PENDAMPINGAN PERIZINAN USAHA MIKRO KECIL MENENGAH BINAAN KAMPUNG KB SEMBADA, DESA SAMIRONO
DOI:
https://doi.org/10.31764/jpmb.v7i4.19719Keywords:
kampung KB, business permits, MSMEAbstract
ABSTRAK
Tujuan kegiatan pengabdian masyarakat ini adalah untuk membantu Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) binaan Kampung KB Sembada, Desa Samirono untuk memperoleh legalitas bisnis melalui pendampingan pengurusan perizinan berusaha. Ada tiga perijianan yang didampingi, yaitu Nomor Induk Berusaha (NIB), Sertifikat Halal, dan Sertifikat Produksi Pangan-Industri Rumah Tangga (SPP-IRT). Peserta kegiatan ini berjumlah 18 UMKM. Ada tiga tahapan dalam kegiatan pengabdian ini. Pertama, sosialisasi perizinan berusaha. Kedua, pendataan dan pendampingan perizinan berusaha. Ketiga, pendaftaran perizinan berusaha. Kegiatan pengabdian ini dilaksanakan dari tanggal 5 sampai 23 September 2023. Dari 18 UMKM, hanya 13 UMKM yang berkomitmen untuk didampingi dalam kegiatan pengurusan perizinan, tiga UMKM sudah memiliki izin berusaha lengkap, dan dua UMKM tidak bersedia mengurus perizinan berusaha karena merasa belum membutuhkannya. Hasil kegiatan pengabdian masyarakat ini adalah terdapat 10 (sepuluh) UMKM yang mendapatkan NIB, delapan UMKM yang telah mengajukan permohonan untuk Sertifikat Halal, dan 6 (enam) produk UMKM yang telah terbit SPP-IRT. Produk UMKM yang telah terbit SPP-IRT masih memiliki kewajiban memenuhi komitmen mengikuti penyuluhan keamanan pangan dan memenuhi persyaratan cara produksi pangan dalam jangka waktu tiga sampai enam bulan, sehingga Kampung KB Sembada masih harus terus melakukan pendampingan hingga kewajiban tersebut terpenuhi.
Â
Kata kunci: kampung KB; perizinan berusaha; UMKM
Â
ABSTRACT
This community service activity aims to help Micro, Small, and Medium Enterprises (MSMEs) assisted by Kampung KB Sembada, Samirono Village, obtain business legality through assistance in processing business permits:Business Permit Number (NIB), Halal Certificate, and Household Food-Industry Production Certificate (SPP-IRT). Participants in this activity were 18 MSMEs. There are three stages in this community service. First, socialization of business licensing. Second, data collection and business licensing assistance. Third, registration of business permits. This service activity was held from 5 to 23 September 2023. Of the 18 MSMEs, only 13 were committed to being assisted in the business permits, three had complete business permits, and two were unwilling to take care of business permits because they felt they did not need them. This community service activity shows that 10 MSMEs have had NIB issued, eight MSMEs have submitted applications for Halal Certificate, and six MSME products have had SPP-IRT issued. MSMEsproducts that have been issued SPP-IRT still must fulfill their commitment to follow food safety education and satisfy the requirements for suitable food production methods within a period of three to six months so that the Kampung KB Sembada still have to continue to assist until this obligation fulfilled.
Â
Keywords: kampung KB ; business permits; MSME
References
Anggraeni, R. (2021). Pentingnya Legalitas Usaha bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah. Eksaminasi: Jurnal Hukum, 1(1), 77–83.
Peraturan BPOM No. 22 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga, BPOM RI 1 (2018).
Indrawati, S., & Rachmawati, A. F. (2021). Edukasi Legalitas Usaha sebagai Upaya Perlindungan Hukum bagi Pemilik UMKM. Jurnal Dedikasi Hukum, 1(3), 231–241. https://doi.org/https://doi.org/10.22219/jdh.v1i3.17113
Kusmanto, H., & Warjio, W. (2019). Pentingnya Legalitas Usaha bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah. JUPIIS: Jurnal Pendidikan Ilmu-Ilmu Sosial, 11(2), 320–327. https://doi.org/10.24114/jupiis.v11i2.13583
Moerad, S. K., Wulandari, S. P., Chamid, M. S., Savitri, E. D., Rai, N. G., & Susilowati, E. (2023). Sosialisasi serta Pendampingan Sertifikasi Halal UMKM di Kabupaten Sidoarjo. Sewagati: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 7(1), 11–25.
Nugrahenti, M. C., Prawira W., R. Y., & Maulida, H. (2021). Pemahaman dan Pendampingan Permohonan Izin Usaha Mikro dan Kecil Bagi Pelaku Usaha Mikro Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang. Jurnal Education and Development , 9(4), 375–379. https://journal.ipts.ac.id/index.php/ED/article/view/3190
Oktaviani, N. N. N., & Yasa, P. G. A. S. (2022). Urgensi Legalitas Usaha bagi Industri Kecil dan Menengah (IKM). Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha, 10(2), 504–511. https://doi.org/https://doi.org/10.23887/jpku.v10i2.50664
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik, (2018).
Primadhita, Y., & Budiningsih, S. (2020). Analisis Perkembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah dengan Model Vector Auto Regression. Jurnal Manajemen Kewirausahaan, 17(1), 1–11. https://doi.org/https://doi.org/10.33370/jmk.v17i1.396
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal, (2014). https://doi.org/10.30656/jdkp.v4i1.6267
Widayat, W., Sulardjaka, S., Al-Baarri, A. N., & Nurjannah, R. (2020). Pendampingan Sertifikasi Halal Pada UMKM Hanum Food (Halal Certification Support in UMKM Hanum Food). Indonesian Journal of Halal, 3(1), 83–87. https://ejournal2.undip.ac.id/index.php/ijh/article/view/9189
Wulandari, S. (2023). Penguatan dan Pendampingan Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Desa Cikujang, Serangpanjang, Subang, Jawa Barat. Civitas Consecratio: Journal of Community Service and Empowerment, 2(2), 65–80. https://doi.org/10.33701/cc.v2i2.2725
Yamin, M., Jamaluddin, Jufri, A. W., Khairuddin, & Santoso, D. (2023). Pendampingan Pengurusan Perizinan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Desa Gunungsari Lombok Barat. Jurnal Pengabdian Magister Pendidikan IPA, 6(2), 129–134.
Yeni, M., Yanti, I. D., & Susanti. (2021). Kegiatan Pendampingan pembuatan nomor Induk Berusaha (NIB) melalui Online Single submission (OSS) bagi Anggota Koperasi Permaisuri Mandiri di Kota Banda Aceh. J-Abdi Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 1(3), 175–187.
Downloads
Published
Issue
Section
License
The copyright of the received article shall be assigned to the journal as the publisher of the journal. The intended copyright includes the right to publish the article in various forms (including reprints). The journal maintains the publishing rights to the published articles.
Selaparang : Jurnal Pengabdian Masyarakat Berkemajuan is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.