PERAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM DALAM PENEGAKAN HUKUM PEMILU (Studi Penanganan Pelanggaran Pemilu Pada Sentra Gakkumdu Provinsi Nusa Tenggara Barat)

Authors

  • Lalu Sopan Tirta Kusuma Prodi Ilmu Pemerintahan, Universitas Muhammadiyah Mataram
  • Zulhadi Zulhadi Prodi Ilmu Pemerintahan, Universitas Muhammadiyah Mataram
  • Junaidi Junaidi Prodi Ilmu Pemerintahan, Universitas Muhammadiyah Mataram
  • Azwar Subandi Prodi Ilmu Pemerintahan, Universitas Muhammadiyah Mataram

DOI:

https://doi.org/10.31764/jua.v23i2.1733

Keywords:

Pemilu, Bawaslu, Sentra Gakkumdu

Abstract

Indonesia  merupakan salah satu Negara yang menganut system demokrasi secara langsung, baik untuk pemilihan presiden, dewan perwakilan, serta untuk pemilihan kepala daerah  dipilih oleh rakyat secara demokratis sebagai ciri khas dari Negara yang menganut system demokrasi terbuka. Salah satu daerah yang melaksanakan pesta demokrasi local adalah Provinsi Nusa Tenggara Barat pada tahun 2018 lalu untuk pemilihan Gubenur dan Wakil Gubenur. Tingginya tensi politik mengakibatkan banyak pelanggraan pemilu yang dilakukan oleh kontestan pemilu, penyelenggara pemilu serta masyarakat sebagai pemantau pemilu. Terdapat beberapa jenis dalam pelangarana pemilu, yaitu (1) pelanggaran Pidana (2) Pelangaran Kode Etik (3) Pelanggaran Administrasi serta (4) Pelanggran Pemilu lainnya. Kehadiran Bawaslu di dalam Sentra Gakkumdu adalah untuk menyelesaikan pelanggaran tindak pidana pemilu. Bawaslu sebagai badan yang diperintahkan untuk mengawasi pelaksanaan pemilu, jika didalam pengawasanya menemukan adanya dugaan pelanggaran pidana pemilu, maka wajib untuk diselesaikan didalam Sentra Gakkumdu. Bawaslu memiliki peran dalam proses tahapan awal dugaan tindak pidana pemilu dari proses pertama, kedua, sampai kepada tahapan pembahasaan bersama-sama dengan unsur lembaga lain yaitu kepolisian dan kejaksaan.  Dalam proses kajian dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu Bawaslu memiliki batas waktu yang harus diikuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan (lice specialis).

 

References

. Arikunto, Suharsimi, Metodologi Penelitian Suatu Pendekatan Praktik, Jakarta: Rineka Cipta, 2010

. Binov Handitya, Artikel, Peran Sentra Penegakan Hukum Terpadu Dalam Penanganan Tindak Pidana Pemilu, Volume 4 Nomor 2 Tahun 2018.

. Dedi Mulyadi, Kebijakan Legislasi Tentang Sanksi Pidana Pemilu Legislatif Di Indonesia Dalam Perspektif Indonesia, Gramata Publishing Tahun 2012

. Evaluasi Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah 2017

. Bonov Handitya, Peran Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Dalam Penegakan Tindak Pidana Pemilu, Seminar Nasional Hukum Universitas Negeri Semarang Volume 4 Nomor 2 Tahun 2018, 348-365.

. Feri Irawan, Tugas Kepolisian Dalam Mencegah dan Menindak Pelaku Tindak Pidana Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Oku Timur, Universitas Muhmmadiyah Palembang, 2016.

. Indeks Kerawanan Pemilu Pemilihan Kepala Daerah 2018, Badan Pengawas Pemilu, Tahun 2018

. Ujuh Juhana dan Deden Taufik, Kedudukan dan Peran Sentra Penegakan Hukum Terpadu Dalam Sistem Peradilan Pidana Pemilu, 2019

. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.

. Undang-undang Pemilu 2019, Ganesis Learning, 2017

. Paimin Napitulu, Peran dan pertanggungjawaban DPR Kajian di DPRD Provinsi DKI Jakarta, Disertasi, Alumni, Bandung, 2004

. Topo Santoso, Tindak Pidana Pemilu, Sinar, Grafika, Jakarta, Cetakan Pertama, Januari 2006

. Joko Prakoso, Tindak Pidana Pemilu, Sinar Hatapan, Jakarta 1987

. Lexy J.M. Penelitian Kualitatif, Jakarta: PT. Rineka Cipta,2010

. Mukthi Fadjar, Pemilu Perselisihan Hasil Pemilu dan Demokrasi, Membangun Pemilu Legislatif, Presiden, dan Kepala Daerah, Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilu Secara Demokratis, Setara Press, Malang 2013

. Nazir, Metodologi Penelitian. Bandung: Rosdakarya, 2010

. Miriam Budiardjo, Dasar-dasar Ilmu Politik, PT Gramedia Pustaka Utama,2010

. Michael Quinn Patton, Metode Evaluasi Kualitatif, Pustaka Pelajar, 2006

. Sugiono, Metode Penelitian Kombinasi, Alpabeta, 2012

. Zainal Arifin Hoesein dan Rahman Yasin, Pemilihan Kepala Daerah Langsung, Penguatan Konsep dan Penerapanya, Lembaga Pendidikan Pengembangan Anak Bangsa (LP2AB)2015.

HASIL WAWANCARA

Hasil wawancara dengan Bapak Mardani SH. Pukul 10:21 Wita di Kantor Bawaslu provisi Nusa Tenggara Barat.

Hasil Wawancara dengan Bapak Kompol Fhaturrodhoi, Penyedik pada Sentra Gakkumdu Provinsi Nusa tenggara Barat, 13 Juli, Pukul 09:15 Wita, 2019.

Downloads

Published

2020-01-28

Issue

Section

Articles