KESADARAN HUKUM MASYARAKAT DALAM KEPEMILIKAN AKTA PERKAWINAN
DOI:
https://doi.org/10.31764/jpmb.v4i1.3319Keywords:
legal awareness, ownership, marriage certificateAbstract
ABSTRAK
Kesadaran hukum merupakan sikap yang perlu ditanamkan kepada seluruh warga masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara untuk meningkatkan kesadaran hukum, seyogyanya dilakukan melalui penerangan dan penyuluhan hukum yang teratur atas dasar rencana yang mantap, misalnya mengenai Undang-Undang No I Tahun 1974 tentang Perkawinan. Uraian di atas jika dihubungkan dengan realitas di lapangan, masih banyak masyarakat yang belum mematuhi hukum, hal ini dapat dilihat dalam kepemilikan akta perkawinan, yang merupakan kewajiban bagi kelangsungan kehidupan suatu rumah tangga. Peran dari Kantor Urusan Agama (KUA) bagi yang beragama Islam dan juga Kantor Catatan Sipil bagi yang beragama diluar Islam, selaku yang membuat akta perkawinan sangat penting. Lokasi pengabdian pada masyarakat ini dilakukan di kecamatan Pemenang, berjarak sekitar 9 km dari kabupaten Lombok Utara, Provinsi Nusa Tenggara Barat. Adapun tujuan kegiatan ini adalah : untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat terhadap kepemilikan akta perkawinan. Metode yang dipergunakan dalam kegiatan ini adalah: penyuluhan dan tanya jawab. Dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kepemilikan Akta Perkawinan di kecamatan Pemenang, kabupaten Lombok Utara merupakan suatu hal yang harus ditingkatkan, ini membuktikan bahwa peran serta Kantor Urusan Agama dan Kantor Catatan Sipil sangatlah diperlukan dengan melihat hasil pengamatan dan Tanya jawab pada saat dilaksanakan pengabdian pada masyarakat bahwa peran serta pemerintah belum maksimal, karena metode penyuluhan yang dilakukan selama ini belum mampu meningkatkan kesadaran masyarakat secara keseluruhan dengan melihat kenyataan yang terjadi dalam masyarakat. Faktor ekonomi yang masih rendah membuat masyarakat tidak memiliki akta perkawinan, biaya merupakan faktor yang menjadi kendala masyarakat dalam membuat akta perkawinan, faktor lain yang menghambat masyarakat dalam kepemilikan akta perkawinan, yaitu faktor kesadaran masyarakat yang masih rendah dengan melihat tingkat pendidikan masyarakatnya.
Â
Kata kunci : kesadaran hukum; kepemilikan; akta perkawinan
                                         Â
ABSTRACT
Legal awareness is an attitude that needs to be instilled in all community members of the nation. Regular information and legal counseling based on a solid plan need to have existed to increase legal awareness, for example, regarding Law No. I of 1974 concerning Marriage. If the description above is related to the reality on the ground, many people have not obeyed the law. This matter can be seen in the ownership of a marriage certificate, which is an obligation for each household. The role of the Office of Religious Affairs (KUA) for those who are Muslim and also the Civil Registry Office for those who are non-Muslim, as the one who makes marriage certificates, is critical. This community service is carried out in Pemenang district, about 9 km from North Lombok district, West Nusa Tenggara Province. This activity aims to increase legal awareness of the community towards ownership of a marriage certificate. The methods used in this activity were: counseling, along with questions and answers session. In increasing public awareness of ownership of a Marriage Certificate in Pemenang, the Office of Religious Affairs and the Civil Registry Office of North Lombok Provence is needed by looking at the results of observations and questions and answers during community service. The government's participation has not been maximized because the counseling methods so far have not been able to increase public awareness as a whole by looking at the reality that occurs in society. Economic factors that still low make people not have a marriage certificate; the cost is a factor that becomes a constraint for society in obtaining a marriage certificate. These other factors hinder people from having a marriage certificate, namely the factor of community awareness that is still low by looking at the community's level of education.
Â
Keywords: legal awareness; ownership; marriage certificateReferences
Ali. 2010. Kesadaran Hukum. Jakarta: Erlangga.
Anshary. 2015. Hukum Perkawinan Di Indonesia. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Indonesia, Republik. 1974. Undang-Undang No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
———. 1975. Peraturan Pemerintah (PP) No. 9 Tahun 1975 Tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
———. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Koentjaraningrat. 2007. Pengantar Ilmu Antropologi. Jakarta: Aksara Baru.
Nasikun. 2013. System Social Indonesia. Yokyakarta: Ombak.
Scholten. 2014. Kartu Tanda Penduduk. Jakarta: Erlangga.
Soekanto. 2014. Konsep Kesadaran Hukum. Jakarta: Erlangga.
Soerjono, Soekanto. 2014. Sosiologi Suatu Pengantar. Jakarta: Rajagrafindo Persada.
Downloads
Published
Issue
Section
License
The copyright of the received article shall be assigned to the journal as the publisher of the journal. The intended copyright includes the right to publish the article in various forms (including reprints). The journal maintains the publishing rights to the published articles.
Selaparang : Jurnal Pengabdian Masyarakat Berkemajuan is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.