Hubungan Hukum Perjanjian Kontrak Kerja Karyawan dengan Manajer PT. Bima Budidaya Mutiara Desa Piong Kecamatan Sanggar Kabupaten Bima
DOI:
https://doi.org/10.31764/civicus.v0i0.873Keywords:
hubungan, kontrak, kerjaAbstract
Menurut Undang-Undang No. 13/2003 masa kontrak hanya boleh dilakukan paling lama lima tahun lebih dari itu demi hukum karyawan kontrak menjadi karyawan tetap. Siklus tahunan dalam pembagian kerja di PT. BBM diawali dengan penandatangan perjanjian kontrak kerja baru tanpa melihat masa kerja, hal ini sudah terjadi dalam 8 (delapan) tahun masa kerja karyawan kontrak. Ini merupakan efek dari pembagian kerja secara bergilir pada karyawan kontrak. Metode dan pendekatan penelitian menggunakan kualitatif. Metode pengumpulan data yang digunakan yaitu observasi, dokumentasi, wawancara, dan triangulasi. Analisis data dilakukan dalam tiga tahap yakni reduksi data, penyajian data, dan menarik kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan setelah adanya Kesepakatan Kerja Waktu Tertentu pertama dan selanjutnya, disepakati beberapa hal yakni srtuktur upah, penyelenggaraan hak dan kewajiban para pihak, penerapan sistem bergilir dalam berkerja bagi karyawan kontrak dan mengenai status. Status para karyawan sebagai karyawan kontrak melebihi batas minimum kontrak di mana sudah seharusnya diangkat menjadi karyawan tetap. Perumusan perjanjian kerja tidak dilibatkan karyawan secara langsung serta isi KKWT yang memiliki kekuatan hukum yang sama tidak diberikan pada karyawan, peraturan perusahaan yang disahkan oleh pemerintah yang berwajib tidak diberikan pada karyawan serta pemberian jangka waktu yang berbeda dalam sistem bergilir bagi sebagian karyawan kontrak.
Â
According to Law No. 13/2003 contract period can only be done for more than five years for the sake of legal contract employees become permanent employees. The annual cycle in the division of work in PT. BBM begins with the signing of a new contractual agreement without looking at the working period, this has occurred in the 8 (eight) years of employment of the contract employee. This is the effect of a rotating working division on contract employees. Methods and approaches to using qualitative research. The data collection methods used are observation, documentation, interviews, and triangulation. Data analysis is done in three stages namely data reduction, data presentation, and drawing conclusions. The results showed after the first and subsequent employment agreement, agreed to several things namely structure wages, the implementation of rights and obligations of the parties, the application of the rotating system in working for employees contract and about status. Employee Status as a contract employee exceeds the minimum contract limit in which it should be raised as a permanent employee. The formulation of the work agreement is not involved directly and the contents of the KKWT who have the same legal force are not given to the employee, the company's regulations authorized by the authorities are not given to employees and Different timeframes in the rotating system for some contract employees.
References
D. T. K. R. Indonesia, Undang-Undang RI no. 13 tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Cipta Jaya, 2003.
L. Husni, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. Rajawali Pers, 2010.
Z. Asyhadie, “Hukum Kerja: Hukum Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Kerja,†Jakarta Raja Graf. Persada, 2007.
D. Sukandar, Membuat Surat Perjanjian. Yogyakarta: CV. Andi Offset., 2011.
R. & S. Tjandraningsih, Indrasari. Herawati, “Praktek Kerja Kontrak dan Outsourcing Buruh di Sektor Industri Metal di Indonesia,†pp. 1–6, 2009.
S. Saddam, “Identifikasi Perjanjian Kerja Karyawan Kontrak Menurut Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan di PT. Bima Budidaya Mutiara (BBM) Desa Piong Kecamatan Sanggar Kabupaten Bima,†IJTIMAIYA, vol. 3, no. 1, 2019.
Sugiyono, “Metode Penelitian kuantitatif kualitatif dan R dan D,†Alf. Bandung, 2010.
L. J. Moleong, Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya, 2007.
S. Arikunto, Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktik. 2006.
B. A. S. Afifuddin and B. A. Saebani, “Metodologi penelitian kualitatif,†Bandung CV Pustaka Setia, p. 131, 2009.
K. Sundara, Metode Penelitian Pendidikan (Teori dan Aplikasi). Mataram: UM-Mataram, 2012.
S. Hadi, “Metodologi research jilid I,†Yogyakarta Andi, vol. 94, p. 95, 2004.
M. B. Miles and A. M. Huberman, Analisis Data Kualitatif. Terjemahan Tjetjep Rohendi Rohidi. 1992.
L. Julianti, “Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kerja Outsourcing Di Indonesia,†J. Advokasi, vol. 5, no. 1, 2015.
B. S. Sastrohadiwiryo, Manajemen tenaga kerja indonesia: pendekatan administratif dan operasional. Bumi aksara, 2002.
S. Sukardin and A. A. Gani, “Peran Pemerintah Kabupaten Dompu dalam Mengimplementasikan Undang-undang No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,†Civ. Pendidikan-Penelitian-Pengabdian Pendidik. Pancasila dan Kewarganegaraan, vol. 6, no. 1, pp. 70–78, 2018.