Tinjauan Yuridis Tentang Pertimbangan Hukum Penghentian Penyidikan Terhadap Tindak Pidana dan Akibat Hukumnya (Studi Kasus di Polres Kota Bima)
DOI:
https://doi.org/10.31764/civicus.v0i0.926Keywords:
yuridis, penghentian, penyidikan, tindak pidanaAbstract
Penahanan dilakukan dengan tujuan untuk kepentingan pemeriksaan, demi keadilan dan ketertiban dalam masyarakat, hal ini dilakukan terhadap orang yang tidak bersalah, sehingga tersangka atau terdakwa menderita lahir bathin akibat sikap tindak para aparat penegak hukum tersebut. Tujuan penelitian yaitu 1) Untuk mengetahui pertimbangan hukum penghentian penyidikan terhadap tindak pidana. 2) Untuk mengetahui akibat hukumnya jika terjadi penghentian penyidikan terhadap tindak pidana di Polres Kota Bima. Metode menggunakan penelitian empiris dengan pendekatan sosiologi hukum. Subjek penelitian yaitu staf di Polres Kota Bima. Metode pengumpulan data menggunakan observasi, wawancara dan dokumentasi. Metode analisis data menggunakan metode analisis interaktif. Hasil penelitian menunjukkan 1). Pertimbangan hukum penghentian penyidikan terhadap tindak pidana di Polres Kota Bima meliputi tidak diperoleh bukti yang cukup, peristiwa yang semula dianggap bukan tindak pidana dan penghentian penyidikan demi penegakkan hukum. Praperadilan dilakukan untuk penegakan hukum dan perlindungan hak asasi korban dalam semua tingkat pemeriksaan perkara pidana. 2) Akibat hukum jika terjadi penghentian penyidikan terhadap tindak pidana meliputi mempermudah penyidik dalam menyelesaikan kasus, sebagai kekuatan alat bukti dan mempercepat proses hukum, serta penyidik akan menilai keterangan terdakwa sebagai suatu keterangan yang mengandung unsur kebenaran dan dapat digunakan sebagai alat bukti. Jadi adanya kekuataan alat bukti yang bisa menghentikan kasus tindak pidana.
Â
The detention was carried out for examination, for the sake of justice and order in the community, this was done against innocent people so that the suspect or defendant suffered physical birth due to the attitude of the law enforcement officers. The research objectives are 1) To find out the legal considerations for terminating investigations into criminal acts. 2) To find out the legal consequences if there is a cessation of an investigation into crime in the Bima City Police Station. The method uses empirical research with a legal sociology approach. The research subjects were staff at the Bima City Police Station. Methods of collecting data using observation, interviews, and documentation. Data analysis method uses interactive analysis methods. The results of the study show 1). Legal considerations for terminating investigations into crimes in Bima City Police Station include insufficient evidence, events that were not considered criminal offenses and termination of studies for law enforcement. Pretrial is carried out for law enforcement and protection of victims' basic rights at all levels of criminal case checks. 2) The legal consequences of the termination of an investigation into a criminal offense include making it easier for the investigator to settle the case, as a force of evidence and expedite the legal process, and the investigator will assess the defendant's statement as information containing proof and can be used as evidence. So there is the power of evidence that can stop criminal cases.
References
M. R. R. Tresna and H. I. R. Komentar, “Cetakan ke-15, PT,†Pradnya Paramita, Jakarta, 1996.
M. Koesnoe, A. Boediarto, S. S. Soewandhie, and A. Udayati, Kedudukan dan Tugas Hakim Menurut Undang-Undang Dasar 1945. Ubhara Press, 1998.
H. Djanggih and Y. Saefudin, “Pertimbangan Hakim Pada Putusan Praperadilan: Studi Putusan Nomor: 09/PID. PRA/2016/PN. Lwk Tentang Penghentian Penyidikan Tindak Pidana Politik Uang,†J. Penelit. Huk. Jure, vol. 17, no. 3, pp. 413–425, 2017.
M. Ulfah, A. Safrina, and W. M. H. Susilowati, “Penghentian Penyidikan: Tinjauan Hukum Administrasi dan Hukum Acara Pidana,†Mimb. Hukum-Fakultas Huk. Univ. Gadjah Mada, vol. 29, no. 1, pp. 16–30, 2017.
D. C. M. Tampoli, “Penghentian Penuntutan Perkara Pidana Oleh Jaksa Berdasarkan Hukum Acara Pidana,†LEX Priv., vol. 4, no. 2, 2016.
P. Mahmud Marzuki, “Penelitian Hukum,†Jakarta: Kencana Prenada Media, 2005.
B. Ashshofa, “Metode Penelitian Hukum, Jakarta.†Rineka Cipta, 2004.
H. S. Salim and E. S. Nurbani, “Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesis dan Disertasi,†Raja Graf. Persada, Jakarta, 2013.
R. H. Soemitro, “Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri,†Ghalia Indones. Jakarta, vol. 167, 1990.
M. Fajar and Y. Achmad, “Dualisme penelitian hukum normatif dan empiris,†Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010.
M. B. Miles and A. M. Huberman, “Qualitative Data Analysis (terjemahan).†Jakarta: UI Press, 2007.
B. P. P. KUHAP, “Departemen Kehakiman Republik Indonesia,†Penerbit Yayasan Pengayoman, Cetakan ke3, Jakarta.
U.-U. Nomor, “Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.†8AD.
M. Karjadi and S. (Raden.), Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dengan penjelasan resmi dan komentar (serta Peraturan Pemerintah RI No. 27 tahun 1983 tentang pelaksanaanya). Politeia, 1988.
C. S. T. Kansil, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Balai Pustaka, 1992.
P. A. F. Lamintang, “Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Bandung: PT,†Citra Aditya Bakti, 1997.
R. Soesilo, Pokok-pokok Hukum Pidana: Peraturan Umum dan Delik-delik Khusus. Politeia, 1979.