PENINGKATAN PENGETAHUAN HUKUM ANGGOTA FEDERASI SERIKAT PEKERJA KAHUTINDO KOTA TARAKAN MENGENAI PERLINDUNGAN HAK-HAK BURUH BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN
DOI:
https://doi.org/10.31764/jpmb.v4i1.3011Keywords:
labour, protection of right, trade union.Abstract
ABSTRAK
Permasalahan mitra dalam kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini adalah minimnya pengetahuan anggota Federasi Serikat Pekerja (FSP) Kahutindo Kota Tarakan mengenai perlindungan hak-hak tenaga kerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan lebih-lebih saat pandemik Covid 19 yang mengakibatkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Solusi yang ditawarkan dalam kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini adalah peningkatan pengetahuan hukum anggota mengenai perlindungan hak-hak buruh khususunya berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagai payung hukum dalam bidang ketenagakerjaan. Metode pelaksanaan yang digunakan dalam kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini adalah dengan menggunakan metode ceramah, dialog, dan diskusi dalam rangka memberikan penyuluhan hukum kepada mitra. Partisipasi mitra dalam kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini adalah dengan menyediakan waktu, menyediakan tempat beserta fasilitas pendukung lainnya, dan menghadirkan anggotanya sebagai peserta penyuluhan hukum. Target luaran dari kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini adalah publikasi artikel ilmiah pada jurnal nasional terakreditasi serta bagian dari implementasi Tri Dharma perguruan tinggi. Kesimpulannya adalah kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini telah berhasil dilaksanakan dan manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh para peserta, yaitu meningkatkan pengetahuan hukum anggota mengenai perlindungan hak-hak buruh berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Hal ini dapat dilihat dari jawaban para peserta pada kuisioner yang diberikan setelah kegiatan dilaksanakan. Dari 25 orang peserta, 87,5% menjawab telah memahaminya. Sarannya adalah sebaiknya kegiatan dengan tema ini dilaksanakan tidak hanya kepada anggota Federasi Serikat Pekerja (FSP) Kahutindo Kota Tarakan, tetapi juga kepada buruh yang belum bergabung menjadi anggota Serikat Pekerja/Buruh.
Â
Kata kunci: buruh; perlindungan hak; serikat pekerja.
Â
ABSTRACT
The problem of partners in this community service activities is the lack of knowledge of members of the Kahutindo Tarakan City Trade Union Federation (TUF) regarding the protection of labor rights based on Law Number 13 of 2003 concerning Manpower, especially during the Covid 19 pandemic which resulted in Termination of Employment (Laid off). The solution offered in this community service activity is to increase the legal knowledge of members regarding the protection of labor rights in particular based on Law Number 13 of 2003 concerning Manpower as a legal protection in the field of employment. The method of implementation used in this community service activity is to use the method of lectures, dialogues, and discussions in order to provide legal education to partners. Participation of partners in community service activities is by providing time, providing space and other supporting facilities, and presenting members as participants in legal education. The output target of this community service activity is the publication of scientific articles in accredited national journals and part of the implementation of the Tri Dharma of higher education. The conclusion is that this community service activity has been successfully implemented and the benefits can be felt directly by the participants, namely increasing members' legal knowledge regarding the protection of labor rights based on Law Number 13 of 2003 concerning Manpower. This can be seen from the answers of the participants to the questionnaire given after the activity was carried out. Of the 25 participants, 87.5% answered that they understood it. The suggestion is that activities with this theme should be carried out not only for members of the Kahutindo Tarakan City Trade Union Federation (TUF), but also for workers who have not joined the Workers / Labor Union.
Â
Keywords : labour; protection of right; trade union.
References
Abdul, K. (2003). Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. Citra Aditya Bakti.
Aris, Ananta. (1996). Liberalisasi Ekspor dan Impor Tenaga Kerja Suatu Pemikiran Awal, Pusat Penelitian Kependudukan UGM. Yogyakarta.
Asikin, Z. (2002). Dasar-Dasar Hukum Perburuhan. Grafindo Persada.
Gouw, G. Siong. (1996). Pengertian Tentang Negara Hukum, KengPo. Jakarta.
Hardijan, Rusli. (2003). Hukum Ketenagakerjaan. Ghalia Indonesia, Jakarta.
Irfan, Fachrudin. (2004). Pengawasan Peradilan Administrasi terhadap Tindakan Pemerintah, Cetakan I, Alumni, Bandung.
Lalu, Husni. (2014). Pengantar Hukum Ketenagakerjaan, Ed-Revisi, Raja Grafindo Persada. Jakarta.
Latif, A. (2005). Hukum dan Peraturan Kebijaksanaan (Beleidsregel) pada Pemerinthan Daerah. UII Press.
Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja, dan Penerima Bantuan Iuran Dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial, (2013).
Philipus, M. Hadjon. (1994). Pengkajian Ilmu Hukum Dogmatik (Normatif), Fakultas Hukum Universitas Airlangga. Surabaya.
Salim, HS. (2001). Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW), Bandung.
Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, (2003).
Undang – Undang Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, (2004).
Undang – Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, (2011).
Zaeni, Asyhadie. (2008). Hukum Kerja (Hukum Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Kerja), edisi revisi2, PT.RajaGrafindo Persada. Jakarta.
Downloads
Published
Issue
Section
License
The copyright of the received article shall be assigned to the journal as the publisher of the journal. The intended copyright includes the right to publish the article in various forms (including reprints). The journal maintains the publishing rights to the published articles.
Selaparang : Jurnal Pengabdian Masyarakat Berkemajuan is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.