PENYULUHAN TENTANG PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG TERHADAP PERJANJIAN SEWA MENYEWA

Authors

  • Wayan Resmini Universitas Muhammadiyah Mataram
  • Abdul Sakban Universitas Muhammadiyah Mataram
  • Ni Putu Ade Resmayani Sekolah Tinggi Pariwisata Mataram

DOI:

https://doi.org/10.31764/jpmb.v3i2.2198

Keywords:

Deferred liability, debt, rent.

Abstract

ABSTRAK

Pemberian pinjaman oleh Kreditur kepada Debitur didasarkan pada  asumsi bahwa  Kreditur percaya bahwa  Debitur dapat mengembalikan utang tepat  pada waktunya. Pelunasan utang oleh Debitur kepada Kreditur tidak selalu  dapat berjalan dengan lancar ada kalanya Debitur tidak membayar utangnya  kepada Kreditur walaupun telah jatuh tempo. Debitur yang tidak mampu melunasi utangnya, maka harta kekayaan Debitur dikemudian hari menjadi jaminan atas utangnya.Pasal 1131 dan Pasal 1132 KUH Perdata telah mengatur secara khusus  mengenai hal utang piutang. Pengabdian pada masyarakat ini dilakukan di kecamatan Mataram Barat, kota Mataram Nusa Tenggara Barat. Karena lokasi ini berada di pusat kota Mataram, maka mobilitas  perekonomian sangat tinggi, oleh karena transaksi  yang berhubungan dengan masalah utang piutang  sangat memungkinkan terjadi. Untuk itu masyarakat perlu diberikan penyuluhan yang berhubungan masalah tersebut. Adapun yang menjadi tujuan dalam kegiatan  ini yaitu sebagai berikut: Untuk mengetahui pengaturan mengenai penundaan kewajiban pembayaran utang terhadap perjanjian sewa menyewa. Untuk mengetahui akibat hukum penundaan kewajiban pembayaran utang terhadap perjanjian sewa menyewa. Metode yang dipergunakan adalah penyuluhan dan tanya jawab. Pengaturan mengenai penundaan kewajiban pembayaran utang terhadap perjanjian sewa menyewa  diatur dalam Pasal 222 ayat (3) UU No. 37 Tahun 2004, Kreditur yang memperkirakan bahwa debitur tidak dapat melanjutkan membayar utang-utangnya yang sudah jatuh tempo dan dapat ditagih, dapat memohon agar kepada debitur diberi penundaan kewajiban pembayaran utang, untuk memungkinkan debitur mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada Krediturnya.Akibat hukum penundaan kewajiban pembayaran utang terhadap perjanjian sewa menyewa yaitu debitur tidak dapat melakukan tindakan kepengurusan atau memindahkan hak atas sesuatu bagian dari hartanya, jika debitur melanggar, pengurus berhak melakukan segala sesuatu untuk memastikan bahwa harta debitur tidak dirugikan karena tindakan debitur tersebut. Debitur tidak dapat dipaksa membayar utang-utangnya dan semua tindakan eksekusi yang telah dimulai guna mendapatkan pelunasan utang, harus ditangguhkan dan Debitur berhak membayar utangnya kepada semua kreditur bersama-sama menurut imbangan piutang masing-masing.

 

Kata Kunci: Penundaan kewajiban; hutang; sewa menyewa.

 

ABSTRACT

A loan is given based on the assumption that the Creditor believes the Debtor can return the debt on time. Debt repayment might not always run smoothly. There are times when the Debtor does not pay his debt even though it is the due date. Debtors who are unable to repay their debts have a risk that their assets will become collateral for their debts in the future. Article 1131 and Article 1132 of the Civil Code have individually regulated the matters of debt payable. The community service is carried out in the sub-district of West Mataram, the city of Mataram, West Nusa Tenggara. Transactions related to debt and debt problems are highly possible here because this location is the center of the city of Mataram, and the mobility of the economy here is immoderate. For this reason, the public needs counseling related to the problem. The objectives of this activity are as follows: To find out the arrangements regarding the postponement of debt payment obligations to the lease agreement and to find out the legal consequences of the postponement of debt payment obligations to the lease agreement. The method used is counseling and group interview. The regulation concerning the postponement of the obligation to pay the debt to the lease agreement is regulated in Article 222 paragraph (3) of Law no. 37 of 2004 states that the Creditor who estimates that the Debtor cannot continue to pay his/her debts which are due and cannot be billed may request a debt obligation delay to enable the Debtor to submit a composition plan which includes offering partial or full payment of the debt to Creditors. Due to the legal delay of debt payment obligations under the lease agreement, the Debtor cannot take management actions or transfer the rights to any part of his/her property. If the Debtor violates, the management has the right to do everything to ensure that the Debtor's assets are not harmed because of the Debtor's actions. Debtors cannot be forced to pay their debts, and all execution actions that have been initiated in order to obtain debt repayment must be deferred, and the Debtor has the right to pay his debts to all creditors together according to their respective accounts.

 

Keywords: Deferred liability; debt; rent.

References

Abdul, Hakim. (2011). Hukum Tentang Kepailitan. Jakarta: Rineka Cipta.

Asikin, Zainal. (2010). Hukum Kepailitan. Jakarta : Sinar Grafika.

Bohari. (2012). Hukum Perdata. Yogyakarta: Andi Malajaya.

Dirham. (2010). Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Jakarta : PT Pustaka Utama Grafiti.

Fuady. Munir, (2012). Hukum Pailit. Bandung : PT. Citra Aditya.

Jono. (2010). Hukum Perjanjian. Jakarta : Sinar Grafika.

Remi, Syldado. (2009). Hukum Teori dan Praktek Pailit. Bandung : PT. Citra Aditya

Republik Indonesia. (2004). Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang

Republik Indonesia . (2003). Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Downloads

Published

2021-02-05

Issue

Section

Articles