maka konflik tersebut berlanjut menjadi konflik antar daerah. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui faktor pemicu terjadinya konflik, dan mengetahui peranan Kepala Desa Renda dalam penyelesaian konflik. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif, penentuan informan menggunakan purposive sampling. Metode pengumpulan data menggunakan observasi, wawancara dan dokumentasi. Teknik analisis data menggunakan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan faktor pemicu terjadinya konflik antar masyarakat di Desa Renda, antara lain: a) kurangnya lapangan pekerjaan dan masalah minuman keras; b) komunikasi yang kurang; c) adanya hiburan malam. Peranan Kepala Desa dalam penyelesaian konflik yang terjadi antar masyarakat di Desa Renda, yakni: a) konsiliasi, bentuk konsiliasi terjadi pada masyarakat politik. Lembaga parlementer yang di dalamnya terdapat berbagai kelompok kepentingan akan menimbulkan pertentangan-pertentangan; b) mediasi, Kepala Desa Renda dan tokoh masyarakat beserta pihak kepolisian sudah melakukan kerjasama mendamaikan para pemuda yang berkonflik, akan tetapi perdamaian yang mereka lakukan hanya sebatas perdamaian saja, hal tersebut belum mampu mereda munculnya kembali konflik, dan; c) Pihak Kepolisian, kepala desa dan tokoh masyarakat menjadi penengah kelompok yang konflik. Daerah ini berangsur-angsur mulai  aman, hal ini tidak lepas dari usaha dan kerja keras dari pemerintah setempat.
Â
The main triggers are individual conflicts because, in the name of regional solidarity, the conflict continues to be a conflict between regions. The purpose of this research is to know the triggering factors of conflict and to know the role of the lace village head in conflict resolution. This research uses qualitative methods, determination of informant using purposive sampling. Methods of collecting data using observations, interviews, and documentation. Data analysis techniques using data reduction, data presentation, and withdrawal of conclusions. The results showed the triggering factors of conflict between people in the village of Renda, among others: a) lack of employment and liquor problems; b) less communication; c) Evening entertainment. The role of the village chief in the resolution of conflicts occurring between people in the village of Renda, namely: a) conciliation, a form of conciliation occurs in political society. The parliamentary institution in which there are various interest groups will lead to opposition; b) Mediation, the head of the lace village and the community leaders and the police have been doing cooperation reconciling the conflicting youths, but the peace they do is only limited to peace, it has not been able to subside the emergence of back conflicts, and; c) The police, village head and community leaders are the mediators of the conflict group. This area is gradually getting safe, it is not separated from the efforts and hard work of the local government.
References
W. Kornblum, Sociology in a changing world. Nelson Education, 2011.
J. Gibson, “L., 2006, Organisasi, Perilaku, Struktur dan Proses, Edisi ke-5,†Cetakan ke-3. Jakarta: Penerbit Erlangga.
F. Yanti and E. Amaliah, “Social Communication In Building Religious Spirituality: Study of Flaming South Lampung,†Al-Tahrir J. Pemikir. Islam, vol. 18, no. 2, pp. 469–487, 2018.
B. M. St Aisyah, “Konflik Sosial Dalam Hubungan Antar Umat Beragama,†J. Dakwah Tabligh, vol. 15, no. 2, pp. 189–208, 2014.
T. Galang, “Peranan Kepala Desa Dalam Penyelesaian Konflik Antar Masyrakat di Desa Lemoh Kecamatan Tombariri Timut,†J. Eksek., vol. 1, no. 7, 2016.
S. Fisher, “dkk. 2001. Mengelola Konflik: Keterampilan dan Strategi Untuk Bertindak, Cetakan Pertama, Alih Bahasa SN Kartikasari, dkk,†Br. Counsil, Indones. Jakarta.
R. Indonesia, “Undang-undang Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Penanganan Konflik Sosial,†Jakarta Kementeri. Inf. dan Komun. Republik Indones., 7AD.
I. Irwandi and E. R. Chotim, “Analisis Konflik Antara Masyarakat, Pemerintah Dan Swasta,†JISPO J. Ilmu Sos. dan Ilmu Polit., vol. 7, no. 2, pp. 24–42, 2017.
M. Muspawi, “Manajemen Konflik (Upaya Penyelesaian Konflik dalam Organisasi),†J. Penelit. Univ. Jambi Seri Hum., vol. 16, no. 2, 2014.
L. J. Moleong, Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya, 2007.
Sugiyono, Metode Penelitian Pendidikan R & D. Bandung: Alfabeta, 2017.
A. Suharsimi, “Prosedur penelitian suatu pendekatan praktik,†Jakarta: Rineka Cipta, 2006.
S. Margono, “Metodologi Penelitian Pendidikan.†Jakarta: Rineka Cipta, 2005.
Sugiyono, Metode Penelitian Pendidikan:(Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif dan R & D). Alfabeta, 2014.
A. Suharsimi, “Prosedur Penelitian, Jakarta: PT,†Rineka Cipta, p. 201:274, 2013.
M. B. A. Riduwan, “Skala Pengukuran Variabel-variabel Penelitian,†Alf. Bandung, 2007.
Sugiyono, “Metode Penelitian kuantitatif kualitatif dan R dan D,†Alf. Bandung, 2010.
H. Nawawi, “Metode Penelitian Bidang Sosial. (cetakan ke-13),†Gajah mada Univ. Press. Yogyakarta, hal, vol. 176, 2012.
D. K. Sukardi, Pengantar pelaksanaan program bimbingan dan konseling disekolah. Rineka Cipta, 2000.
A. Soebani and B. Ahmad, “Metode Penelitian Kualitatif,†Bandung, Pustaka Setia, 2012.
A. Suharsimi, “Prosedur Suatu Pendekatan Praktek,†Jakarta PT. Rineka Cipta, 2006.
Y. Riyanto, “Metodologi Penelitian Pendidikan Kualitatif dan Kuantitatif.†Surabaya: Unesa university press, 2007.